Pria di Lamongan Ditangkap Polisi Usai Curi Kotak Amal di Makam Syekh Maulana Ishaq

- Redaksi

Monday, 18 March 2024 - 03:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Pelaku pencurian kotak amal di Makam (Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Seorang pria di Lamongan, M Thoyyib (34), telah ditangkap oleh polisi karena mencuri kotak amal peziarah di Makam Syekh Maulana Ishaq di Desa Kemantren, Kecamatan Paciran. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pria ini mencuri kotak amal pada hari Jumat sebelum berbuka puasa. Pencurian ini terungkap setelah seorang pengurus komplek makam melaporkannya ke polisi. 

“Kejadian pencurian uang kotak amal tersebut kali pertama diketahui saksi yang adalah seorang pengurus komplek makam Syekh Maulana Ishaq yang bernama Suswanto,” kata Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Andi Nur Cahya kepada wartawan, Minggu (17/3). 

“Pihak pengelola makam mendapati kejadian ini bermula dari tahun 2022 akhir sampai dengan tahun 2024 dan ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp 25,6 juta Kejadian terakhir ini kemudian dilaporkan Polsek Paciran,” terangnya

Baca Juga :  Siswi SMK Mengikuti Misa Requiem untuk Paus Fransiskus di Gereja Katedral

Mereka menemukan kotak amal berukuran 50cm x 70cm di sekitar lokasi dengan engsel rusak dan uang di dalam kotak telah hilang. 

Pelaku dihadapkan pada penyidik polisi dan mengaku semua tindakannya. Dari tangannya, polisi menemukan barang bukti seperti obeng, uang Rp 19.500, dan sisa uang hasil pencurian kotak amal. 

“Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa 1 buah obeng, uang Rp 19.500, sisa uang hasil pencurian kotak amal. Pelaku mengakui jika uang hasil mencuri itu dipakai keperluan sehari-hari,” tandas Andi.

Polisi masih terus menyelidiki kasus ini untuk memastikan apakah pelaku bertindak sendirian atau melibatkan orang lain. 

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Kerugian dari pencurian ini diperkirakan mencapai sekitar Rp 25,6 juta dan terjadi selama dua tahun dari 2022 sampai 2024.

Berita Terkait

Tanggal 16 Februari 2026 Apakah Libur? Yuk Cari Tahu Informasi Terbarunya!
Apakah Jeffrey Epstein Sudah Meninggal Dunia? Begini Fakta yang Sebenarnya!
Iran Beri Peringatan Keras kepada Negara Arab: “Jangan Bantu Amerika Serikat!”
Inilah 12 Orang Terkaya di Dunia di Tahun 2026
Cara Pendaftaran Mudik Gratis Lebaran 2026: Panduan Lengkap dan Link Terbaru
Ketegangan Iran-AS Memuncak: Angkatan Laut Republik Islam Siaga Tinggi Penuh
Kenapa Info GTK Tidak Bisa Dibuka? Ini Penyebab dan Solusi Praktisnya!
Kapan Jadwal Puasa Muhammadiyah 2026? Yuk Cari Tahu Disini!

Berita Terkait

Tuesday, 3 February 2026 - 10:10 WIB

Tanggal 16 Februari 2026 Apakah Libur? Yuk Cari Tahu Informasi Terbarunya!

Tuesday, 3 February 2026 - 09:58 WIB

Apakah Jeffrey Epstein Sudah Meninggal Dunia? Begini Fakta yang Sebenarnya!

Friday, 30 January 2026 - 15:01 WIB

Iran Beri Peringatan Keras kepada Negara Arab: “Jangan Bantu Amerika Serikat!”

Thursday, 29 January 2026 - 15:40 WIB

Inilah 12 Orang Terkaya di Dunia di Tahun 2026

Thursday, 29 January 2026 - 15:08 WIB

Cara Pendaftaran Mudik Gratis Lebaran 2026: Panduan Lengkap dan Link Terbaru

Berita Terbaru