Gelapkan Uang hingga 3 Miliar, Selebgram Asal Bandung Terancam Pidana 6 Bulan

- Redaksi

Sunday, 19 May 2024 - 02:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IFS saat menjalani sidang (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Seorang selebgram asal Bandung bernama IFS dijatuhi hukuman penjara selama 1,5 tahun karena menggelapkan uang senilai Rp 3 miliar. 

IFS dinyatakan bersalah dan melanggar hukum. Awalnya, ia mengajak temannya untuk berbisnis jual beli HP iPhone pada tahun 2020. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga:

Oknum Polsek Sukomanunggal Dilaporkan ke Polisi Atas Kasus Penggelapan Motor

“Mengadili, menyatakan bahwa terdakwa IFS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan secara berlanjut,” demikian bunyi putusan yang diucapkan Majelis Hakim PN Bandung.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.” Ungkapnya. 

Baca Juga :  Program Makan Bergizi Gratis di Surabaya: Peluang Ekonomi untuk UMKM dan Ojol

IFS meminta sejumlah dana dan memanfaatkan kartu kredit korbannya. Awalnya, bisnis itu berjalan lancar dan beberapa korban mendapatkan keuntungan. 

Namun pada November 2023, IFS tidak bisa membayar pembagian keuntungan dan kartu kredit salah satu korban menunggak dengan nominal cukup besar. 

Salah satu korban mengaku uang yang dipinjam IFS mencapai Rp 800 juta. Selain itu, ibu dari korban dan temannya juga menjadi korban dengan total uang yang hilang mencapai Rp 3 miliar. 

“Ibu saya Rp 200 juta, teman kami di Jakarta Rp 200 juta. Saya sendiri Rp 800 juta dan sahabat saya di Jakarta Rp 1,8 miliar total Rp 3 miliar,” katanya kepada wartawan.

Baca Juga :  Resep Simpel dan Enak, Soto Khas Bandung

Baca Juga:

Bikin Laporan Palsu, Kurir COD di Sukabumi Kena Getahnya

Meski sudah divonis, IFS masih harus berurusan dengan hukum karena korban lain melaporkannya dengan kasus yang sama.

“Sudah dilaporkan lagi Polres Metro Jakarta Selatan, kemarin saya sudah di-BAP. Penginnya dihukum setimpal,” pungkasnya.

Berita Terkait

HEBOH! Link Video Mesum Pasangan Kekasih di Bangunan Kosong Tersebar di X, Netizen Ramai-ramai Cari!
Vape Etomidate Mengandung Zat Apa? Ini Kronologi Jule Ditangkap Polisi
Siapa Pemilik Bolosego? Profil Dyah Laily Fardisa, Lulusan UGM yang Bangun Bisnis Kuliner dari Rumah
Kronologi 276 Siswa Diduga Keracunan Usai Santap MBG di Batang Jawa Tengah, Ini Fakta Lengkapnya!
Hasil Mengejutkan! MK Digugat, Denny Indrayana Minta Gibran Didiskualifikasi dari Kursi Wakil Presiden
VIRAL! Bocah SD Meninggal Usai Tertelan Biji Kelengkeng dari Menu MBG, Ini Kronologinya
Kapan Penempatan Manajer Koperasi Merah Putih? Cek Jadwal Resminya Disini!
Link Video Siswi SMA Digilir oleh 3 Pria Viral di Sosmed, Warganet Dibuat Penasaran?

Berita Terkait

Thursday, 24 September 2026 - 10:38 WIB

HEBOH! Link Video Mesum Pasangan Kekasih di Bangunan Kosong Tersebar di X, Netizen Ramai-ramai Cari!

Thursday, 24 September 2026 - 10:13 WIB

Vape Etomidate Mengandung Zat Apa? Ini Kronologi Jule Ditangkap Polisi

Thursday, 24 September 2026 - 10:09 WIB

Siapa Pemilik Bolosego? Profil Dyah Laily Fardisa, Lulusan UGM yang Bangun Bisnis Kuliner dari Rumah

Thursday, 24 September 2026 - 09:59 WIB

Kronologi 276 Siswa Diduga Keracunan Usai Santap MBG di Batang Jawa Tengah, Ini Fakta Lengkapnya!

Thursday, 24 September 2026 - 09:51 WIB

Hasil Mengejutkan! MK Digugat, Denny Indrayana Minta Gibran Didiskualifikasi dari Kursi Wakil Presiden

Berita Terbaru