AHY Bagikan 16 Sertifikat Tanah di Sejumlah Gereja Jatim

- Redaksi

Saturday, 20 April 2024 - 10:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

AHY
( Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) telah menyerahkan 16 sertifikat tanah berupa hak milik untuk gereja di Jatim.

Sebanyak 10 sertifikat diberikan untuk Gereja Kristen Indonesia Sinode wilayah Surabaya, lima sertifikat untuk Majelis Agung Gereja Kristen Jawi Wetan di Kabupaten Ngawi, dan satu sertifikat untuk Badan Gereja Katolik Paroki Mater Dei di Kota Madiun.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

AHY menyampaikan bahwa penyerahan sertifikat tanah bersamaan dengan peringatan Paskah dilakukan guna memastikan seluruh agama di Indonesia dapat beribadah dengan aman, nyaman, dan tenang. 

“Kementerian ATR/BPN menjadi bagian dari solusi dengan menghadirkan kepastian hukum hak atas tanah termasuk rumah ibadah,” kata AHY, di Hall Ciputra, Surabaya, Jumat (19/4).

Baca Juga :  Operasi Militer Israel di Tepi Barat: Kerusakan dan Dampaknya terhadap Penduduk Palestina

BACA JUGA: Muncul Isu Hak Angket, Demokrat Tolak Tegas

Menurutnya, sertifikat rumah ibadah sangat penting karena urusan tanah adalah hal yang mendasar.

Ia tidak ingin rumah ibadah belum bersertifikat karena hal tersebut dapat menimbulkan masalah dari ahli waris maupun mafia tanah.

Agar seluruh rumah ibadah memperoleh sertifikat tanah, AHY mengajak seluruh masyarakat untuk mengurus sertifikat tersebut. 

Ia mengatakan bahwa pengurusan sertifikat tanah rumah ibadah sangat sederhana di kantor Kanwil dan tidak dipungut biaya.

BACA JUGA: AHY Sebut Ribuan Lahan di IKN Terkena Masalah

“Kami dukung sehingga para jemaah apapun agamanya bisa menjalankan ibadah dengan baik dan tenang,” ujarnya.

Selain menyerahkan sertifikat tanah gereja, AHY juga menyerahkan 10 sertifikat tanah wakaf di Masjid Nurul Yusuf, Kabupaten Sidoarjo.

Baca Juga :  Timnas Indonesia Berhasil Kalahkan Vietnam, Presiden Jokowi Beri Ucapan Selamat

Sertifikat tersebut diserahkan kepada para nazir dan pengurus tanah wakaf dengan peruntukan mushola, masjid serta sarana pendidikan.

Penyerahan sertifikat tanah gereja dan masjid ini merupakan bagian dari pelaksanaan Gerakan Sertifikasi Rumah Ibadah dan Pesantren. 

Sejak 2017 hingga 2023, Kementerian ATR/BPN telah melakukan sertifikasi terhadap tanah wakaf dan rumah-rumah ibadah sebanyak 243.000 bidang dari total 460.000 bidang. 

Rata-rata tanah wakaf yang didaftarkan pertahunnya sebanyak 20.500 bidang, dan Provinsi Jawa Timur menempati capaian tertinggi dengan total 10.200 bidang tanah wakaf yang telah tersertifikasi.

Pj Gubernur Adhy Karyono mengatakan penyerahan sertifikat gereja merupakan langkah strategis untuk mendapatkan kepastian hukum tanah. 

Hal ini sangat berguna dalam mencegah permasalahan aset organisasi keagamaan di kemudian hari, sehingga seluruh umat dapat beribadah dengan nyaman dan tenang. 

Baca Juga :  Rekomendasi Laptop untuk Pelajar, Tertarik Membeli?

“Tata ruang dan sertifikasi tanah menjadi pintu masuk bagi masyarakat agar bisa bergerak secara ekonomi, sehingga kesejahteraan masyarakat dimulai dari legalitas tanah yang dilakukan Kementerian ATR/BPN,” kata Adhy.

“Pertanahan dan tata ruang memegang peran penting dalam pembangunan berkelanjutan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya

Meskipun redistribusi tanah, PTSL, dan wakaf tempat ibadah menunjukkan capaian yang baik, Adhy menegaskan bahwa percepatan sertifikasi tanah harus terus dilakukan di Jawa Timur.

Berita Terkait

3 Jet Tempur Rafale Segera Mendarat di Indonesia, TNI AU Tingkatkan Kekuatan Udara
Usai Serang Venezuela, Greenland Jadi Target Ambisi Ekspansionis Trump
Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru: Antara Hukum Pidana dan Kritik MUI
Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Apa? Simak Fakta yang Sebenarnya!
Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah
Pusat Ikatan Bidan Indonesia: Pilar Penguatan Profesi dan Pelayanan Kebidanan Nasional
Status BLT Kesra 2026: Lanjut atau Berhenti? Ini Penjelasan Resmi
Panduan Lengkap! Cara Daftar PPPK Kemenkumham 2026: Syarat, Formasi, dan Cara Pendaftaran

Berita Terkait

Saturday, 10 January 2026 - 10:09 WIB

3 Jet Tempur Rafale Segera Mendarat di Indonesia, TNI AU Tingkatkan Kekuatan Udara

Friday, 9 January 2026 - 16:16 WIB

Usai Serang Venezuela, Greenland Jadi Target Ambisi Ekspansionis Trump

Thursday, 8 January 2026 - 14:31 WIB

Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru: Antara Hukum Pidana dan Kritik MUI

Thursday, 8 January 2026 - 10:57 WIB

Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Apa? Simak Fakta yang Sebenarnya!

Wednesday, 7 January 2026 - 14:07 WIB

Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah

Berita Terbaru