PDIP Desak Audit Forensik Digital Sirekap Segera Dilakukan oleh KPU untuk Transparasi Data Pemilu

- Redaksi

Wednesday, 21 February 2024 - 06:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PDIP Desak Audit Sirekap KPU-SwaraWarta.co.id (Sumber: NU Online)

SwaraWarta.co.id – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan audit forensik digital terhadap penggunaan alat bantu Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dalam Pemilu 2024.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Surat pernyataan penolakan yang ditandatangani oleh Ketua DPP PDI Perjuangan Bambang Wuryanto dan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto, dilayangkan kepada KPU RI di Jakarta.

Dalam surat pernyataan tersebut, PDI Perjuangan mendesak agar hasil audit forensik digital atas penggunaan alat bantu Sirekap diungkapkan kepada masyarakat sebagai bentuk pertanggungjawaban KPU dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.

Desakan ini muncul akibat permasalahan yang dianggap terjadi secara nasional dalam penghitungan perolehan suara menggunakan alat bantu Sirekap.

Baca Juga :  Sambut Hari Bhayangkara Ke-78, Polres Ponorogo Gelar Operasi Disiplin

PDI Perjuangan memandang Sirekap sebagai alat bantu dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) serta proses rekapitulasi hasil perolehan penghitungan suara di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sebagai dua hal yang berbeda.

Karena hal itulah, upaya penundaan tahapan rekap hasil penghitungan perolehan suara tiap TPS di tingkat PPK dianggap tidak relevan.

Partai ini merujuk pada Pasal 393 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menegaskan bahwa rekapitulasi penghitungan suara dilakukan secara manual berdasarkan sertifikat hasil penghitungan suara.

PDI Perjuangan menekankan agar proses rekapitulasi tersebut dilakukan dengan membuka kotak suara tersegel, mengambil sampul berita acara pemungutan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara.

Baca Juga :  Masih Nunggu Jadwal, Pemprov DKi Jakarta Siapkan Skema Makan Bergizi Gratis bagi Ibu Hamil dan Menyusui

Dalam hal ini PDIPjuga menolak sikap dan keputusan KPU yang meniadakan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat pleno PPK, yang biasanya dilakukan.

Mereka mengkhawatirkan bahwa kebijakan ini dapat membuka celah kecurangan dan melanggar prinsip kepastian hukum, efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas penyelenggaraan Pemilu 2024.

Salah satu anggota KPU RI, Betty Epsilon Indroos, membenarkan bahwa KPPS tidak bisa melakulan koreksi hasil Pemilihan Presiden 2024 yang salah terbaca oleh Sistem Rekapitulasi Informasi.

Koreksi data yang tidak sesuai dilakukan oleh KPU kabupaten/kota melalui mekanisme Sirekap web.

Betty menegaskan bahwa Sirekap dirancang untuk memastikan kontrol, pemantauan, dan keamanan data yang terjaga.

Pihak KPU dalam hal ini membantah klaim bahwa Sirekap dapat dimanipulasi untuk kepentingan tertentu atau kepentingan orang tertentu.

Baca Juga :  Overflow No Sensor: Isi Sinopsi

Mereka menekankan bahwa aplikasi ini dibangun untuk mendukung akuntabilitas dan transparansi. KPU memastikan bahwa Sirekap adalah sistem informasi yang terkontrol, termonitor, dan terjaga.

Sikap tegas PDI Perjuangan mencerminkan ketidakpuasan terhadap penggunaan Sirekap dalam Pemilu 2024 dan menekankan perlunya audit forensik digital untuk menjaga integritas proses pemilihan.

Perdebatan ini mencuat setelah KPU memerintahkan penundaan rekapitulasi perolehan suara dan penetapan hasil Pemilu 2024, yang dianggap tidak relevan oleh PDI Perjuangan.

Tuntutan agar hasil audit forensik diumumkan kepada publik menjadi aspek penting dalam menegakkan transparansi dan kepercayaan dalam sistem pemilihan.***

Berita Terkait

Desil 6 Apakah Bisa Dapat KJP? Ini Penjelasan Terbaru 2026
Sayembara Tangkap Begal Dedi Mulyadi Panas Dikritik: Solusi Praktis atau Memicu Main Hakim Sendiri?
Berapa Passing Grade PPPK Sekolah Rakyat? Yuk Cari Tahu Informasinya Disini!
Apakah Blippi Masih Hidup? Ini Faktanya!
Cara Cek DTKS Online Terbaru 2026: Intip Nama Kamu di Daftar Penerima Bansos!
3 Alasan Utama Nanik S. Deyang Mengundurkan Diri Sebagai Kepala BGN
Kapan Pelunasan Haji 2027 Dimulai? Berikut ini Perkiraan Jadwal Terbarunya!
VIRAL! Lepas Status WNI Kena Tarif Rp5 Juta: Cek Aturan Barunya!

Berita Terkait

Monday, 27 July 2026 - 15:53 WIB

Desil 6 Apakah Bisa Dapat KJP? Ini Penjelasan Terbaru 2026

Sunday, 26 July 2026 - 14:22 WIB

Sayembara Tangkap Begal Dedi Mulyadi Panas Dikritik: Solusi Praktis atau Memicu Main Hakim Sendiri?

Saturday, 25 July 2026 - 10:55 WIB

Berapa Passing Grade PPPK Sekolah Rakyat? Yuk Cari Tahu Informasinya Disini!

Saturday, 25 July 2026 - 10:44 WIB

Apakah Blippi Masih Hidup? Ini Faktanya!

Saturday, 25 July 2026 - 06:32 WIB

Cara Cek DTKS Online Terbaru 2026: Intip Nama Kamu di Daftar Penerima Bansos!

Berita Terbaru