Polisi Tetapkan Tersangka, Atas Kasus Pembuangan Mayat Bayi di Sungai Ponorogo

- Redaksi

Monday, 23 October 2023 - 10:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Olah TKP penemuan jasad bayi di sungai Ponorogo (Dok.Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Satreskrim Polres Ponorogo telah menetapkan tersangka atas kasus pembuangan mayat bayi di sungai Keden, Dusun Poh Sawit, Desa Karangan, Kecamatan Badegan, Kabupaten Ponorogo.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka sendiri merupakan ibu bayi. Penetapan status ini telah dilakukan oleh korps Bhayangkara pada hari Jum’at, (20/10).

Penetapan ibu bayi sebagai tersangka juga telah dikonfirmasi oleh Kanit Pidum Satreskrim Polres Ponorogo, Ipda Guling Sunaka pada hari Senin, (23/10).

“Penyidik telah menetapkan salah satu dari saksi-saksi yang diperiksa sebagai tersangka. Tersangka adalah ibu dari bayi,” ungkapnya.

Selain itu, pihak kepolisian juga mengungkapkan bahwa ibu bayi merupakan anak ABH lantaran usianya masih di bawah 17 tahun. 

Baca Juga :  Bendera Partai Sebabkan Kecelakaan, Benarkah Pihak Terkait Mendapatkam Sanksi?

“Untuk motif lebih pastinya kami dalami. Nanti akan kami kasih tahu saat pres rilis,” ungkap Ipfa Guling Sunaka.

Penetapan ibu bayi sebagai tersangka dapat dilakukan karena adanya 2 barang bukti yang bisa dijadikan sebagai dasar untuk menangkap tersangka.

Penyidik menemukan satu buah baju yang digunakan tersangka untuk membungkus bayi. Bukti ini ditemukan oleh pihak kepolisian di sekitar TKP. 

“Dua alat bukti keterangan saksi, bukti petunjuk satu buah baju yg diakui tersangka dibuat bungkus bayi. Bukti petunjuk ditemukan oleh penyidik di sekitar sungai,” tegasnya.

Sebelumnya sempat beredar sebuah video yang memperlihatkan bayi mengapung di sungai. Video ini beredar di berbagai akun salah satunya @ponorogo.update.

Baca Juga :  DPR Minta Kemensos Danai Makan Siang Gratis, Risma : Mestinya Bukan di Kami

Dalam video yang beredar bayi tersebut diketahui berjenis kelamin perempuan. Selain itu, bayi tersebut terlihat baru lahir.

Sontak saja video tersebut membuat warganet heboh dan memberikan berbagai macam komentar.

Menindaklanjuti kejadian tersebut, Tim forensik Polda Jatim telah melakukan otopsi pada jasad bayi perempuan yang sengaja dibuang di sungai Ponorogo

Proses otopsi ini dilakukan di Rumah Sakit Umum Daerah atau RSUD dr Harjono selama 2 jam.

Hasil otopsi menunjukkan bahwa bayi tersebut berjenis kelamin perempuan dengan berat 1,6kg serta panjang 44cm dalam keadaan hidup. 

Selain itu, terdapat luka di bagian atas tubuh bayi akibat benda tumpul.

Menurut hasil otopsi, bayi tersebut belum cukup umur. Sebab dilahirkan sebelum umur 9 bulan. Ibu bayi meminum obat perangsang hingga menyebabkan bayi lahir. 

Baca Juga :  Menkominfo Sebut 42% Masyarakat Masih Sering Termakan Berita HOAX

Sementara itu, pihak kepolisian juga akan mendalami kasus ini secara mendalam untuk mengetahui tersangka lain yang mungkin terlibat dalam kasus ini.

“Kami akan terus melakukan pengembangan apakah ada tersangka lain, yang terlibat didalam kasus ini,” ungkap Guling

Berita Terkait

Apa Maksudnya Status SPT Lebih Bayar? Simak Penjelasan Lengkap dan Solusinya
Panduan Lengkap Cara Sholat Idul Fitri: Niat, Tata Cara, dan Sunnahnya
Mengapa Hilal Harus 3 Derajat? Memahami Standar Baru Penentuan Awal Bulan Hijriah
6 Cara Bayar Zakat Fitrah Online yang Praktis, Aman, dan Sah
Kapan Sholat Ied 2026? Jadwal Muhammadiyah, NU, dan Pemerintah Terungkap
Pencairan TPG di Bulan Maret 2026 Semakin Dekat, Cek Status SKTP Anda!
7 Jenis Sembako Termurah yang Wajib Dibeli, Nomor 3 Paling Dicari Saat Harga Naik!
Heboh Ojol Bali Viral Video, Benarkah Ada Aksi Dewasa Bule dengan Driver Ojol Ini Fakta Sebenarnya Bikin Kaget Warganet

Berita Terkait

Friday, 20 March 2026 - 13:24 WIB

Apa Maksudnya Status SPT Lebih Bayar? Simak Penjelasan Lengkap dan Solusinya

Friday, 20 March 2026 - 07:59 WIB

Panduan Lengkap Cara Sholat Idul Fitri: Niat, Tata Cara, dan Sunnahnya

Thursday, 19 March 2026 - 12:56 WIB

Mengapa Hilal Harus 3 Derajat? Memahami Standar Baru Penentuan Awal Bulan Hijriah

Thursday, 19 March 2026 - 12:49 WIB

6 Cara Bayar Zakat Fitrah Online yang Praktis, Aman, dan Sah

Wednesday, 18 March 2026 - 16:22 WIB

Kapan Sholat Ied 2026? Jadwal Muhammadiyah, NU, dan Pemerintah Terungkap

Berita Terbaru