Rudy Soik: Perwira Polisi yang Terlibat Pengungkapan Mafia BBM, Kini Diberhentikan dari Jabatannya

- Redaksi

Monday, 28 October 2024 - 18:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SwaraWarta.co.idRudy Soik, seorang perwira polisi yang bertugas di Nusa Tenggara Timur (NTT), belakangan ini menjadi sorotan setelah diberhentikan dari jabatannya.

Sosoknya mencuat karena keberaniannya mengungkap kasus dugaan mafia bahan bakar minyak (BBM) yang diduga melibatkan sejumlah tokoh berpengaruh di wilayah tersebut.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus yang ditangani Rudy bermula ketika ia berhasil mengidentifikasi jaringan mafia BBM ilegal di NTT.

Keberhasilannya ini justru berujung kontroversi, karena tindakannya yang dinilai menyentuh kepentingan banyak pihak.

Akibatnya, Rudy diberhentikan dari institusi kepolisian, menimbulkan banyak pertanyaan dari publik terkait keputusan tersebut.

Pengungkapan mafia BBM yang dilakukan Rudy dianggap melanggar beberapa aturan kode etik, sehingga proses penyelidikan menempatkannya dalam posisi yang sulit.

Kasus ini mengundang perhatian luas, dengan banyak pihak mempertanyakan alasan dibalik pemecatan seorang perwira yang telah mengabdikan diri di institusi tersebut selama bertahun-tahun.

Lahir di Kefamenanu, Timor Tengah Utara (TTU) pada 6 Mei 1983, Rudy Soik kini berusia 41 tahun.

Baca Juga :  5 Strategi Cerdas untuk Meningkatkan Tabungan Pensiun Anda: Persiapkan Masa Depan dengan Bijak

Ia adalah seorang perwira polisi berpangkat Inspektur Polisi Dua (Ipda) yang bertugas di Kepolisian Daerah NTT.

Rudy menempuh pendidikan dasar di SD Yupenkris Kefamenanu dan melanjutkan ke SMP Katolik Xaverius di kota yang sama.

Setelah menyelesaikan sekolah menengah atas di SMA Kristen Wonosobo, Jawa Tengah, ia melanjutkan pendidikan tinggi di Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, di mana saat ini ia sedang menyelesaikan tesis untuk gelar magister hukum.

Karier kepolisian Rudy dimulai melalui Pendidikan Bintara Polri pada tahun 2004 di Sekolah Polisi Negara (SPN) Kupang.

Pada 2021, ia melanjutkan pendidikan perwira melalui Sekolah Pembentukan Perwira (Setukpa) Polri SIP angkatan 50 di Megamendung, Bogor.

Sepanjang kariernya, Rudy telah menempati berbagai posisi penting di lingkungan kepolisian NTT.

Rudy memulai kariernya di Satuan Intelkam Polres Kupang pada 2004, dan pada 2007 hingga 2012, ia bertugas di Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Kupang Kota.

Baca Juga :  Menikmati Surga Tersembunyi di Pantai Tanjung Papuma, Jember

Pengalamannya semakin bertambah saat ia bergabung sebagai penyidik di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda NTT pada 2012 hingga 2014.

Pada 2014, ia diangkat sebagai anggota Satgas Human Trafficking Polda NTT, sebuah tugas yang ia jalankan hingga tahun 2016.

Setelah menjalani tugas di Satgas Human Trafficking, Rudy melanjutkan kariernya sebagai penyidik di Satuan Reskrim Polres Timor Tengah Selatan pada periode 2016-2019.

Ia kemudian ditugaskan di Subdirektorat TPPO Ditkrimum Polda NTT pada tahun 2019 hingga 2020, sebelum kembali menjadi penyidik di Ditkrimsus Polda NTT pada 2020 hingga 2022.

Pada tahun yang sama, ia dipromosikan sebagai Kapolsek Biboki Utara di Timor Tengah Utara (TTU).

Di tahun 2022, Rudy melanjutkan pengabdiannya sebagai Kanit Tipidkor Polresta Kupang Kota, kemudian berpindah menjadi Kanit Reskrim Polsek Kota Raja, Kota Kupang pada 2023.

Baca Juga :  Tragedi Erupsi Gunung Lewotobi, Warga Desa Nurabelen Terluka Akibat Lahar Panas

Terakhir, ia menduduki posisi KBO Satreskrim Polresta Kupang Kota hingga Juli 2024 sebelum dipindahkan ke Yanma Polda NTT.

Sepanjang kariernya, Rudy dikenal gigih mengungkap sejumlah kasus besar. Salah satunya adalah kasus peredaran uang dolar AS palsu yang melibatkan tersangka bernama Jimy King.

Rudy juga berhasil mengungkap jaringan BBM ilegal yang melibatkan Direktur PT Sinar Bangunan.

Selain itu, ia turut andil dalam pengungkapan kasus korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP) di Dinas Pendidikan Timor Tengah Selatan, dengan menetapkan Seperianus Ola sebagai tersangka.

Namun, terlepas dari prestasi dan dedikasinya, tindakan berani Rudy dalam mengungkap jaringan mafia BBM justru menuai tantangan besar yang berujung pada pemberhentian dari institusi kepolisian.

Keputusannya untuk mengungkap kasus yang menyentuh kepentingan pihak-pihak berpengaruh tampaknya menempatkan dirinya dalam posisi sulit.

Kini, pemberhentian Rudy Soik menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat.***

Berita Terkait

Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui
Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru
Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah
Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui
Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya
10 Ciri-ciri Rekening Diblokir oleh PPATK, Waspada Sebelum Transaksi Mandek Tiba-Tiba!
Honorer Non Database Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu: Ini Syaratnya!
Cara Cek Hasil Pengumuman KIP Kuliah 2025 dengan Mudah

Berita Terkait

Saturday, 2 August 2025 - 14:17 WIB

Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui

Saturday, 2 August 2025 - 11:35 WIB

Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru

Saturday, 2 August 2025 - 10:23 WIB

Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah

Friday, 1 August 2025 - 11:06 WIB

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui

Thursday, 31 July 2025 - 09:33 WIB

Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya

Berita Terbaru

Cara Cek Info GTK 2025

Berita

Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru

Saturday, 2 Aug 2025 - 11:35 WIB

Cara Kerja Enzim

Kesehatan

Memahami Rahasia Kehidupan: Cara Kerja Enzim

Saturday, 2 Aug 2025 - 10:31 WIB

Kenapa WhatsApp Kena Spam

Teknologi

Kenapa WhatsApp Kena Spam? Berikut ini Penjelasannya!

Saturday, 2 Aug 2025 - 10:15 WIB