Pemerintah Berikan Izin Khusus kepada Ormas Keagamaan untuk Kelola Tambang selama 5 Tahun

- Redaksi

Saturday, 8 June 2024 - 12:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Izin Tambang Ormas – SwaraWarta.co.id (RRI)

SwaraWarta.co.id – Seperti sudah diketahui publik, Presiden Joko Widodo telah memberikan izin khusus kepada organisasi masyarakat keagamaan untuk mengelola Tambang.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun jangka waktu izin ini hanya selama lima tahun saja sejak peraturan tersebut diterbitkan.

Kebijakan ini tertuang di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang poinnya berisi tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021, yakni mengenai Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan juga batu bara.

Dalam pasal 83A ayat 6 peraturan tersebut disebutkan bahwa penawaran wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) berlaku selama lima tahun sejak peraturan pemerintah ini berlaku atau diterbitkan.

Namun, tidak semua ormas tertarik untuk mengelola tambang. Contohnya, Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) dan Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) menolak untuk terlibat dalam pengelolaan tambang ini.

Baca Juga :  Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Timur Kembali Diluncurkan

Tetapi sebaliknya, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menunjukkan minat yang besar dan sudah mengajukan izin untuk bisa mendapatkan izin tersebut.

BACA JUGA: Dikira Maling, Pemilik Rental Mobil Meninggal Dihajar Warga, Mobilnya Dibakar

Ada beberapa fakta dari aturan perizinan tersebut, dan berikut beberapa fakta terbaru terkait izin kelola tambang kepada ormas:

– Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengklaim bahwa Presiden terpilih Prabowo Subianto telah setuju dengan aturan ini.

Sebelum peraturan ini diterbitkan, sudah dilakukan diskusi dengan tim Prabowo-Gibran.

Bahlil mengungkapkan bahwa pihaknya sudah mengomunikasikan hal ini kepada Prabowo, dan Prabowo setuju dengan kebijakan Jokowi yang memberikan izin tambang kepada ormas keagamaan.

– Dalam hal ini, PBNU merupakan ormas pertama yang langsung mengajukan izin resmi ke Jokowi setelah peraturan ini diterbitkan.

Baca Juga :  Full Senyum, Jessica Kumala Wongso Resmi Hidup Udara Bebas

Pemerintah tentunya menyambut baik antusiasme tersebut dengan menyediakan lahan tambang bekas PT Kaltim Prima Coal (KPC).

Bahlil menyatakan bahwa izin pengelolaan untuk PBNU akan segera diterbitkan pada pekan depan.

BACA JUGA: Lowongan Kerja: Xiaomi Memburu Pekerja Baru untuk Memenuhi Lonjakan Permintaan Kendaraan Listrik SU7

Lebih lanjut, Bahlil menjelaskan bahwa pemerintah akan memberikan izin pengelolaan tambang bekas PT Kaltim Prima Coal (KPC) kepada PBNU.

Bahlil mengatakan PBNU sudah mengurus izin pengelolaan tambang kepada Kementerian Investasi/BKPM dan pemerintah akan mempercepat penerbitan izin tersebut.

– Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyatakan bahwa pemberian prioritas izin tambang hanya berlaku untuk enam ormas keagamaan saja.

Jumlah ini disesuaikan untuk mewakili semua agama yang ada di Indonesia.

Baca Juga :  Wakil Rektor III Universitas Muhmadiyah Ponorogo Meninggal Dunia Usai Diseruduk Mobil Pickup

Arifin menjelaskan bahwa tidak semua ormas agama bisa mengelola tambang.

Hanya enam ormas yang memenuhi syarat saja yang akan diberikan kesempatan. Jika ormas tersebut tidak memenuhi syarat, maka izin tidak akan diberikan.

Syarat utama untuk mengajukan izin mengelola adalah ormas harus memiliki badan hukum yang jelas, ukuran organisasi yang besar, dan jumlah anggota yang banyak.

Arifin menambahkan bahwa ukuran lahan yang akan diberikan disesuaikan dengan ukuran organisasi. Badan usaha ormas juga harus jelas dan memiliki akta notaris.

Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap dapat memberikan kesempatan kepada ormas keagamaan untuk berpartisipasi dalam pengelolaan sumber daya alam dan meningkatkan kesejahteraan anggotanya.

Kebijakan ini diharapkan juga dapat membawa manfaat ekonomi bagi masyarakat luas dan menjaga keseimbangan dalam pengelolaan tambang di Indonesia.***

Berita Terkait

Gaji ke-13 dan THR TPG 2025: Jadwal Cair, Syarat, dan Cara Cek
Panduan Terbaru Cara Cek BLT Kesra 2026 Lewat Hp: Mudah dan Cepat!
Mengapa Harus Berpolitik? Menyadari Bahwa Suara Anda Adalah Penentu Masa Depan
KPAI Kota Binjai: Peran Penting dalam Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak
KPAI Kota Pontianak: Garda Terdepan Perlindungan Hak Anak di Kalimantan Barat
KPAI Kota Singkawang: Pusat Pengaduan dan Edukasi Perlindungan Anak yang Terpercaya
KPAI Kota Tegal: Layanan Pengaduan dan Edukasi Perlindungan Anak yang Mudah Diakses
KPAI Kota Ternate: Pusat Pengaduan dan Edukasi Perlindungan Anak Terpercaya

Berita Terkait

Wednesday, 31 December 2025 - 11:25 WIB

Gaji ke-13 dan THR TPG 2025: Jadwal Cair, Syarat, dan Cara Cek

Wednesday, 31 December 2025 - 08:24 WIB

Panduan Terbaru Cara Cek BLT Kesra 2026 Lewat Hp: Mudah dan Cepat!

Tuesday, 30 December 2025 - 16:11 WIB

Mengapa Harus Berpolitik? Menyadari Bahwa Suara Anda Adalah Penentu Masa Depan

Tuesday, 30 December 2025 - 10:57 WIB

KPAI Kota Binjai: Peran Penting dalam Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak

Tuesday, 30 December 2025 - 10:54 WIB

KPAI Kota Pontianak: Garda Terdepan Perlindungan Hak Anak di Kalimantan Barat

Berita Terbaru

Teknologi

Cara Membuat Passphrase Coretax untuk Keamanan Akun Pajak Anda

Wednesday, 31 Dec 2025 - 09:00 WIB