KPK Bakal Periksa Hasto Kristiyanto Usai Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka

- Redaksi

Monday, 6 January 2025 - 13:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hasto Kristiyanto (Dok. Ist)

Hasto Kristiyanto (Dok. Ist)

Swarawarta.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), pada Senin (6/1) ini.

Pemeriksaan ini menjadi yang pertama kalinya bagi Hasto sejak dirinya diumumkan sebagai tersangka pada 24 Desember 2024.

“Benar, saudara HK [Hasto Kristiyanto] dijadwalkan panggilan oleh penyidik, hari ini pukul 10.00 WIB di Gedung Merah Putih KPK dalam kapasitasnya sebagai tersangka,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Senin (6/1).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Juru bicara yang merupakan pensiunan Polri tersebut mengungkapkan bahwa ia belum mendapatkan konfirmasi apakah Hasto akan memenuhi panggilan atau tidak.

Pada hari yang sama, KPK juga memanggil dua saksi penting, yaitu mantan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan dan mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.

Baca Juga :  Bikin Geleng Kepala, 15 Karyawan Toko Elektronik Curi Stok di Gudang

Kedua saksi ini sebelumnya gagal hadir dalam pemeriksaan yang dijadwalkan ulang.

Hasto dan Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah diumumkan sebagai tersangka pada pekan terakhir tahun 2024 karena diduga terlibat dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 untuk Harun Masiku.

Selain itu, Hasto juga dikenakan pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice. Ia diduga membocorkan informasi terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang menargetkan Harun pada awal 2020, serta meminta Harun untuk menyembunyikan handphone dan melarikan diri.

Hasto juga diduga memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk menghancurkan handphone agar tidak ditemukan oleh KPK dan mengumpulkan saksi-saksi agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

Berita Terkait

Berapa Besaran Zakat Fitrah di Tahun 2026? Berikut Besaran Resmi dari BAZNAS!
Mengapa Indonesia Memilih Impor Mobil dari India? Ini 3 Alasan Utamanya
Polytron G3 dan G3+ Resmi Meluncur! Mobil Listrik Pertama Karya Anak Bangsa dengan Jarak Tempuh 402 Km
Isuzu Panther Reborn 2026 Resmi Bangkit! SUV Legendaris Kini Lebih Irit, Tangguh, dan Modern
Toyota Kijang Super 2026 Resmi Meluncur! Harga Rp240 Juta, MPV Legendaris Kini Lebih Irit dan Modern
Masih Nihil? Ini Dia Penyebab TPG Guru Madrasah PPG 2025 Belum Cair!
Kapan Jadwal Pelaksanaan TKA SD 2026? Simak Tanggal Penting dan Tahapannya di Sini!
Iran Tegaskan Menolak Negosiasi dengan Donald Trump: Sikap Tegas di Tengah Tekanan AS

Berita Terkait

Saturday, 28 February 2026 - 13:01 WIB

Berapa Besaran Zakat Fitrah di Tahun 2026? Berikut Besaran Resmi dari BAZNAS!

Saturday, 28 February 2026 - 12:45 WIB

Mengapa Indonesia Memilih Impor Mobil dari India? Ini 3 Alasan Utamanya

Friday, 27 February 2026 - 18:39 WIB

Isuzu Panther Reborn 2026 Resmi Bangkit! SUV Legendaris Kini Lebih Irit, Tangguh, dan Modern

Friday, 27 February 2026 - 18:35 WIB

Toyota Kijang Super 2026 Resmi Meluncur! Harga Rp240 Juta, MPV Legendaris Kini Lebih Irit dan Modern

Friday, 27 February 2026 - 10:56 WIB

Masih Nihil? Ini Dia Penyebab TPG Guru Madrasah PPG 2025 Belum Cair!

Berita Terbaru

Cara Cek Pulsa Smartfren Terbaru di Tahun 2026

Teknologi

Cara Cek Pulsa Smartfren Terbaru di Tahun 2026

Saturday, 28 Feb 2026 - 12:53 WIB