Penyalahgunaan Wewenang dalam Kasus Judi Online: Kemenkomdigi Buka Pintu bagi Penyelidikan Menyeluruh

- Redaksi

Tuesday, 5 November 2024 - 19:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi judi online (Dok. Ist)

Ilustrasi judi online (Dok. Ist)

 

SwaraWarta.co.id – Disebutkan bahwa Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, mengungkapkan bahwa keterlibatan sejumlah pegawai kementeriannya dalam kasus judi online menjadi ujian berat bagi institusi yang ia pimpin.

Dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR RI pada Selasa (5/11/2024), Meutya mengakui bahwa penanganan kasus ini menimbulkan rasa tidak nyaman di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Suasana tegang terasa di kantor kementerian sejak kedatangan puluhan aparat kepolisian yang sedang melakukan penyelidikan menyeluruh.

Menurut Meutya, Kemenkomdigi akan berkomitmen penuh untuk bekerja sama dalam penyidikan.

Ia menyatakan bahwa kehadiran kepolisian di kantor kementeriannya tidak akan dihalangi, dan kementeriannya siap memberikan akses luas kepada penyidik guna memastikan kasus ini terungkap secara tuntas.

Ia menegaskan kepada seluruh pegawai bahwa mereka diharapkan untuk memberikan informasi sejelas-jelasnya selama proses investigasi berlangsung.

Dalam pernyataannya, Meutya menjelaskan bahwa dukungan kementerian terhadap penegakan hukum ini adalah bentuk tanggung jawab moral institusi.

Baca Juga :  Berantas Judi Online, Bareskrim Polri Telah Periksa 27 Influence hingga Bakal Usut Tuntas

Lebih lanjut, Meutya menuturkan bahwa kementerian telah mengeluarkan surat instruksi yang ditujukan kepada seluruh pegawai untuk memberikan dukungan penuh kepada aparat hukum dalam pengusutan kasus ini.

Menurutnya, kementerian akan membuka pintu selebar-lebarnya bagi kepolisian untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh.

Meutya berharap setiap pegawai dapat memberikan informasi yang akurat demi tercapainya transparansi dalam proses hukum.

Kasus ini pertama kali mencuat setelah Kepolisian Daerah Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap sejumlah tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan judi online.

Berdasarkan keterangan dari Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, sebanyak 16 orang telah ditangkap dalam operasi tersebut, dan di antara para tersangka, terdapat 12 orang pegawai Kemenkomdigi.

Mereka diduga melakukan penyalahgunaan wewenang, di mana para pegawai kementerian tersebut seharusnya bertugas memantau dan memblokir situs-situs judi online yang beredar di Indonesia.

Baca Juga :  Perusakan Logo Taman Galunggung, DLH Kota Malang Minta Pelaku Segera Ditangkap

Namun, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa beberapa pegawai tidak menjalankan tugas tersebut sesuai prosedur.

Menurut penjelasan Kombes Ade Ary, para pegawai Kemenkomdigi ini malah diduga mengenal sejumlah pengelola situs judi online dan tidak melaksanakan pemblokiran terhadap situs-situs tersebut.

Lebih dari itu, mereka bahkan menyewa lokasi untuk dijadikan kantor satelit yang digunakan sebagai pusat operasional dalam kegiatan terkait judi online.

Kombes Ade Ary juga menegaskan bahwa penyalahgunaan wewenang ini menjadi perhatian serius, mengingat tugas utama mereka adalah menjaga keamanan digital dan melindungi masyarakat dari dampak negatif judi online.

Penemuan ini menjadi sorotan karena pegawai kementerian yang memiliki otoritas untuk menindak situs ilegal justru diduga terlibat dalam praktik yang seharusnya mereka atasi.

Situasi ini menjadi tamparan bagi Kemenkomdigi yang berkomitmen untuk menjaga kebijakan dan peraturan dalam ranah digital.

Baca Juga :  Cara Menghilangkan Flek Hitam di Wajah dengan Kopi dan Air Mawar

Meutya Hafid menilai bahwa kasus ini mencerminkan tantangan besar yang dihadapi kementerian dalam menjalankan tugasnya di tengah godaan penyalahgunaan wewenang.

Menurutnya, Kemenkomdigi perlu membangun kembali integritas dan kepercayaan publik dengan mendukung penyidikan yang dilakukan oleh aparat kepolisian.

Kemenkomdigi pun terus mengupayakan langkah-langkah perbaikan internal untuk menghindari terulangnya kasus serupa di masa mendatang.

Selain berkomitmen untuk bekerja sama dalam proses penyelidikan, kementerian juga menyatakan bahwa evaluasi akan dilakukan terhadap setiap pegawai dan kebijakan yang ada demi menjaga integritas kelembagaan.

Secara keseluruhan, kasus ini menjadi pembelajaran bagi seluruh instansi pemerintah untuk lebih waspada terhadap potensi penyalahgunaan wewenang dalam internal organisasi.

Kemenkomdigi bertekad untuk mengambil tindakan tegas terhadap pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran, serta berjanji untuk terus meningkatkan pengawasan dan evaluasi agar lingkungan kerja yang lebih transparan dan bertanggung jawab dapat tercapai.***

Berita Terkait

Cara Memantau SPMB Jateng 2025, Simak Langkah-langkahnya!
Polemik Batas Wilayah, Aceh dan Sumut Segera Duduk Bersama di Kemendagri
Jadwal Libur Sekolah Juni 2025 di Indonesia
Wapres Gibran Akan Resmikan Bazar Blitar Djadoel 2025, Dorong UMKM Lokal
Jalur Kereta Porong Terendam Banjir, KAI Pastikan Masih Aman Dilewati Meski dengan Kecepatan Terbatas
Jelang HUT Jakarta ke-498, Rano Karno Ziarah ke TMP Kalibata
Puluhan WNI Tertahan di Israel, Yordania, dan Iran Akibat Konflik
Masdddho Batal Tampil di Pembukaan Grebeg Suro 2025, Pindah ke Penutupan

Berita Terkait

Tuesday, 17 June 2025 - 16:40 WIB

Cara Memantau SPMB Jateng 2025, Simak Langkah-langkahnya!

Tuesday, 17 June 2025 - 16:27 WIB

Polemik Batas Wilayah, Aceh dan Sumut Segera Duduk Bersama di Kemendagri

Tuesday, 17 June 2025 - 16:25 WIB

Jadwal Libur Sekolah Juni 2025 di Indonesia

Tuesday, 17 June 2025 - 16:01 WIB

Wapres Gibran Akan Resmikan Bazar Blitar Djadoel 2025, Dorong UMKM Lokal

Tuesday, 17 June 2025 - 15:52 WIB

Jalur Kereta Porong Terendam Banjir, KAI Pastikan Masih Aman Dilewati Meski dengan Kecepatan Terbatas

Berita Terbaru

Pendidikan

Jaminan Sosial: Pilar Perlindungan Ekonomi-Sosial, Wajib Negara

Tuesday, 17 Jun 2025 - 17:39 WIB