DKPP Kritik Ketua KPU Langgar Etik, Begini Tanggapan TKN Prabowo Gibran

- Redaksi

Monday, 5 February 2024 - 12:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

TKN Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka
( Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – TKN Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka memberikan tanggapan terhadap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menegaskan bahwa anggota dan Ketua KPU telah melanggar etik terkait dengan penerimaan pendaftaran serta penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden. 

Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, yaitu Habiburokhman, telah menyatakan bahwa meskipun mereka menghormati putusan DKPP, namun menurutnya putusan tersebut tidak final sesuai dengan Pasal 458 Undang-undang Pemilu. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, ia juga menunjukkan bahwa putusan DKPP dapat digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 32/PUU-XIX/2021.

“Putusan DKPP tidak lagi bersifat final dan dia merupakan objek dari Peradilan Tata Usaha Negara,” kata Habiburokhman dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (5/2).

Baca Juga :  Profil Armor Toreador, Pelaku KDRT yang menimpa selebgram Cut Nabila

Habiburokhman menjelaskan bahwa putusan DKPP tidak berkaitan dengan kedudukan hukum dari Prabowo-Gibran dan bahwa keduanya bukan merupakan terlapor dalam perkara tersebut. 

“Putusan DKPP ini tidak menyebut pendaftaran Prabowo-Gibran menjadi tidak sah. Menurut apa yang kami baca barusan dari putusan DKPP ini, putusan terkait persoalan teknis. Saya garis bawahi, teknis pendaftaran,” tegasnya.

Ia juga menyatakan bahwa status Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan calon wakil presiden tidak akan batal karena sanksi yang diberikan oleh DKPP hanyalah sanksi peringatan keras yang tidak berkaitan dengan pelanggaran substansi.

“Intinya berdasarkan konstitusi pasangan Prabowo-Gibran tetap terdaftar. Justru kalau tidak diberikan kesempatan kemarin Prabowo-Gibran untuk mendaftar, maka bisa saja bahwa itu melanggar hak konstitusi. Dan bisa saja terkena hukuman berat kalau menolak pendaftaran pasangan Prabowo-Gibran,” ujarnya.

Baca Juga :  Artis Sandy Permana Diduga jadi Korban Pembunuhan, Polisi Temukan Bukti Ini

DKPP memberikan sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU, yaitu Hasyim Asy’ari, dan enam anggota KPU karena menerima pendaftaran Gibran sebagai calon wakil presiden di Pilpres 2024. 

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy’ari selaku teradu satu, selaku ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum berlaku sejak keputusan ini dibacakan,” kata Heddy saat membacakan putusan, Senin

Pemberian sanksi tersebut dibacakan oleh Ketua DKPP RI, yaitu Heddy Lugito dalam sidang perkara 135-PKE-DKPP/XXI/2023, 136-PKE-DKPP/XXI/2023, 137-PKE-DKPP/XXI/2024, dan 141-PKE-DKPP/XXI/2023 yang mana semua perkara tersebut terkait dengan pendaftaran Gibran sebagai calon wakil presiden.

Menurut pengadu, tindakan KPU yang menerima pendaftaran dan menetapkan Gibran sebagai calon wakil presiden tidak sesuai dengan perundang-undangan karena KPU belum merevisi Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. 

Baca Juga :  Pemerintah Hentikan Sementara Penyaluran Beras Bantuan Selama Panen Raya

Hal ini menyebabkan pendaftaran Gibran seharusnya tidak diterima karena aturan di PKPU Nomor 19/2023 masih mempertahankan syarat usia minimal 40 tahun untuk calon presiden dan wakil presiden, yang belum disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Berita Terkait

100 Dollar Singapura Berapa Rupiah Sekarang? Cek Kurs Terbaru Hari Ini!
Cara Buka Pengumuman SNBP 2026 dengan Cepat dan Anti Lag, Simak Cara Aksesnya!
Apakah BBM Jadi Naik di Bulan April 2026? Begini Penjelasan dari Pemerintah!
Pasukan PPB TNI di Lebanon Gugur Usai Dihantam Artileri
Cara Perpanjang SKCK Terbaru 2026: Syarat, Biaya, dan Prosedur Cepat
Apakah Bisa Bikin KTP Lewat Online? Ini Cara Praktis Tanpa Perlu Antre!
BPJS Kelas 2 Bayar Berapa? Cek Tarif Terbaru di 2026 dan Fasilitasnya
Cara Daftar Koperasi Merah Putih: Panduan Lengkap untuk Desa dan Kelurahan

Berita Terkait

Tuesday, 31 March 2026 - 15:58 WIB

100 Dollar Singapura Berapa Rupiah Sekarang? Cek Kurs Terbaru Hari Ini!

Tuesday, 31 March 2026 - 15:51 WIB

Cara Buka Pengumuman SNBP 2026 dengan Cepat dan Anti Lag, Simak Cara Aksesnya!

Tuesday, 31 March 2026 - 09:24 WIB

Apakah BBM Jadi Naik di Bulan April 2026? Begini Penjelasan dari Pemerintah!

Monday, 30 March 2026 - 16:01 WIB

Pasukan PPB TNI di Lebanon Gugur Usai Dihantam Artileri

Monday, 30 March 2026 - 10:14 WIB

Cara Perpanjang SKCK Terbaru 2026: Syarat, Biaya, dan Prosedur Cepat

Berita Terbaru