Kasus Mafia Judi Online Oknum Pegawai Kemenkomdigi, Polisi Selidiki Dugaan Korupsi

- Redaksi

Tuesday, 26 November 2024 - 19:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SwaraWarta.co.id – Kasus mafia yang membuka akses ke website judi online (judol) yang melibatkan sejumlah pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kini memasuki fase baru.

Polisi sedang mendalami dugaan adanya tindak pidana korupsi terkait dengan kegiatan ilegal ini.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada Senin, 25 November 2024, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengungkapkan bahwa pihak kepolisian telah menetapkan total 24 orang tersangka dalam kasus ini, termasuk 10 pegawai Kementerian Komdigi dan 14 warga sipil.

Dalam pengungkapan kasus mafia judol ini, diketahui bahwa peran masing-masing tersangka sangat beragam.

Empat orang yang ditetapkan sebagai bandar atau pengelola website judi online adalah A, BN, HE, dan J, dengan J saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga :  Biodata Jerome Polin: Tinggi, Berat dan Penampilan Fisik

Selain itu, ada tujuh orang lainnya yang berperan sebagai agen yang mencari website judi online, yaitu B, BS, HF, BK, serta tiga orang yang saat ini juga menjadi DPO, yakni JH, F, dan C.

Polisi juga menemukan adanya individu-individu yang berperan sebagai pengepul daftar website judi online dan penampung uang setoran dari agen-agen tersebut.

Tersangka yang terlibat dalam peran di kasus ini antara lain M alias A, MN, dan DM.

Kemudian, ada dua tersangka, AK dan AJ, yang berperan dalam memverifikasi website judi online agar tidak sampai terblokir oleh sistem pemblokiran yang ada di Komdigi.

Sebanyak sembilan orang oknum pegawai Komdigi juga terlibat dalam kasus ini, dengan peran sebagai pihak yang melakukan pemblokiran terhadap website-website judi online.

Baca Juga :  Terlalu Banyak, Ruangan Kejaksaan Tak Cukup untuk Tampung Duit Sitaan

Mereka yang terlibat dalam pemblokiran ini antara lain DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD, dan RR.

Tersangka lainnya, D dan E, ditangkap karena terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan aliran dana yang dihasilkan dari kegiatan judi online ilegal.

Seorang tersangka yang teridentifikasi dengan inisial T diketahui memiliki peran penting dalam kasus ini sebagai perekrut dan koordinator para tersangka lainnya.

Ia bertugas mengorganisir para pelaku, termasuk M alias A, AK, dan AJ, untuk melakukan berbagai tindakan yang memungkinkan website judi online untuk terus beroperasi tanpa terblokir oleh pemerintah.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital, yang seharusnya bertanggung jawab untuk mengatur dan memantau internet agar tetap aman dan terhindar dari konten ilegal.

Baca Juga :  Mengatasi Ancaman Judi Online: Upaya dan Tantangan Pengawasan Digital

Oleh karena itu, polisi tidak hanya fokus pada pengungkapan jaringan mafia judi online ini, tetapi juga sedang mendalami dugaan korupsi yang mungkin terjadi di dalamnya.

Penyelidikan lebih lanjut terus dilakukan oleh aparat kepolisian untuk mengungkap lebih banyak pihak yang terlibat dan memastikan keadilan ditegakkan.

Kasus ini juga menjadi peringatan tentang pentingnya pengawasan yang ketat terhadap akses internet dan pemblokiran situs ilegal agar tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum yang berkepentingan.***

Berita Terkait

Kapan Pengumuman UM Undip 2026? Catat Tanggalnya!
Bocoran Gaji BPKH Terbaru Berapa: Benarkah Nominalnya Fantastis?
 5 Calon Manajer Kopdes Merah Putih Wafat, Kemenhan Berikan Santunan Rp50 Juta
Cara Masuk Ancol Gratis Terbaru, Liburan Hemat Tanpa Bikin Kantong Bolong!
Pengumuman OSN SMP 2026: Hasil OSN-K Resmi Diumumkan, Ini Cara Cek dan Tahapan Selanjutnya
Mudah Banget! Begini Cara Cek PIP Lewat HP Tanpa Perlu Ribet Antre
Korban Latsarmil Kopdes dan KNMP Bertambah Jadi 4 Orang, Kemhan Lakukan Evaluasi
TPG Juni 2026 Kapan Cair? Simak Jadwalnya dan Cara Cek Status Pencairan TPG

Berita Terkait

Monday, 29 June 2026 - 14:29 WIB

Kapan Pengumuman UM Undip 2026? Catat Tanggalnya!

Sunday, 28 June 2026 - 13:04 WIB

Bocoran Gaji BPKH Terbaru Berapa: Benarkah Nominalnya Fantastis?

Sunday, 28 June 2026 - 12:41 WIB

 5 Calon Manajer Kopdes Merah Putih Wafat, Kemenhan Berikan Santunan Rp50 Juta

Sunday, 28 June 2026 - 12:30 WIB

Cara Masuk Ancol Gratis Terbaru, Liburan Hemat Tanpa Bikin Kantong Bolong!

Saturday, 27 June 2026 - 11:22 WIB

Pengumuman OSN SMP 2026: Hasil OSN-K Resmi Diumumkan, Ini Cara Cek dan Tahapan Selanjutnya

Berita Terbaru

Kapan Pengumuman UM Undip 2026?

Berita

Kapan Pengumuman UM Undip 2026? Catat Tanggalnya!

Monday, 29 Jun 2026 - 14:29 WIB