Dosen UGM Tanggapi Kekerasan Terhadap Wartawan saat Demo hingga Sebut Fakta Ini

- Redaksi

Wednesday, 26 March 2025 - 08:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Herlambang P. Wiratraman, Dosen Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (UGM), menyampaikan keprihatinan atas kekerasan yang dialami oleh wartawan Wildan Pratama dan Rama Indra saat meliput demonstrasi UU TNI di Surabaya.

“Berbasis siaran pers AJI Surabaya, menyimak fakta kekerasan dan penghalang-halangan kerja jurnalis oleh aparat kepolisian di Surabaya,” kata Herlambang dalam keterangannya, Selasa (25/3/2025).

Menurutnya, tindakan polisi yang mengedepankan kekerasan terhadap peserta aksi dan wartawan merupakan ancaman serius terhadap kebebasan sipil dan kebebasan pers.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Fakta ini menunjukkan aparat kepolisian melanggar hukum dan sangat merendahkan perlindungan hukum bagi warga negara,” ucapnya.

Wiratraman menegaskan bahwa polisi harus menyadari bahwa mereka bukanlah preman, melainkan aparat penegak hukum yang harus bertindak profesional dan proporsional. Tindakan kekerasan yang dilakukan oleh polisi harus diungkap dan diproses secara transparan, serta komandan yang bertanggung jawab harus diadakan pertanggungjawaban.

Baca Juga :  Percepat Identifikasi, Keluarga Korban Kebakaran Glodok Plaza Serahkan Data DNA

“Pertanggungjawaban hukum ini sebagai cara polisi belajar, paham, dan tidak bisa sewenang-wenang menggunakan kekuatannya merepresi warga sipil termasuk jurnalis. Itu sebab, penegakan hukum atas kekerasan terhadap warga sipil dan penghalangan kerja jurnalis harus berjalan sesegera mungkin, terbuka dan seadil-adilnya. Hanya itu cara polisi bisa dipercaya publik,” pungkasnya.

Wiratraman juga menekankan bahwa kekerasan terhadap wartawan merupakan pelanggaran terhadap Pasal 18 UU Pers No. 40/1999, yang menjamin kebebasan pers dan melindungi wartawan dari tindakan kekerasan.

Oleh karena itu, polisi harus mempertanggungjawabkan tindakan mereka dan memastikan bahwa kebebasan pers dan kebebasan sipil terjaga.

Berita Terkait

Rekaman Ibu Tiri di Ladang Sawit Viral di TikTok, Banyak Dicari Netizen: Ternyata Ini Isi Videonya
5 Cara Print Info GTK 2026: Valid dan Anti Terpotong
4 Isi Video Ibu Tiri vs Anak Tiri di Ladang dan Kebun Sawit yang Viral di TikTok, Kontennya Bikin Warganet Heboh
Apa Isi Video Ibu Tiri vs Anak Tiri Viral di TikTok? Ini Kronologi dan Fakta Rekaman di Ladang Sawit
Tata Cara Sholat Jenazah Perempuan Sesuai Sunnah dan Syariat Islam
Viral! MBG Lele Mentah Jadi Sorotan Warganet, Begini Faktanya
Cara Mendapatkan Bantuan Rumah dari Pemerintah Secara Online: Panduan Lengkap 2026
Berapa Bulan Sekali Dana PIP Cair? Berikut Update Terbarunya!

Berita Terkait

Wednesday, 11 March 2026 - 16:12 WIB

Rekaman Ibu Tiri di Ladang Sawit Viral di TikTok, Banyak Dicari Netizen: Ternyata Ini Isi Videonya

Wednesday, 11 March 2026 - 16:12 WIB

5 Cara Print Info GTK 2026: Valid dan Anti Terpotong

Wednesday, 11 March 2026 - 15:11 WIB

Apa Isi Video Ibu Tiri vs Anak Tiri Viral di TikTok? Ini Kronologi dan Fakta Rekaman di Ladang Sawit

Wednesday, 11 March 2026 - 11:11 WIB

Tata Cara Sholat Jenazah Perempuan Sesuai Sunnah dan Syariat Islam

Wednesday, 11 March 2026 - 10:49 WIB

Viral! MBG Lele Mentah Jadi Sorotan Warganet, Begini Faktanya

Berita Terbaru

Kenapa WA Kena Spam?

Teknologi

Kenapa WA Kena Spam? Mengungkap Penyebab dan Cara Mengatasinya

Wednesday, 11 Mar 2026 - 16:20 WIB

 Cara Print Info GTK 2026

Berita

5 Cara Print Info GTK 2026: Valid dan Anti Terpotong

Wednesday, 11 Mar 2026 - 16:12 WIB