SwaraWarta.co.id – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) selalu menarik perhatian publik, terutama saat lembaga ini membuka lowongan kerja melalui program Executive Development Program (EDP) atau seleksi staf.
Mengingat tanggung jawab besar dalam mengelola ratusan triliun dana haji di Indonesia, banyak orang penasaran: bocoran gaji BPKH sebenarnya berapa?
Bagi Anda yang mengincar karier di lembaga independen ini, yuk intip bocoran lengkap hak keuangan pegawai hingga pimpinan BPKH berikut!
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Berapa Kisaran Gaji Pegawai BPKH?
Penghasilan di BPKH dikenal sangat kompetitif jika dibandingkan dengan instansi pemerintahan lainnya. Struktur gaji di lembaga ini disesuaikan dengan posisi, beban kerja, dan tanggung jawab masing-masing.
Secara umum, berikut adalah estimasi bocoran gaji bulanan pegawai BPKH berdasarkan jenjang karier:
Staf Pemula / Entry Level: Rp7.000.000 – Rp10.000.000 per bulan.
Asisten Manajer / Senior Staff: Rp10.000.000 – Rp20.000.000 per bulan.
Level Manajer ke Atas: Mulai dari Rp25.000.000 hingga puluhan juta rupiah, tergantung divisi dan spesialisasi.
Selain gaji pokok, pegawai BPKH juga berhak mendapatkan berbagai fasilitas penunjang seperti tunjangan kinerja, asuransi kesehatan premi tinggi, biaya kuota/komunikasi, hingga Tunjangan Hari Raya (THR).
Fantastis, Ini Hak Keuangan Pimpinan BPKH
Jika level staf saja sudah cukup menjanjikan, nominal untuk jajaran pimpinan BPKH jauh lebih menggiurkan. Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2020, hak keuangan untuk jajaran Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas diatur secara resmi dengan rincian sebagai berikut:
| Jabatan / Posisi | Gaji Pokok & Tunjangan Bulanan | Fasilitas Tambahan (Per Tahun) |
| Kepala Badan Pelaksana | Total Rp135 Juta (Gapok Rp92 Juta + Tunjangan Rumah & Transport) | THR Rp92 Juta & Biaya Cuti Rp92 Juta |
| Anggota Badan Pelaksana | Total Rp124 Juta (Gapok Rp83 Juta + Tunjangan Rumah & Transport) | THR Rp83 Juta & Biaya Cuti Rp83 Juta |
| Ketua Dewan Pengawas | Total Rp102 Juta (Gapok Rp73 Juta + Tunjangan Rumah & Transport) | THR Rp73 Juta & Biaya Cuti Rp73 Juta |
| Anggota Dewan Pengawas | Total Rp94 Juta (Gapok Rp66 Juta + Tunjangan Rumah & Transport) | THR Rp66 Juta & Biaya Cuti Rp66 Juta |
Catatan Penting: Seluruh pimpinan di atas juga mendapatkan uang representasi, premi asuransi jiwa/kecelakaan kerja sebesar 25% dari gaji setahun, serta tunjangan asuransi purna jabatan.
Mengapa Gaji di BPKH Cukup Besar?
Besarnya kompensasi di BPKH dinilai sebanding dengan risiko kerja yang dihadapi. Pegawai dan pimpinan dituntut menjaga transparansi, akuntabilitas, dan keamanan dana milik jutaan jemaah haji Indonesia. Sistem seleksinya pun sangat ketat, mirip dengan standar rekrutmen perbankan syariah nasional dan global.
Bagaimana, tertarik untuk mencoba peruntungan dan berkarier di BPKH? Siapkan kompetensi terbaik Anda!

















