SwaraWarta.co.id – Mulai 2026, lanskap digital Indonesia akan memasuki babak baru. Pemerintah secara resmi melarang anak di bawah 16 tahun bermain sosmed.
Kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 ini bukan sekadar aturan biasa, melainkan sebuah lompatan besar untuk melindungi generasi muda dari ancaman algoritma.
Mengapa Usia 16 Tahun Menjadi Batasan?
Pertanyaan besar muncul, mengapa batas usia ditetapkan 16 tahun? Pemerintah larang anak dibawah 16 tahun bermain sosmed bukan tanpa alasan kuat.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa anak-anak saat ini menghadapi ancaman nyata di ruang digital, mulai dari paparan pornografi, perundungan siber (cyberbullying), penipuan online, hingga adiksi digital yang mengganggu kesehatan mental.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2024 menunjukkan bahwa satu dari empat pengguna internet di Indonesia adalah anak di bawah 18 tahun, dengan 42,25 persen anak usia dini telah terpapar gawai. Ironisnya, banyak dari mereka yang mengakses dunia maya tanpa pendampingan orang tua.
Kebijakan ini hadir untuk “merebut kembali kedaulatan masa depan anak-anak” dari cengkeraman algoritma yang dirancang untuk membuat pengguna terus menerus terpaku pada layar.
Platform yang Terkena Dampak dan Tahapan Implementasi
Pada tahap awal, pemerintah akan menonaktifkan akun milik anak di bawah umur pada delapan platform digital berisiko tinggi. Mereka adalah YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X (Twitter), Bigo Live, dan Roblox.
Menteri Meutya menyadari bahwa implementasi aturan ini akan menimbulkan ketidaknyamanan di masa transisi. Anak-anak mungkin akan mengeluh, dan orang tua bisa kebingungan. Namun, pemerintah meyakini ini adalah langkah terbaik. Pemerintah larang anak dibawah 16 tahun bermain sosmed untuk menggeser medan perang: jika selama ini orang tua bertarung sendirian melawan algoritma, kini platform digital diwajibkan memiliki sistem verifikasi usia yang ketat.
Dukungan dan Catatan Kritis
Kebijakan berani ini menuai apresiasi dari berbagai kalangan. Ketua Umum PP Muslimat NU, Khofifah Indar Parawansa, menyambut baik langkah ini sebagai perlindungan nyata bagi tumbuh kembang generasi muda.
Namun, para pakar mengingatkan bahwa pembatasan akses saja tidak cukup. Radius Setiyawan, pakar Kajian Budaya dan Media dari UMSURA, menekankan pentingnya regulasi terhadap algoritma itu sendiri. “Kalau algoritmanya tidak diatur, pembatasan usia bisa saja hanya menjadi kebijakan simbolik,” ujarnya.
Selain itu, penguatan literasi digital bagi orang tua juga menjadi kunci. Tanpa pemahaman yang cukup, anak-anak bisa saja mencari cara untuk mengakali batasan tersebut.
Dengan kebijakan ini, Indonesia menjadi negara non-Barat pertama yang mengambil sikap setegas ini. Pemerintah larang anak dibawah 16 tahun bermain sosmed adalah sebuah investasi jangka panjang untuk menciptakan ruang digital yang lebih sehat dan manusiawi.

















