Satresnarkoba Polres Probolinggo Berhasil Ringkus Pengedar Narkoba di Kawasan Bromo

- Redaksi

Saturday, 20 July 2024 - 10:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku yang mengedarkan narkoba di kawasan Bromo (Dok. Ist)

Pelaku yang mengedarkan narkoba di kawasan Bromo (Dok. Ist)

 

SwaraWarta.co.id Satresnarkoba Polres Probolinggo berhasil menangkap seorang pengedar sabu berinisial SN (33) yang berasal dari Sukapura, Kabupaten Probolinggo.

SN diketahui menjual sabu kepada sopir jip dan ojek kuda di kawasan Bromo. Dalam penangkapan ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 53,33 gram.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga: Residivis Narkoba di Surabaya Ditangkap Polisi, 200 Gram Sabu Diamankan

Kasat Narkoba, AKP Nanang Sugiyono, menjelaskan bahwa penangkapan SN merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya, di mana seorang kurir berinisial PJ ditangkap di pinggir Jalan Raya Bromo, tepatnya di Dusun Jurang Perahu.

Dari keterangan PJ, petugas mendapatkan informasi bahwa sabu tersebut berasal dari SN.

Baca Juga :  Harashta Haifa Zahra dari Jawa Barat Berhasil Raih Gelar Puteri Indonesia 2024

“Kemudian anggota melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa yang bersangkutan berada di rumahnya, sehingga anggota langsung bergerak ke lokasi guna menangkap tersangka,” kata Nanang, Kamis (19/7)

Setelah mendapatkan informasi lokasi, petugas langsung menuju rumah SN di Dusun Curah Kates, Desa Wonokerto.

Saat penggeledahan, petugas menemukan beberapa plastik klip berisi sabu, pipet kaca, sendok takar, alat hisab sabu, dan timbangan.

SN dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Probolinggo untuk pemeriksaan lebih lanjut. SN terancam pasal 114 (2) dan 112 (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Baca Juga: Pasutri di Bogor Ditangkap Polisi Usai Edarkan Narkoba, Sempat Sembunyikan Sabu di Kemaluan

Baca Juga :  Mayat Tukang Cukur di Bandung Ditemukan Membusuk, Begini Kronologinya!

“Akibat perbuatannya, tersangka PJ terancam pasal 114 (1) sub pasal 112 (1) dan SN terancam pasal 114 (2) sub pasal 112 (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” pungkas Kasat Narkoba Polres Probolinggo.

Berita Terkait

Banjir Air Mata, Tim SAR Usai Temukan Semua Korban Pesawat ATR 42-500
Menelusuri Penyebab Lula Lahfah Meninggal Dunia: Fakta dan Kronologinya
Update Terbaru: Berapa UMK Jawa Barat 2026? Cek Daftar Kota dan Kabupatennya!
Iran Perketat Pengawasan Wilayah Udara di Tengah Ketegangan Domestik dan Ancaman Internasional
VIRAL ! Ibu-Ibu di NTT Tembak Mati Burung Hantu yang ‘Mengganggu’ Tidurnya
Jaksa Agung ST Burhanuddin Tegaskan Perkara Guru Honorer di Jambi Akan Dihentikan
Jadwal Penukaran Uang Baru 2026: Syarat, Lokasi, dan Cara Pesan via PINTAR BI
BGN Pastikan MBG akan Tetap Beroperasi di Bulan Ramadhan

Berita Terkait

Saturday, 24 January 2026 - 08:43 WIB

Banjir Air Mata, Tim SAR Usai Temukan Semua Korban Pesawat ATR 42-500

Saturday, 24 January 2026 - 07:10 WIB

Menelusuri Penyebab Lula Lahfah Meninggal Dunia: Fakta dan Kronologinya

Thursday, 22 January 2026 - 17:36 WIB

Update Terbaru: Berapa UMK Jawa Barat 2026? Cek Daftar Kota dan Kabupatennya!

Thursday, 22 January 2026 - 15:01 WIB

Iran Perketat Pengawasan Wilayah Udara di Tengah Ketegangan Domestik dan Ancaman Internasional

Wednesday, 21 January 2026 - 11:35 WIB

VIRAL ! Ibu-Ibu di NTT Tembak Mati Burung Hantu yang ‘Mengganggu’ Tidurnya

Berita Terbaru