Putusan MK Ubah Aturan Pilkada 2024: Partai Tanpa Kursi Bisa Usung Calon Sendiri

- Redaksi

Thursday, 22 August 2024 - 09:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pembacaan sidang putusan MK terkait Pilkada 2024 (Dok. Ist)

Pembacaan sidang putusan MK terkait Pilkada 2024 (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 berpotensi mengubah peta politik dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Keputusan ini mengubah syarat bagi partai politik (parpol) untuk mengusung calon kepala daerah.

Syaratnya kini tidak lagi bergantung pada jumlah kursi di DPRD, tetapi pada jumlah suara yang diperoleh partai dalam pemilu legislatif terakhir.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Artinya, partai tanpa kursi DPRD kini bisa mengusung calon kepala daerah, asalkan memenuhi syarat suara minimal.

Pengamat politik dari Universitas Nasional (UNAS), Selamat Ginting, mengatakan bahwa keputusan MK ini bisa membuat dinamika politik Pilkada 2024 berubah secara signifikan.

Baca Juga: MK Ubah Syarat Pencalonan, Ganjar Pranowo Akhirnya Buka Suara Terkait Wacana Usung Anies Baswedan

Baca Juga :  Gaji Pegawai PT Wilmar Terbaru

“Dengan keputusan MK yang mengejutkan, dinamika politik dalam pilkada tahun ini akan berubah drastis,” katanya dikutip SwaraWarta Kamis (22/8)

Beberapa partai bisa mencalonkan kandidat mereka sendiri tanpa harus berkoalisi dengan partai lain. Misalnya, PDIP bisa mengusung calon tanpa menggandeng partai lain, karena ambang batas pencalonan kini telah berubah.

Ginting juga menyebutkan bahwa PDIP mungkin bisa mendukung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta, mengingat elektabilitas Anies yang tinggi.

“PDIP bisa saja mendukung Anies Baswedan dalam Pilkada Jakarta karena elektabilitasnya yang sangat tinggi dan tidak tertandingi hingga saat ini,” sebutnya.

PDIP bisa memilih kadernya sendiri untuk mendampingi Anies, seperti Prasetyo Edi Marsudi, Rano Karno, atau Hendar Prihadi. Atau, PDIP bisa mengusung kadernya sendiri seperti Ahok.

Baca Juga :  Jelang Pertandingan Maret Mendatang, Pelatih Australia Sebut Patrick Kluivert Tak Akan Bawa Perubahan untuk Timnas Indonesia

“Tinggal PDIP mempertimbangkan mana tiga kadernya yang paling cocok untuk mendampingi Anies Baswedan. Tapi bisa juga PDIP mengusung kadernya sendiri seperti Ahok, itu juga bisa dimajukan,” jelas Ginting.

Selain itu, keputusan MK bisa membuat Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus berpotensi bubar.

Partai Gelora dalam KIM Plus bisa jadi akan keluar dan mengusung Anies di Pilkada Jakarta. Hal yang sama mungkin terjadi pada PKS dan PKB yang juga tergabung dalam KIM Plus.

Ginting juga memprediksi bahwa keputusan MK dapat mempengaruhi Pilkada Banten. Airin Rachmi Diany, yang sebelumnya adalah kader Golkar dan mendapat suara besar di pemilu legislatif lalu, mungkin akan didukung oleh partai lain untuk maju sebagai calon Gubernur Banten.

Baca Juga :  Link Video Kolaborasi Cia Bocil dan Msbreewc Viral di TikTok, Ternyata Ini Alasannya

Ada juga kemungkinan bahwa Airin ditawarkan jabatan sebagai menteri oleh Golkar, yang menjadi alasan mengapa Golkar tidak mengusungnya di pilkada.

Baca Juga: Pemerintah Hormati Keputusan MK Meski Ada Perbedaan dengan RUU Pilkada

Dengan semua perubahan ini, Ginting percaya bahwa politik menjelang Pilkada akan semakin dinamis dan penuh kejutan.

Berita Terkait

Mengapa Gubernur BI Mundur? Di Balik Pengunduran Diri Perry Warjiyo
Kapan Bansos Tahap 3 Cair? Ini Jadwal, Nominal, dan Cara Cek Penerima PKH & BPNT 2026
Apakah CPNS 2026 Sudah Dibuka? Ini Fakta Terbaru dari BKN dan KemenPANRB
Apakah Iran Punya Nuklir? Mengungkap Rahasia Kekuatan Militer dan Program Atom Teheran
Cara Melihat Hasil Seleksi Pengumuman PPPK Sekolah Rakyat Terbaru!
GIIAS 2026 Buka Jam Berapa? Cek Jadwal Lengkap dan Tips Berkunjungnya!
Kapan Hari Girlfriend Day 2026? Ini Tanggal dan Cara Seru Merayakannya!
Apakah GoPay Sedang Gangguan Hari Ini? Ini Cara Cek dan Mengatasinya!

Berita Terkait

Monday, 3 August 2026 - 07:13 WIB

Mengapa Gubernur BI Mundur? Di Balik Pengunduran Diri Perry Warjiyo

Sunday, 2 August 2026 - 10:01 WIB

Kapan Bansos Tahap 3 Cair? Ini Jadwal, Nominal, dan Cara Cek Penerima PKH & BPNT 2026

Sunday, 2 August 2026 - 09:50 WIB

Apakah CPNS 2026 Sudah Dibuka? Ini Fakta Terbaru dari BKN dan KemenPANRB

Saturday, 1 August 2026 - 09:27 WIB

Apakah Iran Punya Nuklir? Mengungkap Rahasia Kekuatan Militer dan Program Atom Teheran

Friday, 31 July 2026 - 11:12 WIB

Cara Melihat Hasil Seleksi Pengumuman PPPK Sekolah Rakyat Terbaru!

Berita Terbaru