Swarawarta.co.id – Densus 88 Antiteror Polri menangkap seorang remaja berusia 18 tahun berinisial MAS di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, pada Sabtu (24/5). MAS diduga sebagai anggota kelompok teroris yang berafiliasi dengan ISIS.
Menurut AKBP Mayndra Eka Wardhana, pejabat PPID Densus 88, MAS aktif menyebarkan konten terkait ideologi ISIS melalui kanal digital, termasuk mengajak melakukan aksi pengeboman tempat ibadah.
Ia juga mengelola dan mengirimkan berbagai unggahan berisi propaganda ISIS di grup WhatsApp bernama “Daulah Islamiah” yang dibuat pada Desember 2024.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam grup tersebut, terdapat diskusi tentang hukum penggunaan bom bununh diri yang mencerminkan ajaran ekstremis ISIS. MAS diduga sebagai pengelola utama kanal tersebut.
Dari hasil penggeledahan, Densus 88 menyita satu unit sepeda motor dan satu unit ponsel yang digunakan untuk aktivitas terorisme. MAS kini diamankan untuk proses interogasi dan pengembangan penyidikan.
Densus 88 berkomitmen untuk terus memberantas jaringan terorisme, termasuk yang memanfaatkan teknologi digital untuk menyebarkan ideologi radikal.
“Densus 88 mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan kepada aparat keamanan jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berpotensi membahayakan keamanan dan ketertiban masyarakat,” katanya.