Bahlil Lahadalia Lulus Doktor dengan Jurnal Bereputasi, Isu Plagiarisme Teratasi

- Redaksi

Wednesday, 23 October 2024 - 16:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potret Bahlil Lahadalia (Dok. Ist)

Potret Bahlil Lahadalia (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, Teguh Dartanto, menjelaskan bahwa Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, telah menerbitkan ulang artikelnya di jurnal yang lebih bereputasi sebagai syarat untuk lulus pendidikan doktoralnya.

Teguh, yang juga co-promotor disertasi Bahlil, menyatakan bahwa polemik terkait artikel yang awalnya diterbitkan di jurnal predator sudah diselesaikan oleh Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) UI sejak April lalu.

Sebelumnya, Bahlil mengirimkan tulisannya ke dua jurnal yang terdaftar di indeks Scopus, namun kedua jurnal tersebut sudah tidak beroperasi, sehingga dianggap sebagai jurnal predator.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagai langkah selanjutnya, Bahlil diwajibkan untuk menulis ulang artikelnya di jurnal yang lebih terkemuka, seperti Elsevier dan Springer. Teguh menegaskan bahwa Bahlil tidak lulus dengan jurnal predator.

Baca Juga :  Real Madrid Dingin di Puncak Klasemen, Setelah Berhasil Kalahkan Granada dengan Skor 2-0

Bahlil telah memenuhi syarat kelulusan dengan menerbitkan tulisannya di tiga jurnal: Journal of ASEAN Studies, Jurnal Reviu Akuntansi dan Keuangan, serta Jurnal Aplikasi Bisnis dan Manajemen, semuanya terakreditasi.

Teguh juga menjelaskan bahwa ia menyarankan Bahlil untuk mengambil jalur riset di SKSG UI, bukan di FEB UI, agar lebih fleksibel dengan tugasnya sebagai menteri.

“Bahlil harus menulis ulang di jurnal lain untuk syarat kelulusan. Tidak benar bahwa Bahlil lulus dengan jurnal predator,” kata Teguh.

Bahlil, yang lulus dari Magister Ilmu Ekonomi Universitas Cenderawasih pada 2009, telah menempuh 4 semester dalam program doktoralnya dan berhak maju ke tahap promosi.

“Bahlil juga telah menempuh 4 semester (dalam pendidikan S3-nya), sesuai dengan Peraturan Rektor No. 26/2022, sehingga layak untuk maju ke tahap promosi,” ujar Teguh.

Baca Juga :  PUPR Butuh Rp 46,06 Triliun untuk Rampungkan Proyek Jalan di IKN

Bahlil meraih gelar doktor di bidang Kajian Stratejik dan Global dengan predikat cumlaude pada 16 Oktober lalu.

Terkait tuduhan plagiarisme dalam disertasinya, universitas menjelaskan bahwa kesamaan 95 persen dengan karya mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta disebabkan oleh kesalahan sistem.

Pada pemeriksaan ulang, kesamaan yang terdeteksi adalah 13 persen, namun dokumen sebelumnya tetap tersimpan di database Turnitin, sehingga muncul kesan yang salah tentang plagiarisme.

Berita Terkait

Presiden Prabowo Tunjuk Haji Isam Tangani Kebakaran Hutan di Kalimantan
Apakah Puskesmas Buka Hari Minggu? Ini Fakta dan Layanan Daruratnya!
Bang Jack Meninggal Kenapa? Simak Faktanya di Sini
Rektor Unsoed Kena OTT KPK, Kasus Dugaan Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru
Penyebab Hutan Kalimantan Terbakar: Mengapa Paru-Paru Dunia Terus Membara?
Apakah 25 Agustus 2026 Libur? Berikut Jadwal Resminya!
Cara Cek Desil Berapa Lewat HP: Panduan Lengkap Pakai NIK KTP
CPNS 2026 Diundur: Begini Kata Menteri PANRB!

Berita Terkait

Sunday, 23 August 2026 - 13:22 WIB

Presiden Prabowo Tunjuk Haji Isam Tangani Kebakaran Hutan di Kalimantan

Sunday, 23 August 2026 - 12:26 WIB

Apakah Puskesmas Buka Hari Minggu? Ini Fakta dan Layanan Daruratnya!

Sunday, 23 August 2026 - 12:10 WIB

Bang Jack Meninggal Kenapa? Simak Faktanya di Sini

Saturday, 22 August 2026 - 14:44 WIB

Rektor Unsoed Kena OTT KPK, Kasus Dugaan Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru

Friday, 21 August 2026 - 10:25 WIB

Penyebab Hutan Kalimantan Terbakar: Mengapa Paru-Paru Dunia Terus Membara?

Berita Terbaru

Bang Jek (Ahmad Zaki Ali)

Berita

Bang Jack Meninggal Kenapa? Simak Faktanya di Sini

Sunday, 23 Aug 2026 - 12:10 WIB

Apakah Boleh Sholat Subuh Jam 6

Lifestyle

Apakah Boleh Sholat Subuh Jam 6? Ini Hukum dan Penjelasannya!

Sunday, 23 Aug 2026 - 10:24 WIB