3 Pesilat Ngawi Ditangkap Polisi Usai Terlibat Pengeroyokan

- Redaksi

Tuesday, 9 July 2024 - 15:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesilat Ngawi yang ditangkap polisi (Dok. Ist)

Pesilat Ngawi yang ditangkap polisi (Dok. Ist)

 

SwaraWarta.co.id Tiga remaja yang merupakan anggota Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) telah ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Ngawi karena melakukan kekerasan atau pengeroyokan terhadap anggota kelompok bela diri lain.

“Ada tiga pelaku pesilat yang kita amankan terkait tindakan kekerasan pengeroyokan terhadap anggota salah satu perguruan silat,” kata Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono , Selasa (9/7).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga: Dua Pelaku Pengeroyokan Pelajar di Cianjur yang Menyebabkan Korban Meninggal, Menyerahkan diri

Korban adalah seorang anggota kelompok bela diri IKSPI Kera Sakti yang bernama AYP, yang merupakan warga Desa Jagir, Kecamatan Sine, Ngawi.

Ketiga pelaku adalah penduduk desa yang sama di Desa Mengger, Kecamatan Karanganyar. Pelaku sendiri berinisial YSP (20), ADM (22).

Baca Juga :  Geledah Rumah Japto Soerjosoemarno, KPK Sita 11 Rumah

“Semua pelaku warga satu desa yang satu di antaranya masih di bawah umur,” kata Argo.

Satu dari mereka masih di bawah umur, sehingga tidak dilakukan penahanan. Mereka memukul korban dengan sebatang kayu yang patah dan akan dijatuhi hukuman hingga tujuh tahun penjara.

“Jadi pemicunya gegara korban mengenakan baju atribut pesilat lain saat para pelaku melihatnya usai pulang acara,” ungkap Argo.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Joshua mengungkapkan bahwa barang bukti telah diamanakan.

“Kita amankan sebatang kayu yang sudah patah jadi dua bagian. Sebuah jaket hoodie bertuliskan pasukan kera liar dan video rekaman saat kejadian,” papar Joshua.

Selain itu, para pelaku terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Baca Juga :  Hadir di Acara Dekopin, Emil Dardak: Koperasi Harus Siap Menghadapi Megatren Dunia 2045

Baca Juga: Dandim Boyolali Beberkan Kronologi Pengeroyokan Anggota TNI Terhadap Relawan Ganjar-Mahfud yang Tewas

“Kita jerat pasal dengan ancaman hukuman dengan penjara selama-lamanya 7 tahun penjara,” tandas Joshua.

Berita Terkait

Jadwal SIM Keliling Bandung November 2025: Lokasi dan Syarat Perpanjangan
Amerika Serikat Ancam Serang Fasilitas Militer Venezuela, Ketegangan Memanas
Pencairan TPG Triwulan III 2025: Gelombang, Jadwal, dan Cara Cek Status
KKS Baru BNI 2025: Jadwal dan Cara Cek Pencairan Dana Bantuan Sosial
Pabrik Sepatu Nike PHK 3.000 Karyawan, Ini Kronologi dan Penyebab di Baliknya
TNI AL dan PT PAL Berhasil Uji Penembakan dari Kapal Selam Tanpa Awak
Apakah BSU akan Cair Lagi? Begini Kata Kemnaker!
Masjid Al-Aqsa Terancam Roboh Akibat Penggalian oleh Israel

Berita Terkait

Monday, 3 November 2025 - 16:57 WIB

Jadwal SIM Keliling Bandung November 2025: Lokasi dan Syarat Perpanjangan

Monday, 3 November 2025 - 10:25 WIB

Amerika Serikat Ancam Serang Fasilitas Militer Venezuela, Ketegangan Memanas

Sunday, 2 November 2025 - 15:12 WIB

Pencairan TPG Triwulan III 2025: Gelombang, Jadwal, dan Cara Cek Status

Sunday, 2 November 2025 - 14:21 WIB

KKS Baru BNI 2025: Jadwal dan Cara Cek Pencairan Dana Bantuan Sosial

Friday, 31 October 2025 - 19:23 WIB

Pabrik Sepatu Nike PHK 3.000 Karyawan, Ini Kronologi dan Penyebab di Baliknya

Berita Terbaru

Cara Mengatasi Roblox yang Error

Teknologi

Cara Mengatasi Roblox yang Error Tanpa Harus Pusing

Monday, 3 Nov 2025 - 17:36 WIB