Ada Indikasi Kecurangan, Pencoblosan di TPS di Bengkalis Diulang

- Redaksi

Friday, 16 February 2024 - 11:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

2 TPS di Bengkalis Lakukan PSU-SwaraWarta.co.id (Sumber: Riau24jam)

SwaraWarta.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, telah memutuskan untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 04 Kelurahan Babussalam, Kecamatan Mandau, dan TPS 11 Desa Tengganau, Kecamatan Pinggir.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keputusan ini diambil setelah temuan kecurangan pada hari Rabu, 14 Februari 2024.

Ketua KPU Bengkalis, Elmiawati Safarina, menyatakan bahwa PSU di dua TPS tersebut akan dilaksanakan pada hari Sabtu, 17 Februari 2024, setelah mendapatkan rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bengkalis terkait dugaan kecurangan di TPS tersebut.

Elmiawati menegaskan bahwa logistik pemilu PSU sudah tersedia, dan surat suara telah dicap sebagai tanda pemungutan suara ulang.

Baca Juga :  M Fadil Imran Terpilih Aklamasi Sebagai Ketua Umum Baru PBSI 2024-2028

Untuk kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), mereka telah menunjuk KPPS baru, yang tidak melibatkan anggota KPPS sebelumnya.

Menurut keterangan, pihak berwenang sudah menunjuk KPPS yang baru untuk melaksanakan PSU tersebut.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkalis, Usman, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan tentang kecurangan di dua TPS di Kecamatan Mandau dan Kecamatan Pinggir saat pemungutan suara.

Potensi PSU di TPS 11 Desa Tengganau disebabkan oleh satu orang yang mencoblos dua kali dengan surat C pembaruan yang berbeda.

Di TPS 04 Babussalam, terdapat pemilih yang melakukan pencoblosan dengan menggunakan nama orang lain dan dugaan pemalsuan tanda tangan oleh oknum tertentu.

Usman menyatakan bahwa pihaknya, bersama pengawas TPS, KPPS, dan panitia pemilihan kecamatan (PPK), akan membuat surat rekomendasi kepada KPU untuk melaksanakan PSU berdasarkan temuan tersebut.

Baca Juga :  Siap Senggol Yamaha Aerox, Honda Rilis New Vario 125 Street di Indonesia Dengan Desain Robotik Menggoda Mirip Optimus Prime

Pemilu 2024 melibatkan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden RI, Anggota DPR RI, Anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota dengan daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 204.807.222 pemilih.

Ada 18 partai politik nasional dan enam partai politik lokal yang berpartisipasi dalam pileg.

Pada tanggal yang sama, Rabu, 14 Februari 2024, dilaksanakan juga Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024.

Pasangan calon yang ikut serta adalah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.

Adapun soal rekapitulasi hasil penghitungan suara nasional Pemilu 2024, dijalankan sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, yang telah dijadwalkan berlangsung dari mulai 15 Februari hingga 20 Maret 2024.

Baca Juga :  Bahlil Lahadalia Bantah Jokowi Akan Masuk Kepengurusan Partai Golkar

Situasi ini mencerminkan komitmen KPU dan Bawaslu dalam menangani temuan kecurangan dengan transparansi, memastikan pelaksanaan PSU yang adil, dan menjaga integritas proses pemilu untuk menjaga kepercayaan publik.***

Berita Terkait

Mengapa Hilal Harus 3 Derajat? Memahami Standar Baru Penentuan Awal Bulan Hijriah
6 Cara Bayar Zakat Fitrah Online yang Praktis, Aman, dan Sah
Kapan Sholat Ied 2026? Jadwal Muhammadiyah, NU, dan Pemerintah Terungkap
Pencairan TPG di Bulan Maret 2026 Semakin Dekat, Cek Status SKTP Anda!
7 Jenis Sembako Termurah yang Wajib Dibeli, Nomor 3 Paling Dicari Saat Harga Naik!
Heboh Ojol Bali Viral Video, Benarkah Ada Aksi Dewasa Bule dengan Driver Ojol Ini Fakta Sebenarnya Bikin Kaget Warganet
Pegadaian Tutup Lebaran 2026? Catat Tanggal Libur dan Jadwal Buka Kembali agar Tidak Salah Datang
Geger! Video Ojol Bali Viral Diduga Libatkan WNA Australia, Ini Fakta yang Bikin Warganet Heboh

Berita Terkait

Thursday, 19 March 2026 - 12:56 WIB

Mengapa Hilal Harus 3 Derajat? Memahami Standar Baru Penentuan Awal Bulan Hijriah

Thursday, 19 March 2026 - 12:49 WIB

6 Cara Bayar Zakat Fitrah Online yang Praktis, Aman, dan Sah

Wednesday, 18 March 2026 - 16:22 WIB

Kapan Sholat Ied 2026? Jadwal Muhammadiyah, NU, dan Pemerintah Terungkap

Wednesday, 18 March 2026 - 13:13 WIB

Pencairan TPG di Bulan Maret 2026 Semakin Dekat, Cek Status SKTP Anda!

Wednesday, 18 March 2026 - 12:36 WIB

7 Jenis Sembako Termurah yang Wajib Dibeli, Nomor 3 Paling Dicari Saat Harga Naik!

Berita Terbaru

Film Bioskop XXI Terbaru

Film

Rekomendasi Film Bioskop XXI Terbaru di Bulan Maret 2026

Thursday, 19 Mar 2026 - 14:25 WIB

 Cara Bayar Zakat Fitrah Online

Berita

6 Cara Bayar Zakat Fitrah Online yang Praktis, Aman, dan Sah

Thursday, 19 Mar 2026 - 12:49 WIB