Memanas! Keluarga Vadel Badjideh Laporkan Nikita Mirzani, Soal Apa?

- Redaksi

Tuesday, 8 October 2024 - 13:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Vadel Badjideh saat bersama dengan pengacaranya, Razman (Dok. Ist)

Vadel Badjideh saat bersama dengan pengacaranya, Razman (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Keluarga Vadel Badjideh melaporkan artis Nikita Mirzani ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan pencemaran nama baik.

Laporan ini tercatat dengan nomor LP/B/3098/X/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA pada 7 Oktober 2024.

Tidak hanya keluarga Vadel, pengacara mereka, Razman Arif Nasution, juga turut melaporkan Nikita Mirzani ke pihak kepolisian.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut keterangan Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Untuk pelaporannya UU ITE semua cuman untuk Razman itu ada (pasal) 310 dan (pasal) 311 tentang fitnah,” ujar Kasi humas Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, Jakarta, Selasa (8/10/2024).

Baca Juga :  Vadel Badjideh Resmi Ditahan, Nikita Mirzani Ungkap Fakta Ini

Untuk pengacara Razman, laporan tambahan tentang fitnah juga diajukan berdasarkan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.

Alasan keluarga Vadel melaporkan Nikita adalah karena ucapan yang dianggap menghina keluarga mereka.

Nurma menegaskan bahwa laporan dari ayah Vadel hanya terkait penghinaan dan pencemaran nama baik.

“Kalau ayahnya vadel, enggak dia cuman 27 ayat 3 cuman penghinaan dan pencemaran nama baik,” katanya.

Sebelumnya, Nikita Mirzani sendiri sudah melaporkan Vadel Badjideh dan pengacaranya, Razman Arif Nasution, terkait penyebaran data pribadi anaknya, Laura Meizani alias Lolly, yang masih di bawah umur.

Laporan ini dibuat di Polda Metro Jaya pada 3 Oktober 2024 dengan nomor LP/B/5969/X/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Baca Juga :  Kapal Nelayan Tenggelam di Pulau Bawean, Satu Nelayan Hilang, Satu Ditemukan Tewas

Nikita menegaskan bahwa laporan tersebut dibuat karena informasi tentang Lolly, yang masih di bawah umur, disebarluaskan tanpa izin.

Menurut Nikita, sebagai orang tua, dia seharusnya memberikan persetujuan atas penyebaran informasi tersebut terutama yang berkaitan dengan kondisi kesehatan anaknya.

Kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid, menjelaskan bahwa laporan tersebut didasarkan pada UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Berdasarkan undang-undang tersebut, menyebarkan data pribadi tanpa izin, terutama informasi kesehatan, merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 65 jo Pasal 67.

Berita Terkait

Guru Gugat Batas Usia Pensiun ke MK, Nilai Tak Adil Dibanding Dosen
Trump Umumkan Gencatan Senjata Antara Israel dan Iran Setelah 12 Hari Perang
Tiga Pejabat Bank di BSD Jadi Tersangka Kasus Kredit Fiktif, Negara Rugi Rp10 Miliar
Polres Magetan Berhasil Ringkus Tiga Pelaku Pembobolan Mesin ATM
PT Kereta Api Indonesia atau KAI Berupaya Mengamankan Aset Lahan dan Bangunan di Jawa Timur
Kejari Ponorogo Sita Rp3,17 Miliar dalam Kasus Korupsi Dana BOS SMK PGRI 2
Mahasiswa Indonesia Evakuasi dari Iran Setelah Serangan Israel
Indonesia Dinobatkan sebagai Salah Satu Negara Teraman jika Terjadi Perang Dunia III

Berita Terkait

Wednesday, 25 June 2025 - 10:06 WIB

Guru Gugat Batas Usia Pensiun ke MK, Nilai Tak Adil Dibanding Dosen

Wednesday, 25 June 2025 - 10:01 WIB

Trump Umumkan Gencatan Senjata Antara Israel dan Iran Setelah 12 Hari Perang

Wednesday, 25 June 2025 - 09:59 WIB

Tiga Pejabat Bank di BSD Jadi Tersangka Kasus Kredit Fiktif, Negara Rugi Rp10 Miliar

Wednesday, 25 June 2025 - 09:00 WIB

Polres Magetan Berhasil Ringkus Tiga Pelaku Pembobolan Mesin ATM

Wednesday, 25 June 2025 - 08:49 WIB

Kejari Ponorogo Sita Rp3,17 Miliar dalam Kasus Korupsi Dana BOS SMK PGRI 2

Berita Terbaru

Berita

Polres Magetan Berhasil Ringkus Tiga Pelaku Pembobolan Mesin ATM

Wednesday, 25 Jun 2025 - 09:00 WIB