Gelapkan Uang hingga 3 Miliar, Selebgram Asal Bandung Terancam Pidana 6 Bulan

- Redaksi

Sunday, 19 May 2024 - 02:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IFS saat menjalani sidang (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Seorang selebgram asal Bandung bernama IFS dijatuhi hukuman penjara selama 1,5 tahun karena menggelapkan uang senilai Rp 3 miliar. 

IFS dinyatakan bersalah dan melanggar hukum. Awalnya, ia mengajak temannya untuk berbisnis jual beli HP iPhone pada tahun 2020. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga:

Oknum Polsek Sukomanunggal Dilaporkan ke Polisi Atas Kasus Penggelapan Motor

“Mengadili, menyatakan bahwa terdakwa IFS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan secara berlanjut,” demikian bunyi putusan yang diucapkan Majelis Hakim PN Bandung.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.” Ungkapnya. 

Baca Juga :  Waspada! Easycash Penipu, Ini Modusnya!

IFS meminta sejumlah dana dan memanfaatkan kartu kredit korbannya. Awalnya, bisnis itu berjalan lancar dan beberapa korban mendapatkan keuntungan. 

Namun pada November 2023, IFS tidak bisa membayar pembagian keuntungan dan kartu kredit salah satu korban menunggak dengan nominal cukup besar. 

Salah satu korban mengaku uang yang dipinjam IFS mencapai Rp 800 juta. Selain itu, ibu dari korban dan temannya juga menjadi korban dengan total uang yang hilang mencapai Rp 3 miliar

“Ibu saya Rp 200 juta, teman kami di Jakarta Rp 200 juta. Saya sendiri Rp 800 juta dan sahabat saya di Jakarta Rp 1,8 miliar total Rp 3 miliar,” katanya kepada wartawan.

Baca Juga :  Unik, Pohon Pisang di NTT Miliki Tandan Hingga 2 Meter

Baca Juga:

Bikin Laporan Palsu, Kurir COD di Sukabumi Kena Getahnya

Meski sudah divonis, IFS masih harus berurusan dengan hukum karena korban lain melaporkannya dengan kasus yang sama.

“Sudah dilaporkan lagi Polres Metro Jakarta Selatan, kemarin saya sudah di-BAP. Penginnya dihukum setimpal,” pungkasnya.

Berita Terkait

Cara Cek Status Penerima PKH Maret 2026: Panduan Lengkap dan Terbarunya
Jadwal Bansos PKH dan BPNT Cair Maret 2026: Pastikan Anda Terdaftar!
Kapan Bank Buka dan Kembali Beroperasional? Ini Jadwal Terbaru dan Informasi Penting
Apakah Benar April 2026 Sekolah Daring? Cek Faktanya!
Kapan Waktu Pelaksanaan Puasa Syawal? Simak Panduan Lengkapnya di Sini!
Apa Maksudnya Status SPT Lebih Bayar? Simak Penjelasan Lengkap dan Solusinya
Panduan Lengkap Cara Sholat Idul Fitri: Niat, Tata Cara, dan Sunnahnya
Mengapa Hilal Harus 3 Derajat? Memahami Standar Baru Penentuan Awal Bulan Hijriah

Berita Terkait

Monday, 23 March 2026 - 11:00 WIB

Cara Cek Status Penerima PKH Maret 2026: Panduan Lengkap dan Terbarunya

Monday, 23 March 2026 - 09:10 WIB

Jadwal Bansos PKH dan BPNT Cair Maret 2026: Pastikan Anda Terdaftar!

Monday, 23 March 2026 - 07:30 WIB

Kapan Bank Buka dan Kembali Beroperasional? Ini Jadwal Terbaru dan Informasi Penting

Saturday, 21 March 2026 - 17:42 WIB

Kapan Waktu Pelaksanaan Puasa Syawal? Simak Panduan Lengkapnya di Sini!

Friday, 20 March 2026 - 13:24 WIB

Apa Maksudnya Status SPT Lebih Bayar? Simak Penjelasan Lengkap dan Solusinya

Berita Terbaru