Gegara Banting HP, LC di Sidoarjo Tewas Dibunuh Kekasihnya Sendiri

- Redaksi

Tuesday, 13 August 2024 - 09:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LC di Sidoarjo Tewas Dibunuh Kekasihnya (Dok. Ist)

LC di Sidoarjo Tewas Dibunuh Kekasihnya (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id Seorang perempuan bernama Tyar Aprilia Aninditha (24) ditemukan tewas di sebuah kamar kos di Sidoarjo, Jawa Timur.

Ternyata, ia dibunuh oleh pacarnya sendiri, Erwan Nurmansyah (31), yang merasa marah karena ponselnya dilempar oleh korban.

Baca Juga: Protes Masyarakat Aliansi Madura Indonesia Terhadap Pembebasan Terdakwa Kasus Pembunuhan di PN Surabaya

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Christian Tobing, menjelaskan bahwa peristiwa tragis ini berawal saat Erwan emosi setelah Tyar melempar ponselnya.

“Perempuan yang ditemukan di kamar kos tersebut merupakan korban pembunuhan, yang dilakukan oleh pacarnya sendiri. Motifnya karena pelaku emosi handphone miliknya dibanting korban,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Christian Tobing kepada wartawan di Mapolresta, Senin (12/8).

Baca Juga :  Berkelakuan Baik, 3 Warga Binaan di Rutan Ponorogo Dapat Remisi Natal

Akibatnya, Erwan memukul wajah Tyar, kemudian mencekik lehernya menggunakan kain hingga Tyar tewas.

“Meninggalnya korban karena kekerasan di bagian kepala dan leher yang diduga dicekik oleh pelaku menggunakan kain sembong,” jelas Christian.

Setelah melakukan pembunuhan, Erwan meninggalkan lokasi kejadian dan mengunci kamar dari luar. Ia kemudian pergi ke rumahnya di Jombang dan menghubungi keluarganya untuk menceritakan perbuatannya.

“Pelaku meninggalkan lokasi kejadian dan mengunci kamar dari luar. Setelah itu, dia pergi ke rumahnya di Jombang dan menghubungi keluarga untuk menceritakan perbuatannya,” tandas Christian.

Polisi yang menyelidiki kasus ini menemukan sejumlah barang bukti di lokasi kejadian, termasuk pakaian korban, kain yang digunakan untuk mencekik, serta dua ponsel milik korban, yaitu OPPO Reno 8 dan iPhone 13.

Baca Juga :  Terungkap, WNI Hilang di Osaka Ternyata Bawa Sabu-sabu

Erwan kini menghadapi dakwaan dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 338 dan Pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Baca Juga: LC Ditemukan Tewas di Kamar Kos Sidoarjo, Benarkah Korban Pembunuhan?

“Pelaku dijerat pasal berlapis di antaranya pasal 338 KUHP dan pasal 351 ayat (3) kUHP dengan ancaman 15 penjara,” tandas Christian.

Berita Terkait

Iran Tolak Gencatan Senjata dengan Israel, Siap Sambut Kehancuran!
Grebeg Suro 2025 Jadi Momen Bersejarah, Ponorogo Terima Sertifikat UNESCO
Polda Jabar Tangkap 44 Tersangka Kasus Judi di Bandung, Lokasi Berkedok Tempat Hiburan
Puan Maharani Desak Evaluasi Menyeluruh SPMB 2025, Soroti Masalah Zonasi dan Manipulasi Data
Bolu Ketan Hitam Jadi Viral, Rasanya Bikin Penasaran!
Tur Helikopter Bareng Hakim MA, Windy Idol Kembali Diperiksa KPK
Tragedi Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Tangerang Selatan, Suami Bunuh Istri dan Minta Tetangga Laporkan ke Polisi
ZTE Nubia Focus 2 5G, Ponsel Gabungan Desain Ramping dengan Fitur Canggih

Berita Terkait

Wednesday, 18 June 2025 - 16:55 WIB

Iran Tolak Gencatan Senjata dengan Israel, Siap Sambut Kehancuran!

Wednesday, 18 June 2025 - 16:47 WIB

Grebeg Suro 2025 Jadi Momen Bersejarah, Ponorogo Terima Sertifikat UNESCO

Wednesday, 18 June 2025 - 16:38 WIB

Polda Jabar Tangkap 44 Tersangka Kasus Judi di Bandung, Lokasi Berkedok Tempat Hiburan

Wednesday, 18 June 2025 - 16:36 WIB

Puan Maharani Desak Evaluasi Menyeluruh SPMB 2025, Soroti Masalah Zonasi dan Manipulasi Data

Wednesday, 18 June 2025 - 16:33 WIB

Bolu Ketan Hitam Jadi Viral, Rasanya Bikin Penasaran!

Berita Terbaru