Menteri Lingkungan Hidup Tutup Paksa Tiga Pabrik Limbah Berbahaya di Tangerang

- Redaksi

Saturday, 17 May 2025 - 09:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pabrik limbah yang ditutup paksa (Dok. Ist)

Pabrik limbah yang ditutup paksa (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menutup paksa tiga pabrik pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) milik PT Noor Annisa Chemical yang berlokasi di Kampung Bugel, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Ketiga pabrik tersebut berdiri di atas lahan seluas dua hektare.

Penutupan dilakukan dengan memasang plang peringatan di gerbang masuk yang bertuliskan: “PERINGATAN, Area ini dalam Pengawasan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup.”

“Hari ini kami tutup, maka dengan adanya penutupan ini, pabrik tersebut tidak boleh beroperasi. Bahkan, tidak diperkenankan ada yang masuk karena cukup berbahaya, baik yang menimbun atau masyarakat,” ujar Hanif, Jumat (16/5/2025).

Menurut Hanif, penutupan ini bertujuan untuk mencegah bencana lingkungan. Saat melakukan inspeksi mendadak (sidak), tim Kementerian Lingkungan Hidup menemukan banyak pelanggaran serius dalam pengelolaan limbah.

Hanif menjelaskan bahwa pabrik ini kuat diduga mencemari lingkungan karena tidak mengelola limbah dengan benar. Limbah yang ditangani termasuk limbah B3 seperti oli bekas, pupuk, dan bahan kimia lainnya yang sangat berbahaya.

Dalam kunjungan itu, Hanif memeriksa kondisi pabrik yang dikelilingi tembok beton setinggi dua meter dan pintu gerbang dari pelat besi.

Di dalam area pabrik, terlihat tumpukan limbah oli bekas yang sebagian disimpan dalam karung dan sebagian terbuka. Cairan hitam terlihat mengalir akibat terkena air hujan. Ada juga tumpukan limbah plastik dan sampah yang dikubur menggunakan alat berat.

Baca Juga :  Wartawan di Jatim Tetap Semangat Ikuti UKW Meski Di Tengah Badai PHK Media

Hanif mencurigai pabrik ini menerima limbah dari luar secara ilegal, atau yang disebut “dumping”. Dari kemasan limbah yang ditemukan, tim menemukan beberapa alamat yang menjadi bukti dugaan tersebut.

Pemilik pabrik diketahui bernama Noor Annisa dan Haji Nunung. Saat sidak berlangsung, Haji Nunung hanya melihat dari jauh dan tidak mendekat.

Saat diminta keterangan soal dugaan pelanggaran dan ancaman pidana, ia menolak memberikan komentar. “Tidak ada penjelasan,” ujarnya singkat melalui kuasa hukumnya.

Berita Terkait

TERBARU! Cara Cek NIK BSU Kemnaker dengan Melalui Smartphone
Tarif Listrik Per kWh 2025, Dipastikan Tidak Ada Kenaikan dari PLN
Cara Cek Pencairan PIP Termin 2 Tahun 2025 dengan Mudah
Mahasiswa UGM Meninggal Dunia dalam Insiden Speedboat di Maluku Tenggara, Satu Korban Masih Belum Ditemukan
Kapan BSU Tahap 2 Cair? Berikut Perkiraan dan Prediksi Jadwalnya
Pengumuman Hasil Seleksi SPMB Kota Cirebon Tahap I
Rekening BSU Tidak Aktif? Begini Cara Menggantinya Secara Resmi dan Aman
Cara Melihat Hasil Pengumuman UMPTKIN 2025, Calon Mahasiswa Wajib Tahu!

Berita Terkait

Thursday, 3 July 2025 - 15:00 WIB

TERBARU! Cara Cek NIK BSU Kemnaker dengan Melalui Smartphone

Thursday, 3 July 2025 - 13:00 WIB

Tarif Listrik Per kWh 2025, Dipastikan Tidak Ada Kenaikan dari PLN

Thursday, 3 July 2025 - 09:36 WIB

Cara Cek Pencairan PIP Termin 2 Tahun 2025 dengan Mudah

Wednesday, 2 July 2025 - 15:26 WIB

Kapan BSU Tahap 2 Cair? Berikut Perkiraan dan Prediksi Jadwalnya

Wednesday, 2 July 2025 - 11:00 WIB

Pengumuman Hasil Seleksi SPMB Kota Cirebon Tahap I

Berita Terbaru

Cara Cek NIK BSU Kemnaker dengan Melalui Smartphone

Berita

TERBARU! Cara Cek NIK BSU Kemnaker dengan Melalui Smartphone

Thursday, 3 Jul 2025 - 15:00 WIB

Cara Cek Pencairan PIP Termin 2 Tahun 2025

Berita

Cara Cek Pencairan PIP Termin 2 Tahun 2025 dengan Mudah

Thursday, 3 Jul 2025 - 09:36 WIB