OJK: Influencer Boleh Memasarkan Aset Kripto dengan Syarat Ini

- Redaksi

Saturday, 10 August 2024 - 09:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Investasi (Dok. Ist)

Ilustrasi Investasi (Dok. Ist)

 

SwaraWarta.co.id OJK mengatakan bahwa influencer boleh mempromosikan aset kripto asalkan bekerjasama dengan penyelenggara yang berlisensi.

Tujuannya untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang aset kripto. Influencer dapat memberikan informasi dan edukasi tentang risiko dan potensi aset kripto.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga: OJK Kebanjiran Aduan adanya Intentitas Ilegal, Sudah Blokir Ribuan Aplikasi Ilegal?

“Kita mengharapkan kegiatan pemasaran itu betul-betul dilakukan secara baik dan resmi oleh para pelaku yang memang resmi berizin dan terdaftar,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi saat ditemui awak media di Jakarta, Jumat

Namun, pengikatan dan kerja sama antara influencer dengan penyelenggara harus terjalin terlebih dahulu agar pemasaran dan promosi kripto dilakukan secara resmi.

Baca Juga :  Gempa M 3,3 Guncang Gresik, Tidak Berpotensi Tsunami

“Jadi bukan tidak boleh, tapi misalnya kalaupun influencer itu mau dimanfaatkan, maka dia dilakukannya tentu atas katakanlah pengikatan dan kerja sama dengan penyelenggara kegiatan di aset kripto itu sendiri nantinya,” ujarnya.

Influencer juga dapat mempromosikan aset kripto di website resmi penyelenggara berizin. OJK terus berupaya meningkatkan literasi dan citra baik industri aset kripto.

“Tapi kalau untuk edukasi itu tidak ada masalah. Jadi kalau untuk membina awareness tanpa mengarah-mengarahkan dan memasarkan aset kripto tertentu, tentu kita sangat terbuka. Bahkan nanti bisa bekerja sama dengan kami, di OJK, dengan asosiasi, dengan para pelaku sendiri,” tuturnya.

Baca Juga: OJK Luncurkan Peta Jalan Pengembangan Inovasi Keuangan Digital dan Kripto 2024-2028

Baca Juga :  Pemerintah Hentikan Sementara Penyaluran Beras Bantuan Selama Panen Raya

Data menunjukkan bahwa nilai transaksi aset kripto meningkat secara signifikan, dengan penerimaan negara dari pajak aset kripto pada periode Januari-Juni 2024 mencapai Rp331,56 miliar.

Berita Terkait

Kenapa KKB Tidak Diberantas? Menguak Alasan Kompleks di Balik Konflik Papua
Kenapa Andre Taulany Cerai? Ternyata Karena Alasan ini Komedian Kondang Itu Berpisah!
Video Wanita Bercadar Mesum di Tempat Umum Bersama Pria Tersebar di Sosmed
VIRAL! Video 21 Detik Kepsek dan Guru SD di Pekalongan Jadi Sorotan, Banyak Diburu oleh Netizen!
Kenapa Purbaya Digantikan? Ini Alasan di Balik Reshuffle Menteri Keuangan
Penyebab Maudy Ayunda Dihujat: Kontroversi Konten Mindfulness dan Cap Tone Deaf
Alasan Purbaya Yudhi Dicopot dari Kementerian Keuangan
Kapan Musim Kemarau 2026 Berakhir? Ini Prediksi Lengkap BMKG

Berita Terkait

Wednesday, 16 September 2026 - 14:25 WIB

Kenapa KKB Tidak Diberantas? Menguak Alasan Kompleks di Balik Konflik Papua

Wednesday, 16 September 2026 - 10:53 WIB

Kenapa Andre Taulany Cerai? Ternyata Karena Alasan ini Komedian Kondang Itu Berpisah!

Wednesday, 16 September 2026 - 10:38 WIB

Video Wanita Bercadar Mesum di Tempat Umum Bersama Pria Tersebar di Sosmed

Wednesday, 16 September 2026 - 09:49 WIB

VIRAL! Video 21 Detik Kepsek dan Guru SD di Pekalongan Jadi Sorotan, Banyak Diburu oleh Netizen!

Tuesday, 15 September 2026 - 10:20 WIB

Kenapa Purbaya Digantikan? Ini Alasan di Balik Reshuffle Menteri Keuangan

Berita Terbaru