Kasus Pembunuhan Wanita di dalam Koper Terungkap, Pihak Keluarga Batalkan Resepsi

- Redaksi

Friday, 3 May 2024 - 08:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Pembunuhan wanita di dalam koper
( Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Ahmad Arif (29), yang membunuh seorang wanita berusia 50 tahun bertanda inisial RM dan membuang mayatnya dalam koper, berencana untuk menggelar resepsi pernikahan di Palembang pada 5 Mei 2024. 

“Mereka sudah menikah tapi belum resepsi, rencananya mereka resepsi tanggal 5 Mei nanti. Dia memang datang kemarin untuk ngurus resepsi. Bahkan undangan pun sudah tersebar,” kata Ali Rahman, Ketua RT 21 Plaju, Palembang kepada detikSumbagsel, Kamis (2/5/2024).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

BACA JUGA:  Polisi Ungkap Dugaan Motif Pembunuhan Wanita di Dalam Koper

Namun setelah kasusnya terbongkar, keluarga dari pengantin perempuannya, yang bernama AL (24), membatalkan semua rencana tersebut.

Baca Juga :  18 Unit Pemadam Dikerahkan untuk Padamkan Kebakaran didekat Laps Cipinang

“Tidak ada lagi kata resepsi. Semuanya tidak ada lagi (dibatalkan),” kata dia.

Diketahui bahwa Arif dan AL telah menikah pada pertengahan Maret 2024 dan merencanakan untuk menggelar resepsi pernikahan mereka pada 5 Mei 2024 di salah satu gedung di kawasan Plaju, Palembang

Namun, sekarang pihak keluarga tidak mau lagi membahas semua persiapan resepsi dan hal-hal terkait lainnya. 

BACA JUGA: Sadis, Ternyata Pembunuh Wanita di dalam Koper Sempat Setubuhi Korban

“Kami benar-benar tidak mengetahui tentang masalah pembunuhan itu, pas polisi datang pun saya juga tidak tau, begitupun keluarga,” ungkapnya.

Hal ini terjadi karena AL masih dalam keadaan syok setelah mengetahui bahwa suaminya adalah pembunuh wanita yang mayatnya ditemukan dalam koper di Cikarang.

Baca Juga :  Pelayan Toko dilecehkan Orang Misterius

Ali, keluarga dari AL, menjelaskan bahwa sebelum Arif ditangkap oleh polisi, ia kembali ke Palembang pada Kamis (25/4/2024) untuk mengurus persiapan resepsi pernikahannya. 

Ketika polisi datang menjemput Arif pada Rabu (1/5/2024) di rumahnya, baik Ali maupun istri Arif tidak mengetahui tentang kasus yang menjerat suaminya tersebut. 

Ali menegaskan bahwa pembatalan resepsi pernikahan tersebut diambil setelah kasus yang melibatkan Arif terbongkar.

“Karena kasus itu kami pun sepakat untuk membatalkan acara resepsi tersebut. Jadi jelas ya, gak ada pembahasan tentang resepsi lagi,” jelasnya

Sementara itu, Salamun, pengelola gedung di kawasan Plaju, membenarkan bahwa pasangan suami istri tersebut telah memesan gedung untuk resepsi pernikahan mereka sejak lama. 

Baca Juga :  Jokowi Kirimkan Ucapan dan Karangan Bunga untuk Megawati yang Sedang Ulang Tahun

Namun, pihaknya tidak mengetahui alasan dibatalkannya penggunaan gedung tersebut.

“Mereka sudah bayar DP Rp 20 juta pada tanggal 30 April dan sudah lunas untuk resepsi pada tanggal 5 Mei,” ungkapnya.

Berita Terkait

Magang Kemnaker untuk Fresh Graduate: Syarat, Cara Daftar, dan Manfaatnya
Cara Pendaftaran PPG Prajabatan 2025: Syarat dan Link Resmi
Kapan Hasil Pengumuman PLN 2025? Berikut ini Update Terbarunya!
Gaji PNS Single Salary: Transformasi Sistem Penggajian ASN Menuju Kesejahteraan
Contoh NIP PPPK Paruh Waktu dan Cara Memahaminya dengan Mudah
Kapan Idul Adha 2026? Berikut Tanggal dan Maknanya
Polisi Tangkap Debt Collector yang Tarik Mobil di Kelapa Dua Tangerang
Praka Mar Zaenal Mutaqim, Prajurit TNI Gugur Saat Terjun Payung di HUT TNI ke-80

Berita Terkait

Friday, 10 October 2025 - 11:00 WIB

Magang Kemnaker untuk Fresh Graduate: Syarat, Cara Daftar, dan Manfaatnya

Friday, 10 October 2025 - 10:09 WIB

Cara Pendaftaran PPG Prajabatan 2025: Syarat dan Link Resmi

Thursday, 9 October 2025 - 09:18 WIB

Kapan Hasil Pengumuman PLN 2025? Berikut ini Update Terbarunya!

Wednesday, 8 October 2025 - 12:04 WIB

Gaji PNS Single Salary: Transformasi Sistem Penggajian ASN Menuju Kesejahteraan

Monday, 6 October 2025 - 18:52 WIB

Contoh NIP PPPK Paruh Waktu dan Cara Memahaminya dengan Mudah

Berita Terbaru