Kasus Mafia Judi Online Oknum Pegawai Kemenkomdigi, Polisi Selidiki Dugaan Korupsi

- Redaksi

Tuesday, 26 November 2024 - 19:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SwaraWarta.co.id – Kasus mafia yang membuka akses ke website judi online (judol) yang melibatkan sejumlah pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kini memasuki fase baru.

Polisi sedang mendalami dugaan adanya tindak pidana korupsi terkait dengan kegiatan ilegal ini.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada Senin, 25 November 2024, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengungkapkan bahwa pihak kepolisian telah menetapkan total 24 orang tersangka dalam kasus ini, termasuk 10 pegawai Kementerian Komdigi dan 14 warga sipil.

Dalam pengungkapan kasus mafia judol ini, diketahui bahwa peran masing-masing tersangka sangat beragam.

Empat orang yang ditetapkan sebagai bandar atau pengelola website judi online adalah A, BN, HE, dan J, dengan J saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga :  Dilirik PDIP untuk Dampingi Khofifah di Pilgub Jatim, Ini Kata Mas Dhito

Selain itu, ada tujuh orang lainnya yang berperan sebagai agen yang mencari website judi online, yaitu B, BS, HF, BK, serta tiga orang yang saat ini juga menjadi DPO, yakni JH, F, dan C.

Polisi juga menemukan adanya individu-individu yang berperan sebagai pengepul daftar website judi online dan penampung uang setoran dari agen-agen tersebut.

Tersangka yang terlibat dalam peran di kasus ini antara lain M alias A, MN, dan DM.

Kemudian, ada dua tersangka, AK dan AJ, yang berperan dalam memverifikasi website judi online agar tidak sampai terblokir oleh sistem pemblokiran yang ada di Komdigi.

Sebanyak sembilan orang oknum pegawai Komdigi juga terlibat dalam kasus ini, dengan peran sebagai pihak yang melakukan pemblokiran terhadap website-website judi online.

Baca Juga :  Kejagung: Sandra Dewi Akan Menjadi Saksi dalam Kasus Korupsi Pengelolaan Timah

Mereka yang terlibat dalam pemblokiran ini antara lain DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD, dan RR.

Tersangka lainnya, D dan E, ditangkap karena terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan aliran dana yang dihasilkan dari kegiatan judi online ilegal.

Seorang tersangka yang teridentifikasi dengan inisial T diketahui memiliki peran penting dalam kasus ini sebagai perekrut dan koordinator para tersangka lainnya.

Ia bertugas mengorganisir para pelaku, termasuk M alias A, AK, dan AJ, untuk melakukan berbagai tindakan yang memungkinkan website judi online untuk terus beroperasi tanpa terblokir oleh pemerintah.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital, yang seharusnya bertanggung jawab untuk mengatur dan memantau internet agar tetap aman dan terhindar dari konten ilegal.

Baca Juga :  Kepala Dinas Koperindag Bondowoso Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Ini Faktanya!

Oleh karena itu, polisi tidak hanya fokus pada pengungkapan jaringan mafia judi online ini, tetapi juga sedang mendalami dugaan korupsi yang mungkin terjadi di dalamnya.

Penyelidikan lebih lanjut terus dilakukan oleh aparat kepolisian untuk mengungkap lebih banyak pihak yang terlibat dan memastikan keadilan ditegakkan.

Kasus ini juga menjadi peringatan tentang pentingnya pengawasan yang ketat terhadap akses internet dan pemblokiran situs ilegal agar tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum yang berkepentingan.***

Berita Terkait

Pemerintah Jepang Blacklist Pekerja WNI di 2026? Hoaks atau Fakta!
Jangan Lewatkan! Ini Cara Daftar DTKS Agar Bisa Dapat Bantuan Sosial dari Pemerintah
Panduan Lengkap: Cara Daftar BSU 2025 untuk Pemula Agar Tidak Ketinggalan!
Kapan Batas Waktu Pencairan BSU 2025 di Kantor Pos? Berikut Jadwalnya!
Ghozee Konten Kreator Asal Malang Meninggal Dunia
Jangan Sampai Ketinggalan! Ini Cara Daftar Kartu Prakerja 2025 yang Mudah dan Anti Gagal
Mengenal Sosok Tina Talisa yang Ditunjuk Sebagai Komisaris Pertamina Patra Niaga
Pesta Kesenian Bali (PKB) 2025: Jadwal dan Sorotan Penting

Berita Terkait

Wednesday, 16 July 2025 - 15:31 WIB

Jangan Lewatkan! Ini Cara Daftar DTKS Agar Bisa Dapat Bantuan Sosial dari Pemerintah

Wednesday, 16 July 2025 - 15:11 WIB

Panduan Lengkap: Cara Daftar BSU 2025 untuk Pemula Agar Tidak Ketinggalan!

Sunday, 13 July 2025 - 17:10 WIB

Kapan Batas Waktu Pencairan BSU 2025 di Kantor Pos? Berikut Jadwalnya!

Sunday, 13 July 2025 - 16:54 WIB

Ghozee Konten Kreator Asal Malang Meninggal Dunia

Sunday, 13 July 2025 - 12:18 WIB

Jangan Sampai Ketinggalan! Ini Cara Daftar Kartu Prakerja 2025 yang Mudah dan Anti Gagal

Berita Terbaru