Menlu Ukraina Sebut Langkah Rusia Perbarui Doktrin Nuklir sebagai Gertakan

- Redaksi

Wednesday, 20 November 2024 - 18:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SwaraWarta.co.id – Menteri Luar Negeri Ukraina, Andriy Sybiga, menanggapi pembaruan doktrin nuklir Rusia dengan menyebut langkah tersebut sebagai bentuk “gertakan“.

Sybiga menekankan kepada sekutu-sekutu Barat untuk tetap tenang dan tidak terjebak dalam ketakutan, mengingat langkah terbaru yang diambil oleh Moskow.

Pernyataan ini disampaikan Sybiga dalam pidatonya di hadapan Kongres Amerika Serikat (AS) di Gedung Capitol, Washington DC, pada Selasa (19/11/2024) waktu setempat.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut laporan AFP, Sybiga mengungkapkan bahwa Rusia sedang berusaha menakut-nakuti Barat dengan retorika nuklir.

Ia menyatakan bahwa saat ini, Kremlin tampak berusaha menggunakan ancaman nuklir untuk memberikan tekanan pada negara-negara Barat.

Baca Juga :  Begini Cara Daftar Haji Terbaru: Langkah Mudah Menuju Baitullah!

Menanggapi hal tersebut, Gedung Putih sebelumnya mengkritik langkah Rusia ini dengan menyebutnya sebagai “retorika tidak bertanggung jawab”.

Dalam pidatonya di Kongres, Sybiga menegaskan pentingnya bagi negara-negara Barat untuk tetap mempertahankan sikap rasional dan tidak tergoyahkan oleh ancaman yang ada.

Menurutnya, meskipun Rusia meningkatkan ketegangan dengan memperbarui doktrin nuklirnya, negara-negara Barat harus mampu menghadapinya dengan kepala dingin dan tidak terpengaruh oleh intimidasi semacam itu.

Pada hari yang sama, Presiden Rusia Vladimir Putin menandatangani sebuah dekrit yang memperbarui doktrin nuklir Rusia.

Pembaruan ini memperluas ketentuan mengenai kapan dan dalam situasi apa Rusia dapat menggunakan senjata nuklirnya.

Langkah ini dianggap sebagai pesan yang jelas, terutama bagi Ukraina dan negara-negara Barat, termasuk Amerika Serikat.

Baca Juga :  Mahasiswi 21 Tahun di Surabaya Jadi Korban Perekaman Saat Mandi

Doktrin nuklir yang diperbarui tersebut mengungkapkan bahwa Rusia kini dapat mempertimbangkan penggunaan senjata nuklir terhadap negara-negara non-nuklir, seperti Ukraina, jika negara tersebut mendapat dukungan dari kekuatan nuklir lainnya.

Artinya, Rusia berhak melakukan serangan nuklir jika mengalami serangan rudal konvensional dari negara non-nuklir yang didukung oleh negara dengan kekuatan nuklir.

Keputusan ini semakin meningkatkan ketegangan yang sudah ada antara Rusia dan negara-negara Barat, terutama dengan situasi yang berkembang di Ukraina.

Doktrin nuklir yang diperbarui oleh Moskow ini menjadi salah satu cara bagi Kremlin untuk menunjukkan kekuatan militernya serta memberikan pesan kepada dunia internasional,

terutama mengenai kebijakan luar negeri Rusia yang semakin keras terhadap Ukraina dan negara-negara pendukungnya.

Baca Juga :  Wali Kota Medan, Bobby Nasution Siap Diperiksa KPK Terkait Kasus 'Blok Medan'

Sebagai reaksi terhadap keputusan tersebut, banyak pihak yang mengingatkan akan bahaya eskalasi ketegangan nuklir yang semakin meningkat, dan pentingnya upaya diplomatik untuk mencegah terjadinya konfrontasi yang lebih besar.***

Berita Terkait

Panduan Lengkap Cara Bayar BPJS Kesehatan Tanpa Ribet, Bisa Dilakukan dari Rumah!
Cara Cek Desil KK Online Terbaru untuk Pastikan Bantuan Tepat Sasaran
Kenapa Emas Naik Hari Ini? Ini Alasan Utama Lonjakan Harganya!
Apakah Hari Ini Tanggal Merah? Cek Fakta 5 Agustus 2026
EasySkor Launches: One-Stop Credit Management from Assessment to Repair for Indonesian Users
KJP Plus Agustus 2026 Kapan Cair? Ini Informasi Terbaru dan Cara Cek Penerima
Mengapa Gubernur BI Mundur? Di Balik Pengunduran Diri Perry Warjiyo
Kapan Bansos Tahap 3 Cair? Ini Jadwal, Nominal, dan Cara Cek Penerima PKH & BPNT 2026

Berita Terkait

Friday, 7 August 2026 - 09:48 WIB

Panduan Lengkap Cara Bayar BPJS Kesehatan Tanpa Ribet, Bisa Dilakukan dari Rumah!

Thursday, 6 August 2026 - 09:12 WIB

Kenapa Emas Naik Hari Ini? Ini Alasan Utama Lonjakan Harganya!

Wednesday, 5 August 2026 - 09:15 WIB

Apakah Hari Ini Tanggal Merah? Cek Fakta 5 Agustus 2026

Tuesday, 4 August 2026 - 18:24 WIB

EasySkor Launches: One-Stop Credit Management from Assessment to Repair for Indonesian Users

Tuesday, 4 August 2026 - 09:13 WIB

KJP Plus Agustus 2026 Kapan Cair? Ini Informasi Terbaru dan Cara Cek Penerima

Berita Terbaru