Viral Video Bacaan Selawat Disertai Nama Hantu, Pria di Sampang Diamankan Polisi

- Redaksi

Sunday, 25 August 2024 - 15:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pelaku penistaan agama (Dok. Ist)

Ilustrasi pelaku penistaan agama (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Seorang pria berinisial ML (30) dari Desa Rabiyan, Kecamatan Ketapang, Sampang, harus berurusan dengan polisi karena diduga melakukan penistaan agama.

ML ditangkap karena membuat video yang berisi bacaan selawat dengan menyebut nama hantu, yang kemudian diunggah ke media sosial seperti Facebook dan TikTok. Video tersebut menjadi viral dan membuat masyarakat resah.

Baca Juga: Aulia Rakhman Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama, Siap-Siap Dipenjarakan!

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Ketapang, Iptu Eko Puji Waluyo, pada Sabtu (24/8/2024) menjelaskan bahwa ML diamankan pada Kamis malam (22/8) sekitar pukul 20.30 WIB oleh pihak Polsek Ketapang.

“Pada hari Kamis (22 /8) sekira pukul 20.30 WIB, Polsek Ketapang, Polres Sampang mengamankan pemuda berinisial ML (30),” ungkap Kapolsek Ketapang Iptu Eko Puji Waluyo, Sabtu (24/8).

Baca Juga :  Bule Rusia Diusir dari Bali Usai Makan Tak Mau Bayar

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat tentang adanya video penistaan agama yang beredar di media sosial.

“Karena tindakannya meresahkan masyarakat, kami beserta Kanit Reskrim dan para anggota yang lain bergerak cepat berhasil mengamankan terduga pelaku di rumahnya,” ujarnya.

ML ditangkap di rumahnya oleh tim dari Polsek Ketapang yang bergerak cepat untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Sebagai barang bukti, polisi menyita sebuah handphone merek Oppo berwarna biru milik ML.

“Barang bukti yang berhasil diamankan dari terduga pelaku yakni, satu buah handphone merek Oppo warna biru,” imbuhnya.

Baca Juga: Polisi Memeriksa Kasus Penistaan Agama oleh Pendeta Gilbert

Diketahui bahwa konten video yang dianggap mengandung unsur SARA tersebut dibuat pada Selasa (13/8) sekitar pukul 19.30 WIB di rumah ML di Desa Rabiyan. Setelah penangkapan, ML diserahkan ke Polres Sampang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Berita Terkait

Jadwal SIM Keliling Bandung November 2025: Lokasi dan Syarat Perpanjangan
Amerika Serikat Ancam Serang Fasilitas Militer Venezuela, Ketegangan Memanas
Pencairan TPG Triwulan III 2025: Gelombang, Jadwal, dan Cara Cek Status
KKS Baru BNI 2025: Jadwal dan Cara Cek Pencairan Dana Bantuan Sosial
Pabrik Sepatu Nike PHK 3.000 Karyawan, Ini Kronologi dan Penyebab di Baliknya
TNI AL dan PT PAL Berhasil Uji Penembakan dari Kapal Selam Tanpa Awak
Apakah BSU akan Cair Lagi? Begini Kata Kemnaker!
Masjid Al-Aqsa Terancam Roboh Akibat Penggalian oleh Israel

Berita Terkait

Monday, 3 November 2025 - 16:57 WIB

Jadwal SIM Keliling Bandung November 2025: Lokasi dan Syarat Perpanjangan

Monday, 3 November 2025 - 10:25 WIB

Amerika Serikat Ancam Serang Fasilitas Militer Venezuela, Ketegangan Memanas

Sunday, 2 November 2025 - 15:12 WIB

Pencairan TPG Triwulan III 2025: Gelombang, Jadwal, dan Cara Cek Status

Sunday, 2 November 2025 - 14:21 WIB

KKS Baru BNI 2025: Jadwal dan Cara Cek Pencairan Dana Bantuan Sosial

Friday, 31 October 2025 - 19:23 WIB

Pabrik Sepatu Nike PHK 3.000 Karyawan, Ini Kronologi dan Penyebab di Baliknya

Berita Terbaru

Cara Mengatasi Roblox yang Error

Teknologi

Cara Mengatasi Roblox yang Error Tanpa Harus Pusing

Monday, 3 Nov 2025 - 17:36 WIB