Era Baru Perpajakan: Coretax Tingkatkan Efisiensi dan Transparansi Administrasi Pajak

- Redaksi

Friday, 3 January 2025 - 19:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SwaraWarta.co.id – Disebutkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah meresmikan implementasi sistem inti administrasi perpajakan bernama Coretax pada Rabu, 1 Januari 2025.

Peluncuran ini menjadi tonggak penting dalam upaya modernisasi sistem perpajakan di Indonesia.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Coretax, yang dikembangkan sebagai bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP), bertujuan untuk menciptakan administrasi pajak yang lebih efektif dan efisien.

Proyek PSIAP sendiri telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018. Sistem ini dirancang untuk mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti Direktorat Jenderal Pajak (DJP),

mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), pembayaran pajak, hingga proses pemeriksaan dan penagihan.

Dengan Coretax, DJP berharap dapat menurunkan biaya kepatuhan wajib pajak melalui layanan daring yang lebih terintegrasi.

Baca Juga :  Luluk Nur Hamidah Komitmen Bangun KRL di Madura, Begini Alasannya

Efisiensi dan Validitas Data Pajak

Salah satu keunggulan utama Coretax adalah peningkatan validitas data. Sistem ini memungkinkan DJP untuk mengelola data perpajakan dengan lebih akurat dan transparan.

Dengan data yang valid, kepercayaan masyarakat terhadap administrasi perpajakan diharapkan semakin meningkat.

Selain itu, layanan yang lebih efisien akan mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan keyakinannya bahwa Coretax dapat memberikan dampak positif pada rasio pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

Ia menyebutkan bahwa dengan sistem baru ini, PDB berpotensi meningkat hingga 1,5 persen.

Hal ini menunjukkan bahwa modernisasi administrasi pajak dapat berkontribusi signifikan terhadap penerimaan negara.

Pra-Implementasi untuk Kemudahan Wajib Pajak

Baca Juga :  Jelang Pemberlakuan PPN, DJP Ungkap Hal Ini

Sebagai langkah awal, DJP telah membuka akses pra-implementasi Coretax bagi wajib pajak yang memiliki akun DJP Online.

Tujuannya adalah untuk memberikan kesempatan kepada para wajib pajak agar bisa memahami sistem baru sebelum penerapan penuh pada bulan Januari 2025.

DJP juga mengingatkan agar wajib pajak berhati-hati selama masa transisi ini dan memastikan bahwa seluruh informasi yang diterima berasal dari sumber resmi DJP.

Jika ada keraguan, wajib pajak disarankan untuk menghubungi Kring Pajak atau menggunakan email resmi DJP untuk verifikasi.

Modernisasi Administrasi Pajak untuk Masa Depan

Dengan hadirnya Coretax, diharapkan sistem administrasi perpajakan di Indonesia menjadi lebih modern dan terintegrasi.

Sistem ini tidak hanya mempermudah wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan, tetapi juga meningkatkan pengawasan serta keamanan data perpajakan.

Baca Juga :  Bagaimana Pengeluaran Pemerintah Dapat Meningkatkan PDB?

Langkah ini tentu saja diharapkan bisa menciptakan sistem perpajakan yang jauh lebih transparan dan juga terpercaya di masa depan.

Coretax juga menjadi simbol komitmen pemerintah dalam memperbaiki sistem perpajakan nasional.

Dengan integrasi yang lebih baik, proses administrasi perpajakan dapat dilakukan dengan lebih cepat dan efisien, mendukung tujuan pemerintah untuk meningkatkan penerimaan pajak dan membangun perekonomian yang lebih kuat.

Keberhasilan implementasi Coretax diharapkan menjadi inspirasi bagi sektor lain untuk terus berinovasi dalam menghadirkan layanan publik yang lebih baik.

Dengan sistem yang modern dan berbasis teknologi, Indonesia dapat melangkah menuju era baru perpajakan yang lebih transparan, akuntabel, dan mendukung pembangunan berkelanjutan.***

Berita Terkait

Catat Tanggalnya! Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Mei 2025 dan Keutamaannya
Jokowi Laporkan Dugaan Ijazah Palsu, Langkah Hukum Ditempuh
Tiongkok Keluarkan Peringatan Oranye untuk Ancaman Kebakaran Hutan Saat Libur Hari Buruh
Pemerintah Akan Rekrut Guru dan Staf untuk Sekolah Rakyat
Makam Palsu di Ponorogo Dibongkar, Ternyata Tak Ada Jenazah di Dalamnya
Oppo Find N5 Resmi Dirilis di Indonesia, Ponsel Lipat Tertipis dengan Fitur Tahan Air Ekstrem
MK Keluarkan Putusan Penting: UU ITE Tak Berlaku bagi Lembaga Pemerintah dan Pejabat Publik
Sebelum Laporkan Isu Ijazah Palsu, Jokowi Sempat Berikan 2 Kali Somasi

Berita Terkait

Thursday, 1 May 2025 - 16:00 WIB

Catat Tanggalnya! Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Mei 2025 dan Keutamaannya

Thursday, 1 May 2025 - 14:58 WIB

Jokowi Laporkan Dugaan Ijazah Palsu, Langkah Hukum Ditempuh

Thursday, 1 May 2025 - 10:29 WIB

Tiongkok Keluarkan Peringatan Oranye untuk Ancaman Kebakaran Hutan Saat Libur Hari Buruh

Thursday, 1 May 2025 - 10:26 WIB

Pemerintah Akan Rekrut Guru dan Staf untuk Sekolah Rakyat

Thursday, 1 May 2025 - 10:24 WIB

Makam Palsu di Ponorogo Dibongkar, Ternyata Tak Ada Jenazah di Dalamnya

Berita Terbaru

Sebutkan 2 Pandangan Terhadap Keberlakuan HAM di Dunia

Pendidikan

Sebutkan 2 Pandangan Terhadap Keberlakuan HAM di Dunia

Thursday, 1 May 2025 - 15:10 WIB

Jokowi Laporkan Dugaan Ijazah Palsu, Langkah Hukum Ditempuh

Berita

Jokowi Laporkan Dugaan Ijazah Palsu, Langkah Hukum Ditempuh

Thursday, 1 May 2025 - 14:58 WIB