PSHT Minta Maaf Usai Anggotanya Aniaya Oknum Polisi, Ini Informasi Lengkapnya!

- Redaksi

Friday, 26 July 2024 - 11:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketum PSHT saat bertemu oknum Polisi (Dok. Ist)

Ketum PSHT saat bertemu oknum Polisi (Dok. Ist)

 

SwaraWarta.co.id Ketua Umum organisasi pesilat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT), Moerdjoko, menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat dan polisi atas insiden yang melibatkan para pesilat dari organisasinya.

Insiden tersebut melibatkan belasan pesilat yang mengeroyok seorang polisi bernama Aipda Parmanto hingga terluka parah.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Moerdjoko menyatakan penyesalan atas kejadian tersebut dan menegaskan bahwa pihaknya akan mengevaluasi dan mengambil langkah-langkah agar kejadian serupa tidak terulang di Jawa Timur maupun di daerah lainnya.

Baca Juga: Buntut Kasus Pengeroyokan Aipda Parmanto, 13 Pesilat PSHT di Jember Jadi Tersangka

“Ini menjadi bahan bagi kami sebagai pengurus PSHT untuk mengevaluasi dan menyusun langkah ke depan agar kejadian ini tidak terjadi lagi di Jatim maupun di daerah lain,” kata Moerdjoko, Kamis (25/7).

Baca Juga :  Doa Sebelum dan Sesudah Tidur yang Bisa Kita Amalkan

Dia juga meminta pihak kepolisian untuk menindak tegas pesilat PSHT yang terbukti melanggar hukum dan mengganggu ketertiban.

“Tentu kami mohon ke Pak Kapolda, personel kami yang melanggar hukum harus ditindak secara hukum,” tuturnya

Selain itu, Moerdjoko memastikan bahwa 13 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan mendapatkan sanksi keras sesuai dengan aturan organisasi PSHT. Begitu juga dengan anggota PSHT lainnya yang melanggar hukum.

“Peraturan dewan pusat jelas, anggota yang melanggar ketentuan dalam AD/ART akan mendapatkan sanksi tegas dan terukur,” ungkapnya

Sementara itu, cabang PSHT di Jember telah dibekukan sementara waktu setelah insiden pengeroyokan yang dilakukan oleh belasan pesilat PSHT terhadap Aipda Parmanto, anggota Polsek Kaliwates, pada Selasa, 23 Juli 2024.

Baca Juga :  Jelang Lebaran, Jasa Penitipan Suami Mendadak Viral di Media Sosial

Saat ini, polisi telah menetapkan 13 pesilat sebagai tersangka. Dari jumlah tersebut, 11 orang adalah dewasa, dan 2 orang masih di bawah umur.

Kapolda Jawa Timur, Irjen Imam Sugianto, memastikan bahwa seluruh kegiatan PSHT di Jember dibekukan untuk sementara waktu.

Ia meminta para pesilat menjadikan kasus ini sebagai kesempatan untuk memperbaiki manajemen organisasi agar kejadian serupa tidak terulang.

Menurut Imam, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Pengurus Cabang PSHT Jember dan sepakat untuk menghentikan semua kegiatan PSHT di Jember sampai proses hukum terhadap pelaku pengeroyokan selesai.

Baca Juga: Polisi di Jember Dikeroyok Pesilat PSHT, Begini Kronologinya!

“Kita bekukan sampai proses hukum terhadap pelaku penganiayaan tuntas, (peristiwa pengeroyokan polisi) kita jadikan titik tolak untuk sementara kegiatan PSHT di Kabupaten Jember,” kata Imam, Jumat (26/7/2024

Berita Terkait

CPNS 2026 Diundur: Begini Kata Menteri PANRB!
Guru PPPK Jadi PNS: Jalan Terang Menuju Status ASN yang Lebih Pasti
Kenapa Aceh Ingin Merdeka? Ini Alasan Sejarah dan Faktor di Baliknya!
Apakah Ada Demo Hari Ini di Jakarta? Simak Fakta Sebenarnya!
24 Agustus 2026 Apakah Cuti Bersama? Ini Jawaban Resmi dari Pemerintah
Kenapa Upacara tidak di IKN? Simak Begini Alasannya!
Cek Fakta Terbaru: Apakah Rhoma Irama Meninggal Dunia atau Hanya Hoaks?
Cara Daftar Sekolah Kedinasan 2026: Langkah Lengkap, Syarat, dan Tips Lolos Seleksi

Berita Terkait

Wednesday, 19 August 2026 - 17:30 WIB

CPNS 2026 Diundur: Begini Kata Menteri PANRB!

Wednesday, 19 August 2026 - 11:11 WIB

Guru PPPK Jadi PNS: Jalan Terang Menuju Status ASN yang Lebih Pasti

Tuesday, 18 August 2026 - 10:25 WIB

Apakah Ada Demo Hari Ini di Jakarta? Simak Fakta Sebenarnya!

Tuesday, 18 August 2026 - 10:12 WIB

24 Agustus 2026 Apakah Cuti Bersama? Ini Jawaban Resmi dari Pemerintah

Monday, 17 August 2026 - 13:13 WIB

Kenapa Upacara tidak di IKN? Simak Begini Alasannya!

Berita Terbaru

CPNS 2026 Diundur

Berita

CPNS 2026 Diundur: Begini Kata Menteri PANRB!

Wednesday, 19 Aug 2026 - 17:30 WIB