Perubahan Sistem Kelas Rawat Inap Standar, KRIS BPJS Kesehatan Mulai 1 Juli 2025

- Redaksi

Saturday, 1 February 2025 - 19:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SwaraWarta.co.id – Diberitakan bahwa mulai 1 Juli 2025, BPJS Kesehatan akan mengimplementasikan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024.

Peraturan ini merupakan revisi dari Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tarif Iuran BPJS Kesehatan hingga Juni 2025

Sampai dengan Juni 2025, besaran iuran BPJS Kesehatan tetap mengacu pada ketentuan sebelumnya, yaitu:

-Kelas 1: p150.000 per orang per bulan.- Kelas 2: p100.000 per orang per bulan.- Kelas 3: p42.000 per orang per bulan,

dengan subsidi pemerintah sebesar Rp7.000, sehingga peserta membayar Rp35.000.

Perubahan Iuran dan Penerapan KRIS per 1 Juli 2025

Baca Juga :  Kriteria Penjaminan BPJS Kesehatan: Penjelasan Layanan dan Prosedur yang Perlu Diketahui

Mulai 1 Juli 2025, sistem kelas rawat inap akan digantikan oleh KRIS, yang bertujuan untuk menghilangkan perbedaan layanan rawat inap di seluruh fasilitas kesehatan dan memastikan akses layanan yang lebih adil serta berkualitas bagi seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Namun, hingga saat ini, belum ada informasi resmi mengenai besaran iuran yang akan berlaku setelah penerapan KRIS.

Peserta diimbau untuk tetap mengikuti informasi resmi dari BPJS Kesehatan terkait perubahan ini.

Sanksi bagi Peserta yang Menunggak Iuran

Peserta yang terlambat membayar iuran dan memerlukan layanan rawat inap akan dikenakan denda sebesar 5% dari biaya diagnosis awal.enda ini berlaku jika keterlambatan pembayaran melebihi 45 hari.

Baca Juga :  Syarat Gadai Motor Tanpa BPKB, Dijamin Proses Cepat!

Namun, jika dalam 45 hari setelah status kepesertaan aktif kembali peserta tidak memerlukan layanan rawat inap, maka denda tidak dikenakan.

Perubahan menuju sistem KRIS di BPJS Kesehatan bertujuan untuk meningkatkan keadilan dan kualitas layanan bagi seluruh peserta.

Peserta diharapkan untuk tetap mematuhi kewajiban pembayaran iuran tepat waktu guna menghindari sanksi dan memastikan akses layanan kesehatan yang optimal.***

Berita Terkait

Mudik Gratis Jasa Raharja 2026: Kapan Pendaftaran Dibuka?
KJP Februari 2026 Kapan Cair? Simak Jadwal Resmi dan Cara Cek Statusnya
Apa Itu Epstein Files? Dokumen Skandal yang Gemparkan Amerika Serikat
Tanggal 16 Februari 2026 Apakah Libur? Yuk Cari Tahu Informasi Terbarunya!
Apakah Jeffrey Epstein Sudah Meninggal Dunia? Begini Fakta yang Sebenarnya!
Iran Beri Peringatan Keras kepada Negara Arab: “Jangan Bantu Amerika Serikat!”
Inilah 12 Orang Terkaya di Dunia di Tahun 2026
Cara Pendaftaran Mudik Gratis Lebaran 2026: Panduan Lengkap dan Link Terbaru

Berita Terkait

Sunday, 8 February 2026 - 14:43 WIB

Mudik Gratis Jasa Raharja 2026: Kapan Pendaftaran Dibuka?

Saturday, 7 February 2026 - 06:38 WIB

KJP Februari 2026 Kapan Cair? Simak Jadwal Resmi dan Cara Cek Statusnya

Wednesday, 4 February 2026 - 07:34 WIB

Apa Itu Epstein Files? Dokumen Skandal yang Gemparkan Amerika Serikat

Tuesday, 3 February 2026 - 10:10 WIB

Tanggal 16 Februari 2026 Apakah Libur? Yuk Cari Tahu Informasi Terbarunya!

Tuesday, 3 February 2026 - 09:58 WIB

Apakah Jeffrey Epstein Sudah Meninggal Dunia? Begini Fakta yang Sebenarnya!

Berita Terbaru

Cara Menutup Kartu Kredit Bank Mega

Teknologi

5 Cara Menutup Kartu Kredit Bank Mega dengan Mudah dan Aman

Saturday, 7 Feb 2026 - 14:14 WIB