Putusan MK Ubah Aturan Pilkada 2024: Partai Tanpa Kursi Bisa Usung Calon Sendiri

- Redaksi

Thursday, 22 August 2024 - 09:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pembacaan sidang putusan MK terkait Pilkada 2024 (Dok. Ist)

Pembacaan sidang putusan MK terkait Pilkada 2024 (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 berpotensi mengubah peta politik dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Keputusan ini mengubah syarat bagi partai politik (parpol) untuk mengusung calon kepala daerah.

Syaratnya kini tidak lagi bergantung pada jumlah kursi di DPRD, tetapi pada jumlah suara yang diperoleh partai dalam pemilu legislatif terakhir.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Artinya, partai tanpa kursi DPRD kini bisa mengusung calon kepala daerah, asalkan memenuhi syarat suara minimal.

Pengamat politik dari Universitas Nasional (UNAS), Selamat Ginting, mengatakan bahwa keputusan MK ini bisa membuat dinamika politik Pilkada 2024 berubah secara signifikan.

Baca Juga: MK Ubah Syarat Pencalonan, Ganjar Pranowo Akhirnya Buka Suara Terkait Wacana Usung Anies Baswedan

Baca Juga :  Polisi Gagalkan Peredaran 11,355 Kilogram Sabu di Jakarta yang Diselundupkan Melalui Pintu Mobil

“Dengan keputusan MK yang mengejutkan, dinamika politik dalam pilkada tahun ini akan berubah drastis,” katanya dikutip SwaraWarta Kamis (22/8)

Beberapa partai bisa mencalonkan kandidat mereka sendiri tanpa harus berkoalisi dengan partai lain. Misalnya, PDIP bisa mengusung calon tanpa menggandeng partai lain, karena ambang batas pencalonan kini telah berubah.

Ginting juga menyebutkan bahwa PDIP mungkin bisa mendukung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta, mengingat elektabilitas Anies yang tinggi.

“PDIP bisa saja mendukung Anies Baswedan dalam Pilkada Jakarta karena elektabilitasnya yang sangat tinggi dan tidak tertandingi hingga saat ini,” sebutnya.

PDIP bisa memilih kadernya sendiri untuk mendampingi Anies, seperti Prasetyo Edi Marsudi, Rano Karno, atau Hendar Prihadi. Atau, PDIP bisa mengusung kadernya sendiri seperti Ahok.

Baca Juga :  1 Pengungsi Rohingya Ditetapkan Tersangka, Terima Setoran Rp 14 Juta Per Orang

“Tinggal PDIP mempertimbangkan mana tiga kadernya yang paling cocok untuk mendampingi Anies Baswedan. Tapi bisa juga PDIP mengusung kadernya sendiri seperti Ahok, itu juga bisa dimajukan,” jelas Ginting.

Selain itu, keputusan MK bisa membuat Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus berpotensi bubar.

Partai Gelora dalam KIM Plus bisa jadi akan keluar dan mengusung Anies di Pilkada Jakarta. Hal yang sama mungkin terjadi pada PKS dan PKB yang juga tergabung dalam KIM Plus.

Ginting juga memprediksi bahwa keputusan MK dapat mempengaruhi Pilkada Banten. Airin Rachmi Diany, yang sebelumnya adalah kader Golkar dan mendapat suara besar di pemilu legislatif lalu, mungkin akan didukung oleh partai lain untuk maju sebagai calon Gubernur Banten.

Baca Juga :  David da Silva Resmi Tinggalkan Persib Bandung, Diakhiri dengan Rasa Hormat dan Terima Kasih

Ada juga kemungkinan bahwa Airin ditawarkan jabatan sebagai menteri oleh Golkar, yang menjadi alasan mengapa Golkar tidak mengusungnya di pilkada.

Baca Juga: Pemerintah Hormati Keputusan MK Meski Ada Perbedaan dengan RUU Pilkada

Dengan semua perubahan ini, Ginting percaya bahwa politik menjelang Pilkada akan semakin dinamis dan penuh kejutan.

Berita Terkait

Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui
Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru
Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah
Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui
Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya
10 Ciri-ciri Rekening Diblokir oleh PPATK, Waspada Sebelum Transaksi Mandek Tiba-Tiba!
Honorer Non Database Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu: Ini Syaratnya!
Cara Cek Hasil Pengumuman KIP Kuliah 2025 dengan Mudah

Berita Terkait

Saturday, 2 August 2025 - 14:17 WIB

Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui

Saturday, 2 August 2025 - 11:35 WIB

Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru

Saturday, 2 August 2025 - 10:23 WIB

Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah

Friday, 1 August 2025 - 11:06 WIB

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui

Thursday, 31 July 2025 - 09:33 WIB

Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya

Berita Terbaru

Cara Cek Info GTK 2025

Berita

Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru

Saturday, 2 Aug 2025 - 11:35 WIB

Cara Kerja Enzim

Kesehatan

Memahami Rahasia Kehidupan: Cara Kerja Enzim

Saturday, 2 Aug 2025 - 10:31 WIB

Kenapa WhatsApp Kena Spam

Teknologi

Kenapa WhatsApp Kena Spam? Berikut ini Penjelasannya!

Saturday, 2 Aug 2025 - 10:15 WIB