Sah! Prabowo Subianto Hapuskan Kredit Macet, Ini Faktanya!

- Redaksi

Wednesday, 6 November 2024 - 05:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Prabowo Gibran bakal ikuti pelantikan presiden dan wakil presiden
(Dok. Ist)

Prabowo Gibran bakal ikuti pelantikan presiden dan wakil presiden (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 yang bertujuan menghapus kredit macet bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan.

Kebijakan ini juga berlaku untuk UMKM lainnya yang mengalami kesulitan membayar kredit pada bank-bank milik negara atau Himbara.

Dengan adanya aturan ini, kredit macet yang selama ini menjadi beban bagi petani, nelayan, dan pelaku UMKM akan dihapuskan.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Harapannya, mereka bisa lebih fokus dalam menjalankan usaha tanpa khawatir dengan utang yang membebani.

Menurut Prabowo, langkah ini diambil untuk mendukung para produsen pangan yang berperan penting dalam ketahanan pangan nasional.

Baca Juga :  Tim SAR Gunakan Alat Canggih Aquaeye untuk Cari Balita yang Hanyut di Surabaya

“Dengan ini pemerintah berharap dapat membantu saudara-saudara kita, para produsen yang bekerja di bidang pertanian, UMKM, dan sebagai nelayan yang merupakan produsen pangan yang sangat penting, mereka dapat meneruskan usaha-usaha mereka, dan mereka bisa lebih berdaya guna untuk bangsa dan negara,” kata Prabowo di Istana Merdeka, Selasa (5/11).

Acara penandatanganan aturan ini turut disaksikan oleh perwakilan dari Asosiasi Petani Kelapa Sawit dan Asosiasi Petani Kakao Indonesia.

Prabowo menjelaskan bahwa rincian teknis terkait aturan ini, termasuk syarat-syaratnya, akan ditangani oleh kementerian dan lembaga terkait.

Dengan adanya peraturan ini, para petani, nelayan, dan pelaku UMKM di seluruh Indonesia diharapkan bisa menjalankan usaha mereka dengan lebih tenang dan merasa dihargai sebagai produsen pangan yang sangat penting bagi masyarakat dan negara.

Baca Juga :  Sering Dilakukan saat Nuzulul Qur'an, Begini Tata Cara Itikaf yang Benar

“Dengan semangat dan dengan keyakinan bahwa rakyat Indonesia menghormati dan menghargai para produsen pangan yang sangat penting bagi kehidupan bangsa dan negara,” katanya.

Berita Terkait

Sayembara Tangkap Begal Dedi Mulyadi Panas Dikritik: Solusi Praktis atau Memicu Main Hakim Sendiri?
Berapa Passing Grade PPPK Sekolah Rakyat? Yuk Cari Tahu Informasinya Disini!
Apakah Blippi Masih Hidup? Ini Faktanya!
Cara Cek DTKS Online Terbaru 2026: Intip Nama Kamu di Daftar Penerima Bansos!
3 Alasan Utama Nanik S. Deyang Mengundurkan Diri Sebagai Kepala BGN
Kapan Pelunasan Haji 2027 Dimulai? Berikut ini Perkiraan Jadwal Terbarunya!
VIRAL! Lepas Status WNI Kena Tarif Rp5 Juta: Cek Aturan Barunya!
Catat Tanggalnya! Kapan PKH dan BPNT Tahap 3 Cair ke Rekening?

Berita Terkait

Sunday, 26 July 2026 - 14:22 WIB

Sayembara Tangkap Begal Dedi Mulyadi Panas Dikritik: Solusi Praktis atau Memicu Main Hakim Sendiri?

Saturday, 25 July 2026 - 10:55 WIB

Berapa Passing Grade PPPK Sekolah Rakyat? Yuk Cari Tahu Informasinya Disini!

Saturday, 25 July 2026 - 10:44 WIB

Apakah Blippi Masih Hidup? Ini Faktanya!

Saturday, 25 July 2026 - 06:32 WIB

Cara Cek DTKS Online Terbaru 2026: Intip Nama Kamu di Daftar Penerima Bansos!

Wednesday, 22 July 2026 - 10:38 WIB

3 Alasan Utama Nanik S. Deyang Mengundurkan Diri Sebagai Kepala BGN

Berita Terbaru