Begal Payudara di Situbondo Terancam 12 Tahun Penjara

- Redaksi

Sunday, 5 May 2024 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku begal payudara (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Pada hari Jumat tanggal 3 Mei, seorang pemuda pengangguran di Situbondo menjadi sorotan setelah melakukan aksi begal payudara pada seorang ibu muda berusia 29 tahun. 

Pelaku, yang bernama TIH dan berusia 24 tahun asal Desa Demung, Besuki, Situbondo, juga memperlihatkan organ vitalnya ke hadapan korban sebelum melarikan diri.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saat pihak keluarga mengejar pelaku, mereka memang sempat menghubungi Polsek Bungatan,” ujar Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Momon Suwito Pratomo Minggu (5/5).

Tindakan pelaku ini langsung menimbulkan rasa geram warga sekitar. Suami korban langsung melakukan pencarian di sekitar desa untuk menemukan pelaku. 

Baca Juga :  Setelah Gempa Bumi di Garut, BMKG Waspadai Potensi Longsor dan Banjir

“Karena di kawasan itu disebut sering kejadian begal payudara itu. Makanya, ini masih kami kembangkan terus,” tandas Momon.

Baca Juga:

Kepala Sekolah di Serang Ditangkap Polisi Usai Cabuli Anak Didiknya Sendiri

Usaha pencarian tidak sia-sia, karena keluarga korban berhasil mengejar dan menangkap pelaku di sekitaran SPBU Suboh.

Namun, setelah ditangkap, pelaku hampir menjadi korban amukan massa yang marah dan anarkis. 

Untungnya, polisi datang tepat waktu mengamankan pelaku dan membawa kasus ini ke Polres Situbondo untuk pemeriksaan lebih intensif.

Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Momon Suwito Pratomo menyatakan bahwa pelaku telah dijadikan tersangka dan terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun sesuai dengan pasal 6 UU Kekerasan Seksual.

Baca Juga :  Rokan Hulu Riau Diterjang Banjir, 320 Rumah Terendam

Baca Juga:

ODGJ jadi Pelaku Begal Payudara Siswi SMP

Meskipun pelaku mengaku baru pertama kali melakukan aksi begal payudara, polisi tidak langsung percaya begitu saja. 

Karena di wilayah tersebut sering terjadi kasus serupa, kasus ini masih akan selalu dikembangkan.

Tindakan pelaku yang merugikan orang lain dan merusak suasana lingkungan sekitar patut dikecam. 

Keluarga dan masyarakat sekitar harus waspada dan bertindak cepat untuk melindungi diri dari ancaman para pelaku kejahatan. 

Selain itu, tentu saja, polisi juga harus selalu siap dan tanggap dalam mengatasi semua jenis kejahatan yang terjadi di sekitar lingkungan masyarakat.

Berita Terkait

Cara Mudah Cek Penerima Bansos PKH Tahap 2 di Bulan Mei 2025, Jangan Sampai Ketinggalan!
SNPMB 2025 Minta Maaf atas Kesalahan Tampilkan Foto Peserta dalam Kasus Joki UTBK
445.800 Batang Rokok Ilegal Digagalkan TNI AL di Gorontalo, Kerugian Negara Capai Rp432 Juta
Sebanyak 1.967 CPNS Mengundurkan Diri, Penempatan Jauh Jadi Alasan Utama
Cara Mudah dan Cepat Mengurus KTP yang Rusak
BPOM Cabut Izin Edar 8 Produk Kosmetik yang Diklaim Meningkatkan Stamina Pria
Menag: Calon Jemaah Wajib Gunakan Visa Haji Resmi, Arab Saudi Terapkan Aturan Ketat
Polisi Gerebek Lokasi Penampungan Motor Tarikan Debt Collector di Bogor, 26 Unit Diamankan

Berita Terkait

Wednesday, 30 April 2025 - 15:46 WIB

Cara Mudah Cek Penerima Bansos PKH Tahap 2 di Bulan Mei 2025, Jangan Sampai Ketinggalan!

Wednesday, 30 April 2025 - 14:15 WIB

SNPMB 2025 Minta Maaf atas Kesalahan Tampilkan Foto Peserta dalam Kasus Joki UTBK

Wednesday, 30 April 2025 - 14:13 WIB

445.800 Batang Rokok Ilegal Digagalkan TNI AL di Gorontalo, Kerugian Negara Capai Rp432 Juta

Wednesday, 30 April 2025 - 10:58 WIB

Sebanyak 1.967 CPNS Mengundurkan Diri, Penempatan Jauh Jadi Alasan Utama

Wednesday, 30 April 2025 - 10:44 WIB

Cara Mudah dan Cepat Mengurus KTP yang Rusak

Berita Terbaru

Cara Mudah dan Cepat Mengurus KTP yang Rusak

Berita

Cara Mudah dan Cepat Mengurus KTP yang Rusak

Wednesday, 30 Apr 2025 - 10:44 WIB