Alami Pelecehan, Mahasiswi Ini Justru Kena Pasal UU ITE

- Redaksi

Sunday, 5 May 2024 - 03:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ilustrasi pelecehan
( Dok. Ist)

 SwaraWarta.co.id – Seorang gadis bernama CM asal Kecamatan Bayan, Lombok Utara, NTB, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik setelah mengungkapkan pengalaman kekerasan seksual yang dialaminya di akun Facebook pribadinya pada Maret 2023. 

“Korban ini mendapatkan kekerasan seksual saat PKL (praktik kerja lapangan) di hotel tersebut. Dan saat itu masih berstatus mahasiswa jenjang Diploma di salah satu kampus di Mataram,” kata Yan dilansir dari detikBali, Sabtu (4/5/2024).

Kuasa hukum CM, Yan Mangandar, berpendapat bahwa penetapan tersangka UU ITE oleh Polda NTB tidak memiliki dasar yang kuat. 

BACA JUGA: Demi Tuntaskan Hasrat Seksual, Pedagang Siomay di Semarang Nekat Curi Celdam Wanita

Baca Juga :  Wali Kota Bogor Bakat Calonkan Tempe sebagai Warisan Budaya UNESCO

Hal tersebut dikarenakan CM sebelumnya beberapa kali dilecehkan oleh AK, manajer salah satu hotel di sana pada Februari hingga Maret 2024.

Pada bulan April 2023, CM dan seorang mahasiswa PKL lainnya telah melaporkan AK ke Satreskrim Polres Lombok Utara terkait dugaan pelecehan seksual selama PKL di hotel tersebut. 

Namun, kasus tersebut dianggap kurang bukti oleh penyidik dan tidak dapat diproses hukum, meskipun pada ketentuan Pasal 10 UU LPSK menyebutkan bahwa kasus tersebut dapat naik ke tahap penyidikan.

BACA JUGA: ODGJ jadi Pelaku Begal Payudara Siswi SMP

“Jadi itulah yang melandasi pembuatan status di akun FB korban sendiri pada bulan April 2023. Pembuatan status itu bentuk kekecewaan CM,” kata Yan.

Baca Juga :  Kabar Duka Wafatnya Ekonom Senior Faisal Basri: Wafat di Usia 65 Tahun

Saat CM menghapus unggahannya di media sosial tersebut, statusnya diambil screenshot oleh AK yang kemudian melaporkannya kepada Polda NTB pada tanggal 20 September 2023 dengan UU ITE

“Padahal di status itu CM tidak menyebutkan, tempat, alamat dan sebagainya. Tapi kasusnya naik penyidikan,” tegas Yan.

Ditemukan juga fakta bahwa teman lain dari CM juga pernah menjadi korban pelecehan seksual AK selama PKL di hotel tersebut, baik fisik maupun verbal.

Yan menilai penanganan kasus CM di Polres Lombok Utara tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara yang tertera di KUHAP maupun UU TPKS.

“Korban lain ada mengalami trauma. Waktu itu keluarga korban keberatan dan mendatangi AK di hotel. Sempat ada pengakuan dan permintaan maaf, namun beberapa hari kemudian AK membantahnya,” katanya.

Baca Juga :  Vonis Hukuman Harvey Moeis Dikritik Publik, Kejagung Angkat Bicara

 Surat penetapan CM menjadi tersangka kasus ITE baru diterima pada tanggal 24 April 2024, meskipun seharusnya telah diterima pada tanggal 5 Desember 2023 berdasarkan surat penetapan tersangka nomor: B/704/XII/RES.2.5/2023/Ditreskrimsus.

Berita Terkait

TPG April 2026 Kapan Cair? Simak Jadwal Lengkap Pencairan Tunjangan Profesi Guru Bulan Ini
Apa Manfaat Utama PJP Bagi Lansia? Panduan Lengkap Menjaga Kualitas Hidup di Usia Senja
Kapan Hari Vespa Sedunia? Yuk Cari Tahu Disini!
Kapan Pembagian Dividen BBRI 2026? Simak Jadwal Cum Dividen hingga Tanggal Pembayarannya
Harga Minyak Goreng Naik, Tertinggi Tembus Rp60 Ribu per Liter
Cara Cek Desil Aceh 2026: Panduan Lengkap & Akurat Lewat Situs Resmi Pemerintah
Update Harga Pertamax Dex 2026: Terbaru Hari Ini & Daftar Lengkap BBM Pertamina
Begini Cara Daftar Haji Terbaru: Langkah Mudah Menuju Baitullah!

Berita Terkait

Thursday, 23 April 2026 - 11:19 WIB

TPG April 2026 Kapan Cair? Simak Jadwal Lengkap Pencairan Tunjangan Profesi Guru Bulan Ini

Wednesday, 22 April 2026 - 10:14 WIB

Kapan Hari Vespa Sedunia? Yuk Cari Tahu Disini!

Tuesday, 21 April 2026 - 14:43 WIB

Kapan Pembagian Dividen BBRI 2026? Simak Jadwal Cum Dividen hingga Tanggal Pembayarannya

Tuesday, 21 April 2026 - 10:43 WIB

Harga Minyak Goreng Naik, Tertinggi Tembus Rp60 Ribu per Liter

Monday, 20 April 2026 - 14:22 WIB

Cara Cek Desil Aceh 2026: Panduan Lengkap & Akurat Lewat Situs Resmi Pemerintah

Berita Terbaru

Teknologi

3 Cara Buat iCloud Baru dengan Mudah di Berbagai Perangkat

Thursday, 23 Apr 2026 - 09:00 WIB

Cara Buat Foto Live di TikTok

Teknologi

Cara Buat Foto Live di TikTok Paling Mudah untuk Pemula di 2026

Thursday, 23 Apr 2026 - 07:50 WIB

Panduan Lengkap Cara Cek Angsuran Motor Secara Online

Otomotif

3 Cara Cek Angsuran Motor Lewat Hp dengan Mudah dan Cepat

Thursday, 23 Apr 2026 - 06:27 WIB