Jokowi Minta Sri Mulyani Blak Blakan Soal Bansos Saat dipanggil MK

- Redaksi

Thursday, 4 April 2024 - 02:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Presiden Jokowi dan Sri Mulyani
( Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Presiden Jokowi meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Sosial Tri Rismaharini memberikan keterangan secara terbuka dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Jokowi memberikan persetujuannya untuk para menteri memberikan penjelasan tentang tugas mereka di pemerintahan. Dia tidak membatasi apa pun yang dapat disampaikan oleh para menteri.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau Bu menteri keuangan mengenai anggaran seperti apa. Kalau Bu Mensos mengenai bantuan sosial dijelaskan seperti apa. Nanti akan dijelaskan semuanya, lah,” kata Jokowi di Landasan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (3/4).

Jokowi menolak memberikan komentar lebih lanjut mengenai tudingan politisasi bantuan sosial di sidang MK. Dia menyerahkan semua progres hukum kepada persidangan itu sendiri.

Baca Juga :  Cara Mempromosikan Bisnis Melalui Instagram, Benakah Lebih Menguntungkan?

Jokowi menjamin kehadiran Sri Mulyani dan rekan-rekannya dalam sidang pada hari Jumat (3/4). 

Jokowi juga meminta para wartawan untuk bersabar menunggu penjelasan dari para menteri.

“Semuanya akan hadir karena diundang oleh MK, semuanya akan hadir hari Jumat,” ujarnya.

Sebelumnya, MK telah memanggil empat menteri Kabinet Indonesia Maju untuk memberikan kesaksian dalam sidang sengketa Pilpres 2024. 

Para menteri diminta memberikan keterangan tentang tuduhan politisasi bantuan sosial dan APBN yang disebut memenangkan Prabowo-Gibran.

Keempat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menko PMK Muhadjir Effendy, dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

Berita Terkait

Kapan Waktu Pelaksanaan Puasa Syawal? Simak Panduan Lengkapnya di Sini!
Apa Maksudnya Status SPT Lebih Bayar? Simak Penjelasan Lengkap dan Solusinya
Panduan Lengkap Cara Sholat Idul Fitri: Niat, Tata Cara, dan Sunnahnya
Mengapa Hilal Harus 3 Derajat? Memahami Standar Baru Penentuan Awal Bulan Hijriah
6 Cara Bayar Zakat Fitrah Online yang Praktis, Aman, dan Sah
Kapan Sholat Ied 2026? Jadwal Muhammadiyah, NU, dan Pemerintah Terungkap
Pencairan TPG di Bulan Maret 2026 Semakin Dekat, Cek Status SKTP Anda!
7 Jenis Sembako Termurah yang Wajib Dibeli, Nomor 3 Paling Dicari Saat Harga Naik!

Berita Terkait

Saturday, 21 March 2026 - 17:42 WIB

Kapan Waktu Pelaksanaan Puasa Syawal? Simak Panduan Lengkapnya di Sini!

Friday, 20 March 2026 - 13:24 WIB

Apa Maksudnya Status SPT Lebih Bayar? Simak Penjelasan Lengkap dan Solusinya

Friday, 20 March 2026 - 07:59 WIB

Panduan Lengkap Cara Sholat Idul Fitri: Niat, Tata Cara, dan Sunnahnya

Thursday, 19 March 2026 - 12:56 WIB

Mengapa Hilal Harus 3 Derajat? Memahami Standar Baru Penentuan Awal Bulan Hijriah

Thursday, 19 March 2026 - 12:49 WIB

6 Cara Bayar Zakat Fitrah Online yang Praktis, Aman, dan Sah

Berita Terbaru

Panduan Lengkap Cara Hapus Akun DANA

Teknologi

Cara Hapus Akun DANA Secara Permanen dengan Mudah dan Aman

Sunday, 22 Mar 2026 - 15:53 WIB

 Keutamaan Puasa Syawal

Lifestyle

Meraih Pahala Setahun Penuh: Memahami Keutamaan Puasa Syawal

Saturday, 21 Mar 2026 - 19:05 WIB