Gelapkan Uang hingga 3 Miliar, Selebgram Asal Bandung Terancam Pidana 6 Bulan

- Redaksi

Sunday, 19 May 2024 - 02:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IFS saat menjalani sidang (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Seorang selebgram asal Bandung bernama IFS dijatuhi hukuman penjara selama 1,5 tahun karena menggelapkan uang senilai Rp 3 miliar. 

IFS dinyatakan bersalah dan melanggar hukum. Awalnya, ia mengajak temannya untuk berbisnis jual beli HP iPhone pada tahun 2020. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga:

Oknum Polsek Sukomanunggal Dilaporkan ke Polisi Atas Kasus Penggelapan Motor

“Mengadili, menyatakan bahwa terdakwa IFS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan secara berlanjut,” demikian bunyi putusan yang diucapkan Majelis Hakim PN Bandung.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.” Ungkapnya. 

Baca Juga :  Formasi PPPK 2024 Khusus untuk Angkat Tenaga Honorer, Hanya 6 Kriteria Ini yang Bakal Punya Peluang

IFS meminta sejumlah dana dan memanfaatkan kartu kredit korbannya. Awalnya, bisnis itu berjalan lancar dan beberapa korban mendapatkan keuntungan. 

Namun pada November 2023, IFS tidak bisa membayar pembagian keuntungan dan kartu kredit salah satu korban menunggak dengan nominal cukup besar. 

Salah satu korban mengaku uang yang dipinjam IFS mencapai Rp 800 juta. Selain itu, ibu dari korban dan temannya juga menjadi korban dengan total uang yang hilang mencapai Rp 3 miliar

“Ibu saya Rp 200 juta, teman kami di Jakarta Rp 200 juta. Saya sendiri Rp 800 juta dan sahabat saya di Jakarta Rp 1,8 miliar total Rp 3 miliar,” katanya kepada wartawan.

Baca Juga :  Panen Raya, Harga Cabai di Karanganyar Merosot Drastis

Baca Juga:

Bikin Laporan Palsu, Kurir COD di Sukabumi Kena Getahnya

Meski sudah divonis, IFS masih harus berurusan dengan hukum karena korban lain melaporkannya dengan kasus yang sama.

“Sudah dilaporkan lagi Polres Metro Jakarta Selatan, kemarin saya sudah di-BAP. Penginnya dihukum setimpal,” pungkasnya.

Berita Terkait

VIRAL! ART Curi Emas Majikan Hampir Rp1 Miliar, Hasilnya untuk Pesta Pernikahan Mewah
Apakah Gunung Anak Krakatau Masih Erupsi? Simak Status Terkininya!
Apa Alasan Jokowi Mengusulkan Pembentukan PBB Versi Baru Saat Berpidato di Malaysia? Simak Penjelasannya!
Mulai 8 September, WhatsApp Resmi Memerlukan Minimal Android 6.0 Marshmallow
Mengapa WhatsApp Menghentikan Dukungan untuk Android Lawas Mulai September 2026? Berikut Ini Alasannya!
Syarat Daftar KAI Lulusan SMA 2026: Panduan Lengkap
Berapa Jumlah Fakultas dan Prodi di UBP Karawang? Simak Selengkapnya!
Beli BBM Subsidi Wajib Tunjukkan STNK? Ini Fakta dan Aturan Terbarunya

Berita Terkait

Wednesday, 9 September 2026 - 10:10 WIB

VIRAL! ART Curi Emas Majikan Hampir Rp1 Miliar, Hasilnya untuk Pesta Pernikahan Mewah

Tuesday, 8 September 2026 - 07:00 WIB

Apakah Gunung Anak Krakatau Masih Erupsi? Simak Status Terkininya!

Monday, 7 September 2026 - 10:10 WIB

Apa Alasan Jokowi Mengusulkan Pembentukan PBB Versi Baru Saat Berpidato di Malaysia? Simak Penjelasannya!

Monday, 7 September 2026 - 09:20 WIB

Mulai 8 September, WhatsApp Resmi Memerlukan Minimal Android 6.0 Marshmallow

Sunday, 6 September 2026 - 12:07 WIB

Mengapa WhatsApp Menghentikan Dukungan untuk Android Lawas Mulai September 2026? Berikut Ini Alasannya!

Berita Terbaru