Miris, Bocah 15 Tahun Jual Keperawanan Senilai Rp 1 Juta

- Redaksi

Monday, 19 August 2024 - 14:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi perdagangan manusia (Dok. Ist)

Ilustrasi perdagangan manusia (Dok. Ist)

Swarawarta.co.id – Seorang remaja perempuan berinisial I (15) di Tambora, Jakarta Barat menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Pelaku, seorang wanita berusia 21 tahun berinisial NE, yang tak lain adalah teman dekat korban, menjualnya kepada seorang pria hidung belang.

“Pelaku NE (21), seorang wanita, telah kami amankan,” kata Kapolsek Tambora Kompol Donny Agung Harvida dalam keterangannya, Senin (19/8)

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Tambora, Donny, menyatakan bahwa NE ditangkap pada Rabu (14/8) setelah kasus ini dilaporkan oleh orang tua korban yang curiga terhadap perilaku anaknya.

“Kasus ini terungkap berkat kecurigaan orang tua korban yang melaporkan kepada kami setelah mengetahui anaknya dijual untuk kepuasan nafsu pria,” ujarnya.

Baca Juga :  Pria Kritis Akibat Penganiayaan di Babelan, Bekasi

Kecurigaan ini berawal dari perubahan sikap korban yang mencolok, serta kabar bahwa korban telah dijual kepada pria hidung belang.

Dari hasil penyelidikan sementara, diketahui bahwa korban awalnya mengeluhkan masalah keuangannya kepada pelaku.

“Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa korban, yang dikenal sebagai I (15), korban berteman dengan pelaku dan saling kenal,” tuturnya.

Menanggapi hal tersebut, NE menawarkan bantuan dengan mengenalkan korban kepada seorang pria yang disebut ‘Koko’, yang bisa memberikan uang.

“Saat mereka sedang nongkrong, korban mengungkapkan kebutuhan uang kepada pelaku. Pelaku kemudian menawarkan sebuah ‘kesepakatan’ bahwa kenal dengan seseorang yang biasa dipanggil ‘Koko’ dan dengan iming-iming bisa memberikan uang, handphone, dan apartemen,” jelasnya

Baca Juga :  Dakwaan Terhadap Harvey Moeis Diperpanjang, Kini jadi 20 Tahun Penjara

Pelaku kemudian menggoda korban dengan iming-iming uang sebesar Rp 1 juta agar bersedia melayani pria tersebut. NE lalu mengantar korban ke sebuah hotel di kawasan Jakarta Barat untuk menemui ‘Koko’.

“Pelaku menawarkan uang imbalan sebesar Rp 1 juta untuk keperawanan korban, yang disepakati dan dilakukan di sebuah hotel di Jakarta Barat,” jelasnya.

“Pelaku menerima uang Rp 400 ribu dari pria yang memanfaatkan korban. Sementara korban mendapatkan Rp 600 ribu,” jelasnya

Kini, NE telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, yang membawa ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Berita Terkait

EasySkor Launches: One-Stop Credit Management from Assessment to Repair for Indonesian Users
KJP Plus Agustus 2026 Kapan Cair? Ini Informasi Terbaru dan Cara Cek Penerima
Mengapa Gubernur BI Mundur? Di Balik Pengunduran Diri Perry Warjiyo
Kapan Bansos Tahap 3 Cair? Ini Jadwal, Nominal, dan Cara Cek Penerima PKH & BPNT 2026
Apakah CPNS 2026 Sudah Dibuka? Ini Fakta Terbaru dari BKN dan KemenPANRB
Apakah Iran Punya Nuklir? Mengungkap Rahasia Kekuatan Militer dan Program Atom Teheran
Cara Melihat Hasil Seleksi Pengumuman PPPK Sekolah Rakyat Terbaru!
GIIAS 2026 Buka Jam Berapa? Cek Jadwal Lengkap dan Tips Berkunjungnya!

Berita Terkait

Tuesday, 4 August 2026 - 18:24 WIB

EasySkor Launches: One-Stop Credit Management from Assessment to Repair for Indonesian Users

Tuesday, 4 August 2026 - 09:13 WIB

KJP Plus Agustus 2026 Kapan Cair? Ini Informasi Terbaru dan Cara Cek Penerima

Monday, 3 August 2026 - 07:13 WIB

Mengapa Gubernur BI Mundur? Di Balik Pengunduran Diri Perry Warjiyo

Sunday, 2 August 2026 - 10:01 WIB

Kapan Bansos Tahap 3 Cair? Ini Jadwal, Nominal, dan Cara Cek Penerima PKH & BPNT 2026

Sunday, 2 August 2026 - 09:50 WIB

Apakah CPNS 2026 Sudah Dibuka? Ini Fakta Terbaru dari BKN dan KemenPANRB

Berita Terbaru