Pemilik Sumur Minyak Ilegal yang Terbakar di Muba Menyerahkan Diri

- Redaksi

Sunday, 23 June 2024 - 07:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemilik sumur ilegal (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id Pada Kamis, 20 Juni 2024, terjadi kejadian sumur minyak ilegal yang meledak dan terbakar di Desa Tanjung Dalam, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan sekitar pukul 20.00 WIB. 

Setelah menerima laporan dari masyarakat, pihak kepolisian langsung menuju ke lokasi kejadian.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga:

Home Industriy Minyak Goreng Ilegal di Malang Digerebek 7 Orang Berhasil Diamankan

Setelah penyelidikan dilakukan, ditemukan bahwa sumur minyak ilegal tersebut dimiliki oleh PT (26) warga Desa Toman, Kecamatan Babat Toman, Muba. 

Setelah kejadian, PT menyerahkan diri ke Polsek Keluang dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dari keterangan PT, api diduga berasal dari percikan api mesin penyedot lalu menyambar minyak mentah yang ada di penampungan, sehingga api merambat dan membakar semua yang ada di lokasi tersebut. 

Baca Juga :  Pengejaran Dramatis Honda City Pembawa 192 Kilogram Sabu di Bireun, Aceh

“Iya benar, saat pihak kepolisian mendatangi TKP memang benar ada kobaran api yang berasal dari sumur minyak ilegal,” katanya Kasi Humas Polres Muba AKP Susianto Minggu, 23/4

Ada 3 titik sumur minyak ilegal yang terbakar, 2 titik sudah berhasil dipadamkan sementara 1 titik lagi masih diupayakan pemadaman. Untungnya tidak ada korban jiwa dalam peristiwa itu.

“Ada 3 titik sumur minyak ilegal yang terbakar, 2 titik sudah berhasil dipadamkan sementara 1 titik lagi masih diupayakan pemadaman. Untuk korban jiwa tidak ada dalam peristiwa itu,” tuturnya.

“Pemilik sumur minyak ilegal PT (26) menyerahkan diri ke Polsek Keluang tidak lama setelah kejadian. Saat ini sudah kami tahan dan ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya

Baca Juga :  Cegah Kenakalan Remaja, Polres Pasuruan Gelar Penyuluhan

Tersangka PT dijerat dengan pasal 52 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Baca Juga:

Berawal dari Laporan Warga, Rumah Penjual Ciu di Kediri Digrebek Polisi

Sebagaimana telah dirubah dalam pasal 40 angka ke-7 Undang-undang RI Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Perpu Nomor 02 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang Jo Pasal 188 KUH.

Akibat perbuatannya, pelaku mendapat ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 6 miliar.

Berita Terkait

Apakah Idul Adha Ada Sidang Isbat? Simak Informasi Terbarunya!
Haveibeenpwned.com Apakah Aman? Inilah Fakta yang Perlu Anda Ketahui
Fakta di Balik Hilangnya Akun Instagram Ahmad Dhani yang Gemparkan Jagat Media Sosial
Jadwal Resmi GTA 6 Rilis dan Detail Harga Terbarunya
Gugatan Cerai Maia Estianty: Kronologi, Tudingan, dan Fakta Hukum yang Jarang Terungkap
Polisi Terus Memburu Pelaku Pembunuhan Berencana terhadap Wanita Berusia 60 Tahun di Pekanbaru
MBG Dipangkas Jadi 4 Hari Seminggu, Negara Hemat Anggaran Hingga Rp50 Triliun Setahun
Kapan Hardiknas? Ini Tanggal, Sejarah, dan Makna Hari Pendidikan Nasional

Berita Terkait

Thursday, 7 May 2026 - 06:51 WIB

Apakah Idul Adha Ada Sidang Isbat? Simak Informasi Terbarunya!

Wednesday, 6 May 2026 - 18:30 WIB

Haveibeenpwned.com Apakah Aman? Inilah Fakta yang Perlu Anda Ketahui

Monday, 4 May 2026 - 15:27 WIB

Fakta di Balik Hilangnya Akun Instagram Ahmad Dhani yang Gemparkan Jagat Media Sosial

Monday, 4 May 2026 - 10:21 WIB

Jadwal Resmi GTA 6 Rilis dan Detail Harga Terbarunya

Saturday, 2 May 2026 - 15:05 WIB

Gugatan Cerai Maia Estianty: Kronologi, Tudingan, dan Fakta Hukum yang Jarang Terungkap

Berita Terbaru