Polda Metro Jaya Lakukan Pemblokiran Akun Judi Online, Sita Rekening dan Selidiki Korupsi Pegawai Kominfo

- Redaksi

Monday, 25 November 2024 - 19:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SwaraWarta.co.id – Dari dunia siber, Polda Metro Jaya telah mengambil langkah tegas dalam mengungkap jaringan judi online dengan memblokir ribuan rekening bank dan akun e-commerce yang diduga digunakan oleh para tersangka.

Sebanyak 3.455 rekening dan 47 akun e-commerce yang terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut telah diblokir, termasuk rekening deposit yang berfungsi untuk mendukung operasional situs judi online.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Langkah ini juga mencakup pemblokiran 5.146 situs judi online yang teridentifikasi.

Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Karyoto, mengungkapkan bahwa pemblokiran tersebut merupakan bagian dari upaya untuk menindak tegas pelaku judi online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Menurutnya, selain pemblokiran, pihaknya juga tengah melakukan analisis mendalam terhadap transaksi keuangan yang tercatat pada rekening yang diblokir tersebut.

Baca Juga :  Industri Tekstil Terpuruk: 30 Pabrik Tutup, 11.200 Pekerja PHK

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dilibatkan untuk melacak aliran dana lebih lanjut, dengan harapan dapat mengungkap pelaku tambahan serta bukti-bukti yang mengarah pada pengungkapan jaringan yang lebih luas.

Kerjasama dengan PPATK dinilai sangat penting dalam upaya menyelidiki lebih jauh mengenai sumber dana yang digunakan dalam kejahatan ini.

Kapolda juga tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru yang terungkap, seiring dengan berkembangnya analisis yang dilakukan.

Fokus utama dalam penyelidikan ini adalah untuk menelusuri aliran dana yang terhubung dengan tindak pidana perjudian dan pencucian uang, yang kerap kali saling terkait.

Selain dari kasus judi online, Polda Metro Jaya juga sedang menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan sejumlah pegawai di lingkungan Komdigi.

Baca Juga :  Jadi Sasaran 5 Perampok, Nenek di Bekasi Tewas

Hingga saat ini, sebanyak 18 saksi telah dimintai keterangan terkait potensi pelanggaran hukum dalam struktur internal kementerian tersebut.

Dugaan korupsi ini merujuk pada pelanggaran yang tercantum dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan sejumlah pasal yang mendalami penerimaan gratifikasi serta penyalahgunaan jabatan.

Kapolda menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Ia menekankan bahwa seluruh pihak yang terlibat, baik oknum pegawai Komdigi, bandar judi, maupun pihak-pihak lain yang terkait, akan diberi sanksi tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pemberantasan perjudian online ini, menurutnya, merupakan komitmen Polda Metro Jaya untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari praktik ilegal dan berdampak negatif pada masyarakat.

Langkah-langkah tegas yang diambil oleh Polda Metro Jaya ini merupakan bagian dari upaya untuk mengimplementasikan arahan dari Presiden Prabowo dalam memberantas perjudian online di Indonesia.

Baca Juga :  Polda Jabar Tangkap 44 Tersangka Kasus Judi di Bandung, Lokasi Berkedok Tempat Hiburan

Melalui berbagai tindakan yang telah dilakukan, pihak kepolisian berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku serta mendorong reformasi yang lebih baik dalam birokrasi dan sistem hukum.

Komitmen ini, seperti yang disampaikan oleh Kapolda, tidak hanya bertujuan untuk menghapus praktik judi online, tetapi juga untuk memastikan terciptanya masyarakat yang lebih aman dari kejahatan digital.

Penyelidikan ini mencerminkan pentingnya kerjasama antarinstansi dalam memberantas kejahatan digital dan meningkatkan integritas aparat pemerintah.

Polda Metro Jaya berharap, melalui upaya ini, dapat tercapai tujuan bersama untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari pengaruh buruk yang ditimbulkan oleh kejahatan siber.***

Berita Terkait

PPN 12% Resmi Berlaku: Simak Penjelasan Lengkap dan Dampaknya bagi Masyarakat
Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Mulai November 2025, Ini Syarat dan Mekanismenya
Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK, Diduga Terkait Proyek Infrastruktur Dinas PUPR
Jadwal SIM Keliling Bandung November 2025: Lokasi dan Syarat Perpanjangan
Amerika Serikat Ancam Serang Fasilitas Militer Venezuela, Ketegangan Memanas
Pencairan TPG Triwulan III 2025: Gelombang, Jadwal, dan Cara Cek Status
KKS Baru BNI 2025: Jadwal dan Cara Cek Pencairan Dana Bantuan Sosial
Pabrik Sepatu Nike PHK 3.000 Karyawan, Ini Kronologi dan Penyebab di Baliknya

Berita Terkait

Tuesday, 4 November 2025 - 17:31 WIB

PPN 12% Resmi Berlaku: Simak Penjelasan Lengkap dan Dampaknya bagi Masyarakat

Tuesday, 4 November 2025 - 13:49 WIB

Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Mulai November 2025, Ini Syarat dan Mekanismenya

Tuesday, 4 November 2025 - 12:29 WIB

Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK, Diduga Terkait Proyek Infrastruktur Dinas PUPR

Monday, 3 November 2025 - 16:57 WIB

Jadwal SIM Keliling Bandung November 2025: Lokasi dan Syarat Perpanjangan

Monday, 3 November 2025 - 10:25 WIB

Amerika Serikat Ancam Serang Fasilitas Militer Venezuela, Ketegangan Memanas

Berita Terbaru