Gelar Sidang Hari Ini, Harvey Moeis Dijatuhi Pidana 6,6 Tahun

- Redaksi

Monday, 23 December 2024 - 17:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potret Harvey Moeis saat mengikuti pengadilan (Dok. Ist)

Potret Harvey Moeis saat mengikuti pengadilan (Dok. Ist)

Swarawarta.co.id – Pengusaha Harvey Moeis divonis penjara karena terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah.

Perbuatannya menyebabkan kerugian negara hingga Rp 300 triliun.

Selain hukuman penjara, hakim menjatuhkan denda sebesar Rp 1 miliar kepada Harvey.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan kurungan selama enam bulan.

Harvey juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 210 miliar.

Apabila ia tidak mampu membayar, harta bendanya akan disita dan dilelang.

Jika hasil lelang tersebut masih tidak mencukupi, maka ia harus menjalani hukuman penjara tambahan.

Hakim menyatakan bahwa tidak ada alasan pembenar atau pemaaf atas perbuatan Harvey.

Baca Juga :  Respon Sandiaga Uno Soal Pencopotan Baliho Ganjar Pranowo di Sumatera Utara

Karena itu, ia layak dijatuhi hukuman pidana.

Faktor yang memberatkan hukuman Harvey adalah tindakannya dianggap tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa Harvey Moeis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang,” kata hakim ketua Eko Aryanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan,” sambung hakim.

Namun, hakim juga mempertimbangkan faktor yang meringankan, seperti catatan bersihnya yang belum pernah dihukum sebelumnya, sikap sopannya selama persidangan, dan tanggung jawabnya terhadap keluarga.

Baca Juga :  Sadis, Anak di Boltim dimutilasi Tantenya Sendiri! motif Ambil Kalung Emas

Harvey dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti Rp 210 miliar,” ujar hakim.

Ia terlibat dalam kasus ini sebagai perwakilan PT Refined Bangka Tin dalam kerja sama dengan PT Timah.

Sebelumnya, jaksa menuntut Harvey dengan hukuman 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, serta uang pengganti Rp 210 miliar.

Jaksa juga menegaskan bahwa jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka harta Harvey dapat disita dan dilelang.

Apabila hasilnya tetap tidak mencukupi, hukuman kurungan akan menjadi penggantinya.

Baca Juga :  PNS di IKN Terancam Berbagi Kamar karena Keterbatasan Dana Hunian

Tindakan Harvey dinilai sangat merugikan negara, dengan kerugian mencapai Rp 300 triliun, yang menjadi faktor utama pemberatan hukuman.

Berita Terkait

Pencairan TPG Triwulan III 2025: Gelombang, Jadwal, dan Cara Cek Status
KKS Baru BNI 2025: Jadwal dan Cara Cek Pencairan Dana Bantuan Sosial
Pabrik Sepatu Nike PHK 3.000 Karyawan, Ini Kronologi dan Penyebab di Baliknya
TNI AL dan PT PAL Berhasil Uji Penembakan dari Kapal Selam Tanpa Awak
Apakah BSU akan Cair Lagi? Begini Kata Kemnaker!
Masjid Al-Aqsa Terancam Roboh Akibat Penggalian oleh Israel
Israel Kembali Lancarkan Serangan Udara ke Jalur Gaza pada Malam Hari
Sertifikasi Guru TW 3 2025 Telah Cair: Ini Jadwal, Besaran, dan Daerah yang Menerima

Berita Terkait

Sunday, 2 November 2025 - 15:12 WIB

Pencairan TPG Triwulan III 2025: Gelombang, Jadwal, dan Cara Cek Status

Sunday, 2 November 2025 - 14:21 WIB

KKS Baru BNI 2025: Jadwal dan Cara Cek Pencairan Dana Bantuan Sosial

Friday, 31 October 2025 - 19:23 WIB

Pabrik Sepatu Nike PHK 3.000 Karyawan, Ini Kronologi dan Penyebab di Baliknya

Friday, 31 October 2025 - 19:17 WIB

TNI AL dan PT PAL Berhasil Uji Penembakan dari Kapal Selam Tanpa Awak

Thursday, 30 October 2025 - 15:52 WIB

Apakah BSU akan Cair Lagi? Begini Kata Kemnaker!

Berita Terbaru

Lawan Kata Haus Menurut KBBI

Pendidikan

Mengenal Lawan Kata Haus Menurut KBBI, Ternyata Ada Dua!

Sunday, 2 Nov 2025 - 15:37 WIB