Dua Pria di Tuban Ditangkap karena Edarkan Uang Palsu, Modus Belanja di Warung Kecil

- Redaksi

Wednesday, 9 April 2025 - 09:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengedar uang palsu (Dok. Ist)

Pengedar uang palsu (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Dua pria ditangkap oleh Tim Jatanras Satreskrim Polres Tuban karena diduga mengedarkan uang palsu.

Mereka adalah Andrino Eka Putra (41), warga Desa Belikanget, Kecamatan Tambakboyo, dan Andik Setyawan (30), warga Desa Sembungin, Kecamatan Bancar.

Keduanya menjalankan aksinya dengan cara membelanjakan uang palsu pecahan Rp100 ribu di warung-warung kecil di wilayah Kecamatan Tambakboyo. Tujuannya agar mereka mendapatkan kembalian uang asli.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Modus pelaku dalam mengedarkan uang palsu pecahan Rp 100 ribu dengan membelanjakan barang dengan nominal kecil di warung kelontong agar mendapatkan pengembalian,” kata Kanit Pidum, Ipda Moh. Rudi, Selasa (08/04/2025).

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita uang palsu sebesar Rp3,1 juta. Uang itu merupakan sisa dari total Rp20 juta uang palsu yang sudah sempat mereka edarkan.

Baca Juga :  Pergoki Sejoli Berduaan, 2 Polisi Lakukan Pemerasan

Kanit Pidum Polres Tuban, Ipda Moh. Rudi, menjelaskan bahwa uang palsu tersebut kualitasnya buruk dan mudah dikenali, baik dari tekstur saat diraba maupun jika diperhatikan secara teliti.

Para pelaku mengaku membeli uang palsu senilai Rp20 juta hanya dengan uang asli sebesar Rp2 juta dari seseorang di Kota Batu. Mereka sudah mulai mengedarkan uang palsu tersebut sejak bulan Ramadan karena tergiur keuntungan besar.

“Pelaku menjalankan aksinya sejak bulan Ramadan dengan tergiur untung besar. Upal ini didapatkan dengan cara beli upal 20 juta dengan harga 2 juta,” terang Rudi.

Kini kedua pelaku ditahan di Polres Tuban untuk menjalani proses hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 36 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp50 miliar.

Baca Juga :  Pencurian Ikan oleh Kapal Asing Masih Terjadi, Kerugian Negara Capai Rp150 Miliar

Polisi saat ini juga sedang menyelidiki kemungkinan adanya jaringan pengedar uang palsu yang lebih besar.

Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan segera melapor ke pihak berwajib jika menemukan uang palsu atau aktivitas mencurigakan di sekitar mereka.

Berita Terkait

VIRAL! Ribuan Burung Gagak Berputar-Putar di Kota Israel, Apa Maknanya?
Panduan Lengkap Cara Bayar UTBK-SNBT 2026: Anti Ribet dan Cepat!
Pembelajaran Daring Batal: Dampak dan Solusi bagi Dunia Pendidikan
Apakah Samsat Buka Hari Ini? Cek Jadwal Terbaru dan Cara Mudah Bayar Pajak
Cara Bikin SKCK Via Online Terbaru 2026: Syarat dan Prosedur Lengkap
Cara Cek Status Penerima PKH Maret 2026: Panduan Lengkap dan Terbarunya
Jadwal Bansos PKH dan BPNT Cair Maret 2026: Pastikan Anda Terdaftar!
Kapan Bank Buka dan Kembali Beroperasional? Ini Jadwal Terbaru dan Informasi Penting

Berita Terkait

Thursday, 26 March 2026 - 14:56 WIB

VIRAL! Ribuan Burung Gagak Berputar-Putar di Kota Israel, Apa Maknanya?

Thursday, 26 March 2026 - 05:58 WIB

Panduan Lengkap Cara Bayar UTBK-SNBT 2026: Anti Ribet dan Cepat!

Wednesday, 25 March 2026 - 11:34 WIB

Pembelajaran Daring Batal: Dampak dan Solusi bagi Dunia Pendidikan

Wednesday, 25 March 2026 - 09:42 WIB

Apakah Samsat Buka Hari Ini? Cek Jadwal Terbaru dan Cara Mudah Bayar Pajak

Wednesday, 25 March 2026 - 09:35 WIB

Cara Bikin SKCK Via Online Terbaru 2026: Syarat dan Prosedur Lengkap

Berita Terbaru

Cara Download Ragnarok Origin Classic

Teknologi

Cara Download Ragnarok Origin Classic: Nostalgia di Genggaman!

Thursday, 26 Mar 2026 - 15:02 WIB