Tok! MK Larang Kampanye Pakai AI, Alasannya….

- Redaksi

Tuesday, 7 January 2025 - 16:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) Indonesia baru-baru ini mengeluarkan keputusan resmi yang melarang penggunaan foto atau gambar calon peserta pemilu yang dimodifikasi dengan teknologi kecerdasan buatan (AI).

Larangan ini dikeluarkan setelah MK memutuskan bahwa Pasal 1 angka 35 dan Pasal 274 ayat 1 dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945.

“Sebagaimana telah dipertimbangkan pada pertimbangan hukum sebelumnya, di mana secara faktual terdapat peserta pemilu menjalankan praktik menampilkan foto/gambar yang tidak sesuai dengan keadaan/kondisi yang faktual dan tidak sesuai dengan yang sebenarnya serta berpotensi memengaruhi calon pemilih untuk tidak memilih sesuai pilihannya,” tulis MK.

Putusan yang tertera dalam nomor 166/PUU-XXI/2023 dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, pada 2 Januari 2025.

Dalam penjelasannya, Suhartoyo menyebutkan bahwa ketentuan yang terkait dengan citra diri dalam kampanye hanya berlaku jika foto atau gambar tersebut dianggap sah jika sesuai dengan kenyataan.

MK memberikan alasan bahwa penggunaan foto atau gambar yang dipengaruhi oleh teknologi AI dapat menciptakan distorsi informasi di kalangan pemilih.

Fenomena tersebut sudah terbukti merugikan dalam pemilu sebelumnya. MK menilai bahwa praktek ini berseberangan dengan prinsip pemilu yang adil, bebas, dan jujur, serta berpotensi merusak kualitas keputusan pemilih.

MK mengingatkan bahwa citra yang dimanipulasi secara berlebihan bisa merugikan pemilih dan mengancam kualitas demokrasi.

Baca Juga :  Ketegangan India-Pakistan Ganggu Penerbangan Internasional, Banyak Maskapai Ubah Rute

Pemilih harus dijamin haknya untuk memperoleh informasi yang akurat sesuai dengan ketentuan Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945.

“Artinya, rekayasa/manipulasi yang berlebihan dapat menyebabkan ekuitas merek kandidat dengan menaikkan pengetahuan, rasa suka, kualitas dan loyalitas pemilih terhadap kandidat,” tulis MK.

Selain itu, MK juga menekankan pentingnya menjaga hak pilih yang objektif dan adil sebagaimana diatur dalam Pasal 22E UUD NRI 1945.

Oleh karena itu, MK memutuskan bahwa setiap calon peserta pemilu wajib menggunakan foto atau gambar yang asli dan terbaru, tanpa adanya rekayasa AI.

Berita Terkait

Presiden Prabowo Kunjungi Rusia, Akan Bertemu Putin dan Jadi Pembicara di Forum Ekonomi Dunia
Pertamax Green 95 Kini Hadir di Jawa Tengah, Harga Sekitar Rp13.150 per Liter
Truk Sampah DLH Ponorogo Jadi Sorotan, Warga Keluhkan Sampah Tercecer di Jalan
Presiden Prabowo Subianto Disambut Hangat di Singapura
Serangan Israel di Teheran Tewaskan 5 Orang, Jumlah Korban Masih Bisa Bertambah
Wali Kota Bogor Bakat Calonkan Tempe sebagai Warisan Budaya UNESCO
Israel dan Iran Saling Serang, Polisi Israel Tangkap Dua Warga Yahudi yang Diduga Bekerja untuk Iran
Pernyataan Fadli Zon tentang Pemerkosaan Massal Mei 1998 Tuai Kecaman

Berita Terkait

Monday, 16 June 2025 - 09:54 WIB

Presiden Prabowo Kunjungi Rusia, Akan Bertemu Putin dan Jadi Pembicara di Forum Ekonomi Dunia

Monday, 16 June 2025 - 09:51 WIB

Pertamax Green 95 Kini Hadir di Jawa Tengah, Harga Sekitar Rp13.150 per Liter

Monday, 16 June 2025 - 08:42 WIB

Truk Sampah DLH Ponorogo Jadi Sorotan, Warga Keluhkan Sampah Tercecer di Jalan

Monday, 16 June 2025 - 08:29 WIB

Presiden Prabowo Subianto Disambut Hangat di Singapura

Monday, 16 June 2025 - 08:22 WIB

Serangan Israel di Teheran Tewaskan 5 Orang, Jumlah Korban Masih Bisa Bertambah

Berita Terbaru