PKB Resmi Nonaktifkan Edward Tannur dari Komisi IV DPR RI

- Redaksi

Monday, 9 October 2023 - 03:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Sekjen PKB, Hasanuddin Wahid (Dok.Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (DPP PKB) secara resmi menonaktifkan Edward Tannur dari anggota Komisi IV DPR RI.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti kasus sang putra yang menganiaya kekasihnya yakni Dini Sera Arfianti (DSA) hingga tewas.

Saat ditemui awak media di kawasan Kota Malang, pada hari Minggu, (8/10) Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKB Hasanuddin Wahid mengungkapkan bahwa PKB memutuskan untuk menonaktifkan Edward dari semua tugasnya di komisi.

“Kami dari DPP PKB memutuskan sejak malam ini untuk menonaktifkan saudara Edward Tannur dari semua tugasnya di komisi,”ungkap Hasanuddin.

Baca Juga :  Drama Sepak Bola Porprov: Kota Pasuruan Ditekuk Kabupaten Mojokerto, Harapan Bertahan di Ujung Tanduk

Lebih lanjut, Hasanudin juga mengaku bahwa pihaknya juga turut prihatin atas kasus yang menimpa DSA.

“Karena kami sangat prihatin terjadi hal semacam itu dan hati kami ada di korban,” kata Hasanuddin,” ungkapnya.

Menurut Hasanudin, tindakan ini merupakan sanksi sekaligus kesempatan untuk Edward agar bisa membantu sang putra untuk menyelesaikan kasus ini secara hukum.

“Ini bentuk sanksi kami sembari kami beri kesempatan atas persoalan yang terjadi, agar dia segera membantu sebisa mungkin persoalan bisa selesai secara hukum,” sambungnya,” ungkap Hasanudin.

Seperti yang telah diketahui bersama bahwa putra Edward yakni Gregorius Ronald (GR) telah menganiaya DSA yang merupakan kekasihnya sendiri. 

Penganiayaan tersebut membuat DSA tewas, setelah sebelumnya sempat dibawa ke rumah sakit National Hospital untuk mendapatkan penanganan medis.

Baca Juga :  Jelang Debat Capres 2024, Jalan Di Depan KPU Ditutup

Meskipun sempat dibawa ke rumah sakit, namun sayangnya nyawa Dini atau DSA sudah tidak tertolong.

Sebelum dibawa ke rumah sakit, GR juga sempat membuat nafas buatan untuk korban dan menekan-nekan dada korban. Namun, sayangnya korban sudah tidak memberikan respon.

Sebelum melakukan penganiayaan terhadap DSA, keduanya sempat terlibat cekcok. Dimana pertengkaran GR dan DSA juga disaksikan oleh beberapa saksi yang berada di lokasi.

Saat terlibat cekcok dengan DSA, GR kemudian memukul kepala korban dengan menggunakan botol minuman keras sebanyak kali.

Tidak sampai disitu saja, GR juga sempat melindas tubuh korban hingga terpental jauh. Bahkan keduanya juga sempat didatangi oleh sekuriti yang berada di tempat karaoke yang dikunjungi oleh GR dan DSA.

Baca Juga :  PT JIEP Resmi Menjadi Perseroan Daerah, Pemprov DKI Jakarta Jadi Pemegang Saham Mayoritas

Akibat perbuatannya tersebut GR telah ditetapkan sebagai tersangka. Terlibat semua bukti penganiayaan telah dikantongi oleh pihak kepolisian.

Selain GR, sang ayah yakni Edward juga harus menerima keputusan bahwa dirinya dinonaktifkan dari komisi IV DPR RI.

Berita Terkait

Apa Saja Persamaan dan Perbedaan Jaringan Tumbuhan dan Hewan Jelaskan? Mari Kita Bahas!
Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui
Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru
Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah
Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui
Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya
10 Ciri-ciri Rekening Diblokir oleh PPATK, Waspada Sebelum Transaksi Mandek Tiba-Tiba!
Honorer Non Database Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu: Ini Syaratnya!

Berita Terkait

Sunday, 3 August 2025 - 13:57 WIB

Apa Saja Persamaan dan Perbedaan Jaringan Tumbuhan dan Hewan Jelaskan? Mari Kita Bahas!

Saturday, 2 August 2025 - 14:17 WIB

Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui

Saturday, 2 August 2025 - 11:35 WIB

Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru

Saturday, 2 August 2025 - 10:23 WIB

Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah

Friday, 1 August 2025 - 11:06 WIB

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui

Berita Terbaru

Cara Cek Info GTK 2025

Berita

Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru

Saturday, 2 Aug 2025 - 11:35 WIB