Eksekusi Cambuk di Aceh Barat: Tujuh Terpidana Jalani Hukuman di Lapas Meulaboh

- Redaksi

Friday, 16 August 2024 - 04:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eksekusi Cambuk di Aceh Barat (Dok. Ist)

Eksekusi Cambuk di Aceh Barat (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id Kejaksaan Negeri Aceh Barat melaksanakan hukuman cambuk terhadap enam pelaku judi online dan satu pelaku pelecehan seksual pada Kamis, 15 Agustus 2024.

Hukuman ini dilakukan di halaman Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.

Baca Juga: Mahfud MD Buka Suara Usai Heboh Pengendali Judi Online Berinisial T

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Mawardi, Kepala Seksi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Aceh Barat, hukuman cambuk ini dilaksanakan setelah keputusan hukum yang sudah final.

“Pelaksanaan eksekusi cambuk ini dilakukan setelah putusan terhadap ketujuh terpidana berkekuatan hukum tetap,” kata Kepala Seksi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Mawardi kepada wartawan di Meulaboh, Kamis.

Baca Juga :  Blue Beetle: Film Super Hero Rilisan DC yang Tayang di 2023

Para terpidana mendapatkan pengurangan jumlah hukuman cambuk karena sudah menjalani masa tahanan.

Salah satu terpidana, Arfan Mursadi (31 tahun), yang terbukti bersalah dalam kasus pelecehan seksual, awalnya dihukum cambuk 10 kali. Namun, karena sudah menjalani 238 hari penjara, dia hanya dicambuk satu kali.

Untuk enam terpidana judi online, hukuman mereka bervariasi. Misalnya, Evi Rijal yang semula dijatuhi hukuman cambuk 10 kali, hanya dicambuk tujuh kali karena sudah menjalani 58 hari penjara.

Terpidana lainnya, seperti Haldiansyah, M Ricky, T Abdul Rahman, Zamzami, dan Zeki Fuad juga mendapatkan pengurangan hukuman cambuk karena masa tahanan mereka.

Dengan selesainya hukuman cambuk ini, para terpidana dianggap bebas dan dipulangkan ke keluarga masing-masing.

Baca Juga :  Drawing Liga 4 Bikin Heboh, Erick Thohir Minta Diulang karena Dinilai Tidak Transparan

Azim, Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kabupaten Aceh Barat, mengapresiasi pelaksanaan hukuman ini.

Baca Juga: Pemerintah Sebut Daerah Ini Penyumbang Angka Judi Online Terbanyak di Indonesia

Dia berharap hukuman cambuk dapat menjadi peringatan agar pelanggaran syariat Islam, seperti judi online dan pelecehan seksual, berkurang di masa depan.

Berita Terkait

BSU Ketenagakerjaan Tak Kunjung Cair? Jangan Panik, Ini Pekerjaan & Penyebabnya!
Edy Wuryanto Soroti Badai PHK Massal 2025, Impor dan Perang Dagang Jadi Pemicu
RI Gandeng Australia Promosikan Produk Halal, UMKM Dapat Sertifikasi Gratis
Pemimpin Tertinggi Iran Khamenei Tolak Seruan Penyerahan Diri Tanpa Syarat dari AS
Demi Keselamatan, Ibu dan Anak Korban Pemerkosaan Mengungsi ke Kandang Ayam di Pekalongan
Ribuan Warga Ponorogo Rayakan Grebeg Suro dengan Kirab Pusaka dan Rebutan Buceng Porak
Keluarga Pendaki Brasil yang Tewas di Gunung Rinjani Berterima Kasih kepada Tim SAR
Kemendagri Akan Pelajari Putusan MK tentang Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah

Berita Terkait

Friday, 27 June 2025 - 14:19 WIB

BSU Ketenagakerjaan Tak Kunjung Cair? Jangan Panik, Ini Pekerjaan & Penyebabnya!

Friday, 27 June 2025 - 09:42 WIB

Edy Wuryanto Soroti Badai PHK Massal 2025, Impor dan Perang Dagang Jadi Pemicu

Friday, 27 June 2025 - 09:24 WIB

RI Gandeng Australia Promosikan Produk Halal, UMKM Dapat Sertifikasi Gratis

Friday, 27 June 2025 - 08:53 WIB

Pemimpin Tertinggi Iran Khamenei Tolak Seruan Penyerahan Diri Tanpa Syarat dari AS

Friday, 27 June 2025 - 08:47 WIB

Demi Keselamatan, Ibu dan Anak Korban Pemerkosaan Mengungsi ke Kandang Ayam di Pekalongan

Berita Terbaru

Cara Ampuh Meningkatkan Daya Tahan Tubuh dengan Mudah

Lifestyle

6 Cara Ampuh Meningkatkan Daya Tahan Tubuh dengan Mudah

Friday, 27 Jun 2025 - 14:52 WIB

Potret Yuni Shara (Dok. Ist)

Entertainment

Yuni Shara Siap Gelar Konser Perdana Bertema Alam di Istora Senayan

Friday, 27 Jun 2025 - 09:36 WIB