Kasus Korupsi Kades Limbong Diserahkan Ke Jaksa

- Redaksi

Friday, 24 May 2024 - 03:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengumpulan berkas mantan kades korupsi (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.idMantan Kepala Desa Limbong, Sulawesi Barat, yang bernama IS (41) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana desa. 

Penyidik unit Tindak Pidana Korupsi Polresta Mamuju menemukan bahwa IS menyalahgunakan kekuasaannya sebagai kepala desa dan menggunakan Dana Desa Tahun Anggaran 2021-2022 untuk kepentingan pribadinya.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga:

Dugaan Korupsi Dana Aspirasi DPRD, 50 Orang Diperiksa Kejari Madiun

“Berdasarkan hasil audit khusus yang dilakukan inspektorat Kab. Mamuju disertai dengan barang bukti yang ada, Atas perkara tindak pidana korupsi tersebut menimbulkan Kerugian Negara sebanyak Rp177.551.500,00,” ujar Kasat Reskrim Kompol Jamaluddin kepada wartawan, Rabu (22/5).

Baca Juga :  KKP: Garam Sabu Raijua Berkualitas Ekspor Meski Dikelola Tradisional

Berdasarkan surat perintah penahanan, IS ditahan di rutan Polresta Mamuju. 

Inspektorat Daerah Kabupaten Mamuju menemukan bahwa tindakan korupsi ini menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp177.551.500,00. 

“Dapat dijelaskan bahwa tahun 2021 Pemerintah Desa Limbong Kecamatan Kalumpang Kabupaten Mamuju menerima Anggaran sebesar Rp. 1.621.349.172,” terang Kasat Reskrim Kompol Jamaluddin

IS dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Junto UU Nomor 20 tahun 2021 Tentang Tindak Pidana Korupsi. 

Baca Juga:

Mantan Kades Sawah Besar ditangkap Usai Lakukan Pungli Sertifikat Tanah

Ancaman pidana maksimal bagi IS adalah 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp200 juta paling banyak Rp1 miliar.

“Ancaman pidana maksimal 20 Tahun penjara dan denda paling sedikit Rp200 juta paling banyak Rp1 miliar,” tutup Jamaluddin

Berita Terkait

Hari Pendidikan Nasional 2025: Momen Refleksi dan Tantangan Pendidikan di Era Digital
MUI Jabar Sebut KB Vasektomi Haram
Pemkab Bekasi Luncurkan Aplikasi PECAK untuk Permudah Pencatatan Kontrak Kerja
Pencarian Pendaki Hilang di Gunung Saeng Terhambat Kabut dan Hujan
Anggota Komisi IX DPR RI Sebut RUU Ketenagakerjaan Harus Segera Direvisi
Menag Resmi Lepas Keberangkatan Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia 2025
Warga Jagakarsa Tolak Pembukaan Bar di Kawasan Hotel
Ponorogo Jadi Lokasi Pertama Sekolah Rakyat di Indonesia, Mulai Dibuka Juli 2025

Berita Terkait

Friday, 2 May 2025 - 09:28 WIB

Hari Pendidikan Nasional 2025: Momen Refleksi dan Tantangan Pendidikan di Era Digital

Friday, 2 May 2025 - 08:57 WIB

Pemkab Bekasi Luncurkan Aplikasi PECAK untuk Permudah Pencatatan Kontrak Kerja

Friday, 2 May 2025 - 08:50 WIB

Pencarian Pendaki Hilang di Gunung Saeng Terhambat Kabut dan Hujan

Friday, 2 May 2025 - 08:48 WIB

Anggota Komisi IX DPR RI Sebut RUU Ketenagakerjaan Harus Segera Direvisi

Friday, 2 May 2025 - 08:44 WIB

Menag Resmi Lepas Keberangkatan Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia 2025

Berita Terbaru

Kayu manis (Dok. Ist)

Lifestyle

Hati-Hati, Suplemen Kayu Manis Bisa Ganggu Efektivitas Obat

Friday, 2 May 2025 - 09:14 WIB