Cemburu, Pria di Purworejo Tega Bunuh Istri yang Tengah Hamil 6 Bulan

- Redaksi

Monday, 15 July 2024 - 11:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pembunuhan 
(Dok. Ist)

Ilustrasi pembunuhan (Dok. Ist)

Swarawarta.co.id – Kabar duka datang dari Purworejo, Jawa Tengah. Seorang pria berinisial R (35) warga Kecamatan Bener, Purworejo, telah menghabisi nyawa istrinya yang sedang hamil 6 bulan, berinisial H (28).

Tragedi mengerikan ini terjadi akibat tersulutnya api cemburu dalam diri sang suami.

“Motif kejadian karena pelaku cemburu terhadap korban yang menuduh korban ada hubungan dengan orang lain,” ungkap Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Catur Agus Yudo Praseno saat dilansir detikJateng, Senin (15/7/2024).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut informasi, R menuduh istrinya menjalin hubungan dengan pria lain. Perasaan cemburu yang tidak terkendali telah mendorong R untuk melakukan tindakan sadis tersebut.

Sayang, upaya untuk menyelamatkan nyawa H di RSI Loano, Purworejo, tidak berhasil.

Baca Juga :  Tolak Open BO, ABG di Demak Tewas Dibunuh Temannya

Ia meninggal dunia beberapa saat setelah mendapatkan perawatan medis.

“Iya betul ada yang meninggal tadi. Tak antar ke rumah sakit terus meninggal. Jam 06.00 pagi tak antar ke rumah sakit, saya sampai rumah kemudian sekitar jam 08.00 WIB saya dikabari keluarga yang di rumah sakit kalau dia (korban) sudah meninggal gitu,” kata Kadus setempat, Arifudin (34), dilansir dari detikJateng, Senin (15/7).

Baca Juga: Baby Zara, Korban Pelecehan dan Pembunuhan Oleh Suami Pengasuhnya.

“Jam 04.30 itu dia (korban) di rumah tetangga. Keadaannya lemas, setengah sadar terus saya bertindak tak bawa ke rumah sakit dengan izin keluarga,” sambungnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini R telah ditahan di Mapolres Purworejo.

Baca Juga :  Jenis-Jenis Game Watch: Membahas Ragam Permainan Genggam dari Nintendo

Ia dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Setelah menjalani proses autopsi, jenazah H akhirnya dapat dimakamkan pada Minggu (14/7) pagi di pemakaman desa setempat.

Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Kopi Sianida di Pacitan divonis Hukuman Mati

Keluarga dan masyarakat sekitar sangat terpukul atas tragedi yang menimpa H dan calon bayinya.

Berita Terkait

Penjualan Ritel Mei 2025 Diperkirakan Turun Tipis, Tapi Masih Tumbuh Dibanding Tahun Lalu
1 Dzulhijjah 2025 Jatuh pada Tanggal Berapa?
Asap Hitam dari Kapel Sistina, Paus Baru Belum Terpilih
ChatGPT Mengalami Down Lagi! Jutaan Pengguna Frustasi
Tanpa Ampun, Pemerintah Blokir Rekening Terindikasi Judi Online
Sempat Koma, Seorang Siswa SD Subang Meninggal Dunia Usai Sebelumnya Dibully Kakak Kelas
Pantai Sanglen Yogyakarta Jadi Sorotan, Ada Apa Sebenarnya?
PJ Gubernur Jabar Ungkap Pemicu Banjir Dayeuhkolot, Ini Katanya

Berita Terkait

Saturday, 14 June 2025 - 09:53 WIB

Penjualan Ritel Mei 2025 Diperkirakan Turun Tipis, Tapi Masih Tumbuh Dibanding Tahun Lalu

Saturday, 17 May 2025 - 16:34 WIB

1 Dzulhijjah 2025 Jatuh pada Tanggal Berapa?

Thursday, 8 May 2025 - 15:13 WIB

Asap Hitam dari Kapel Sistina, Paus Baru Belum Terpilih

Thursday, 23 January 2025 - 20:55 WIB

ChatGPT Mengalami Down Lagi! Jutaan Pengguna Frustasi

Tuesday, 26 November 2024 - 09:42 WIB

Tanpa Ampun, Pemerintah Blokir Rekening Terindikasi Judi Online

Berita Terbaru