VIRAL, Sepanduk Pelakor Terpampang di Halaman Masjid

- Redaksi

Friday, 6 October 2023 - 12:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Sepanduk pelakor terpampang di gerbang masjid Banjarmasin ( Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Baru-baru ini dunia maya tengah dihebohkan dengan potret sepanduk pelakor yang terpampang di halaman masjid. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam sepanduk pelakor tersebut inisial DF ramai menjadi perbincangan sejumlah warganet baik WA hingga FB.  

Belum lama ini wajah perempuan yang diduga bernisial DF tersebut tepampang dalam sepanduk di masjid Sabilal Muhtadin Banjarmasin.  

Melalui sepanduk tersebut, nama DF turut disebut dengan sebutan yang kasar sehingga menarik perhatian sejumlah warganet. 

Sepanduk itu juga mencantumkan foto, alamat rumah hingga alamat kos dari perempuan yang diduga berinisial DF.  

Baca Juga :  Calo Pendaftaran Akpol Tipu Pria di Makassar dengan Janji Palsu, Korban Kehilangan Rp 4,5 Miliar

Saat salah satu wartawan dari media ternama mengunjungi alamat tertera dalam brosur, pihaknya tidak berhasil menemui DF.  

Dalam alamat tersebut hanya terdapat sepasang suami istri yang merupakan orang tua kandung dadi DF.  

Orang tua DF mengungkapkan bahwa anaknya sudah tidak pulang dan susah dihubungi sejak kejadian.  

Sebumnya DF sempat dihubungi oleh kakaknya, DF mengaku bahwa dirinya berjanji akan pulang hanya saja dirinya membutuhkan waktu untuk menenangkan diri.  

Waluyo atau ayah Kandung DF tidak mengetahui secara pasti perkara apa yang menyeret putrinya.  

Waluyo hanya mengetahui bahwa foto yang tercantum dalam sepanduk pelakor tersebut merupakan anaknya yaitu DF.  

Sebagai seorang ayah, Waluyo berharap bahwa kejadian tersebut tidak terulang kembali. 

Baca Juga :  Tetty Manurung, Ikon Seriosa Indonesia Berpulang

Bahkan dirinya juga berharap nama putrinya terbebas dari tudingan yang tertera pada sepanduk tersebut.  

Waluyo sendiri juga mengaku bahwa diri telah membuat laporan pengaduan terhadap polresta Banjarmasin.  

Namun hingga kini laporan tidak bisa diteruskan lantaram pihak kepolisian meminta DF sendiri untuk melapor. 

Padahal seperto yang diketahui bahwa DF saat ini tidak tau keberadaannya dimana, terlebih susah untuk dihubungi.  

Kedati demikian, Waluyo sangat yakin bahwa laporannya tersebut akan diproses oleh pihak kepolisian.  

Pasalnya pemasangan sepanduk tersebut masih di area tempat ibadah umat muslim sehingga terlihat kurang pas dan mengganggu. 

Berita mengenai pemasangan sepanduk pelakor ini juga dibenarkan oleh kepala Satreskrim Polresta Banjarmasin yaitu Kompol Thomas Afrian.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Akan Salat Idul Adha di Masjid Istiqlal pada 6 Juli 2025

Kompol Thomas menyebutkan bahwa jika terdapat permasalahan terkait kejahatan dalam perkawinan bisa diselesaikan melalui laporan.  

Kompol Thomas juga menyebutkan bahwa pemasangan sepanduk pelakor tersebut bisa saja dikenakan pidana.  

Hingga berita ini dimuat, pihak penyidik tengah mengumpulkan bahan dan keterangan yang berkaitan dengan pemasangan sepanduk pelakor tersebut. 

Namun pihaknya juga masih menunggu adanya laporan dari pihak yang bersangkutan dalam perkara sepanduk pelakor tersebut.

Berita Terkait

Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru: Antara Hukum Pidana dan Kritik MUI
Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Apa? Simak Fakta yang Sebenarnya!
Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah
Pusat Ikatan Bidan Indonesia: Pilar Penguatan Profesi dan Pelayanan Kebidanan Nasional
Status BLT Kesra 2026: Lanjut atau Berhenti? Ini Penjelasan Resmi
Panduan Lengkap! Cara Daftar PPPK Kemenkumham 2026: Syarat, Formasi, dan Cara Pendaftaran
Pasukan Elite Kolombia Siagakan Diri di Perbatasan Usai Serangan AS ke Venezuela
Info PKH Hari Ini Apakah Sudah Cair 2026? Begini Cara Mengecek Status Penerima!

Berita Terkait

Thursday, 8 January 2026 - 14:31 WIB

Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru: Antara Hukum Pidana dan Kritik MUI

Thursday, 8 January 2026 - 10:57 WIB

Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Apa? Simak Fakta yang Sebenarnya!

Wednesday, 7 January 2026 - 14:07 WIB

Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah

Tuesday, 6 January 2026 - 19:08 WIB

Pusat Ikatan Bidan Indonesia: Pilar Penguatan Profesi dan Pelayanan Kebidanan Nasional

Tuesday, 6 January 2026 - 17:19 WIB

Status BLT Kesra 2026: Lanjut atau Berhenti? Ini Penjelasan Resmi

Berita Terbaru

Langkah-Langkah Cara Tebus Right Issue INET

Ekonomi

Cara Tebus Right Issue INET: Langkah Mudah bagi Investor!

Thursday, 8 Jan 2026 - 14:21 WIB

Doraemon Resmi Berhenti Tayang di RCTI Setelah 35 Tahun

Film

Doraemon Resmi Berhenti Tayang di RCTI Setelah 35 Tahun

Thursday, 8 Jan 2026 - 10:42 WIB