Bareskrim Polri Selidiki Laporan Palsu dalam Kasus Vina Cirebon

- Redaksi

Tuesday, 6 August 2024 - 15:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim kuasa hukum Vina Cirebon (Dok. Ist)

Tim kuasa hukum Vina Cirebon (Dok. Ist)

 

SwaraWarta.co.id Bareskrim Polri baru saja memeriksa dua terpidana kasus Vina Cirebon di Lapas Jelekong, Bandung. Pemeriksaan ini terkait dengan laporan palsu yang dibuat oleh Dede dan Aep.

Dua terpidana yang diperiksa pada Selasa (6/8/2024) adalah Eko Ramdhani dan Jaya. Sebelumnya, pada Senin (5/8), Bareskrim sudah memeriksa empat terpidana kasus Vina lainnya di Rutan Kebonwaru, Bandung, yaitu Rivaldi, Eka, Hadi, dan Supriyanto.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga: Aep Saksi atas kasus Vina Cirebon, Ditantang Pegi Setiawan Karena Kesaksian Palsu?

Menurut Winarno Jati, kuasa hukum terpidana, pemeriksaan ini dilakukan setelah adanya laporan dari keluarga tujuh terpidana yang mengklaim adanya laporan palsu dari Dede dan Aep.

Baca Juga :  Terbukti Lecehkan Mahasiswi, Dosen UMS Diberhentikan dari Tugas Megajar

“Iya ini acara kedua setelah kemarin pemeriksaan saksi selaku keluarga terpidana yang melaporkan ke Mabes Polri tempo hari. Kemarin memeriksa empat terdakwa di kebonwaru. Saat ini melakukan pemeriksaan terdakwa saudara Jaya dan Eko Ramdhani,” ujar Tim Kuasa Hukum terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki Cirebon, Winarno Jati, kepada awak media.

Laporan palsu ini disampaikan saat mereka menjadi saksi delapan tahun lalu. Dede bahkan sudah mencabut keterangannya di persidangan.

“Laporannya tentang keterangan yang telah diberikan oleh Dede dan Aep, yang satunya Dede telah mencabut keterangan palsu di muka persidangan,” katanya

Winarno menjelaskan bahwa Aep dan Dede tidak pernah dihadirkan dalam persidangan, yang menjadi alasan keluarga terpidana melapor ke Mabes Polri. Eko dan Jaya saat ini diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.

Baca Juga :  Jetour Siap Hadirkan 5 Model Baru di 2025, Termasuk Mobil Listrik dan SUV Hybrid

Winarno menambahkan bahwa hasil pemeriksaan belum bisa dijelaskan secara detail. Tim kuasa hukum akan terus mendampingi proses ini sambil menunggu tindak lanjut dari Mabes Polri mengenai penyidikan laporan palsu ini.

Baca Juga: Pegi Setiawan Dinyatakan Tidak Bersalah Atas Kasus Vina dan Eky 2016

“Kita juga sama-sama masih menunggu dari pihak Mabes Polri ini akan melakukan penyidikan, dalam hal ini melakukan penyidikan terhadap laporan dari keluarga terpidana tentang adanya laporan palsu. Nanti mungkin setelah ada pemeriksaan nanti kita bisa ada pemberitahuan,” pungkasnya

Berita Terkait

Gaji PPPK Paruh Waktu 2025: Besaran, Ketentuan & Fakta Penting
Cara Verval Ijazah di Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru dan Tenaga Kependidikan
Cara Mudah Login eReg Pajak.go.id: Panduan Lengkap untuk Wajib Pajak
Badan Gizi Nasional Buka 33.378 Formasi PPPK 2025 untuk Program Makan Bergizi Gratis
Waspada! Penipuan Klaim Saldo Dana Gratis Marak di Media Sosial
Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui
Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru
Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah

Berita Terkait

Wednesday, 6 August 2025 - 17:48 WIB

Gaji PPPK Paruh Waktu 2025: Besaran, Ketentuan & Fakta Penting

Wednesday, 6 August 2025 - 16:44 WIB

Cara Verval Ijazah di Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru dan Tenaga Kependidikan

Wednesday, 6 August 2025 - 15:39 WIB

Cara Mudah Login eReg Pajak.go.id: Panduan Lengkap untuk Wajib Pajak

Tuesday, 5 August 2025 - 17:29 WIB

Badan Gizi Nasional Buka 33.378 Formasi PPPK 2025 untuk Program Makan Bergizi Gratis

Sunday, 3 August 2025 - 17:33 WIB

Waspada! Penipuan Klaim Saldo Dana Gratis Marak di Media Sosial

Berita Terbaru

Gaji PPPK Paruh Waktu 2025

Berita

Gaji PPPK Paruh Waktu 2025: Besaran, Ketentuan & Fakta Penting

Wednesday, 6 Aug 2025 - 17:48 WIB

Teknologi

Ingin Jadi Bagian dari Gojek? Simak Cara Daftar GoCar dengan Mudah!

Wednesday, 6 Aug 2025 - 16:27 WIB