Syeikh Ali Jaber : Hukum Mendengarkan Al- Quran di Handphone?

- Redaksi

Monday, 9 September 2024 - 05:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sebagai umat Islam kita biasanya sangat berhati-hati dalam melakukan sebuah amalan, terutama amalan membaca ataupun mendengarkan Al-Quran.

 

Terdapat keraguan mengenai boleh atau tidaknya memutar ayat-ayat Al-Qur’an, terutama dalam konteks kesesuaiannya dengan ajaran Islam.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Beberapa orang mungkin berpendapat bahwa memutar bacaan Al-Qur’an dengan keras atau secara berulang terus menerus dapat mengganggu orang lain, terutama apabila diputar saat jam istirahat seperti malam hari saat tidur dan dianggap tidak sesuai dengan etika dalam mendengarkan Al-Qur’an.

 

Dalam sebuah ceramah, yang diabadikan di youtube. Almarhum Syekh Ali Jaber pernah memberikan penjelasan mengenai hukum mendengarkan ayat-ayat Al-Qur’an. .

 

Baca Juga :  Oki Setiana Dewi Hingga Shindy Putri Beri Kesaksian dalam Sidang Cerai Ria Ricis

Ia menjawab pertanyaan umum mengenai boleh atau tidaknya memutar bacaan Al-Qur’an. Ia juga menjelaskan manfaat spiritual serta kesehatan yang bisa diperoleh dari aktivitas tersebut.

 

Syekh Ali Jaber pun menjawab. Ia menekankan bahwa mendengarkan bacaan Al-Qur’an dengan volume yang tidak mengganggu orang lain adalah diperbolehkan.

 

“Jadi boleh setel Al-Qur’an dengan suara yang tidak mengganggu orang lain, tapi cukup mendengar kita sendiri,” ujar Syekh Ali Jaber, dikutip dari liputan 6.

 

Ia juga menegaskan bahwa cara ini ( mendengar Al-Quran saat bersantai beraktivitas dll ) memberikan manfaat signifikan, baik untuk kesehatan fisik maupun spiritual.

Penulis : Pipit Adila Wati, Siswi Magang, SMAN 1 Ponorogo.

Berita Terkait

VIRAL ! Ibu-Ibu di NTT Tembak Mati Burung Hantu yang ‘Mengganggu’ Tidurnya
Jaksa Agung ST Burhanuddin Tegaskan Perkara Guru Honorer di Jambi Akan Dihentikan
Jadwal Penukaran Uang Baru 2026: Syarat, Lokasi, dan Cara Pesan via PINTAR BI
BGN Pastikan MBG akan Tetap Beroperasi di Bulan Ramadhan
Pemerintah Siapkan 5.750 Kuota Beasiswa LPDP 2026 untuk Cetak Talenta Unggul
Iran Deklarasi Siap Perang Hadapi Amerika Serikat: Analisis Ketegangan yang Memanas
KESEMPATAN EMAS! PELUANG BESAR CPNS POLHUT Informasi Data Resmi Formasi CPNS Polhut Mulai SMA/SMK, D3, D4 dan S1
JANGAN SAMPAI GUGUR Beberapa Kesalahan Fatal Saat Daftar SSCASN yang Wajib Dihindari Agar tidak Gagal Saat Mendaftar

Berita Terkait

Wednesday, 21 January 2026 - 11:35 WIB

VIRAL ! Ibu-Ibu di NTT Tembak Mati Burung Hantu yang ‘Mengganggu’ Tidurnya

Wednesday, 21 January 2026 - 10:11 WIB

Jaksa Agung ST Burhanuddin Tegaskan Perkara Guru Honorer di Jambi Akan Dihentikan

Monday, 19 January 2026 - 15:31 WIB

Jadwal Penukaran Uang Baru 2026: Syarat, Lokasi, dan Cara Pesan via PINTAR BI

Monday, 19 January 2026 - 10:20 WIB

BGN Pastikan MBG akan Tetap Beroperasi di Bulan Ramadhan

Saturday, 17 January 2026 - 11:05 WIB

Pemerintah Siapkan 5.750 Kuota Beasiswa LPDP 2026 untuk Cetak Talenta Unggul

Berita Terbaru

Cara Mengetahui Orang yang Sudah Terinfeksi HIV

Lifestyle

Cara Mengetahui Orang yang Sudah Terinfeksi HIV

Wednesday, 21 Jan 2026 - 17:05 WIB

Kapankah Manusia Mulai Mengenal Konsep Uang

Pendidikan

Kapankah Manusia Mulai Mengenal Konsep Uang? Mari Kita Bahas!

Wednesday, 21 Jan 2026 - 07:00 WIB