AHY Bagikan 16 Sertifikat Tanah di Sejumlah Gereja Jatim

- Redaksi

Saturday, 20 April 2024 - 10:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

AHY
( Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) telah menyerahkan 16 sertifikat tanah berupa hak milik untuk gereja di Jatim.

Sebanyak 10 sertifikat diberikan untuk Gereja Kristen Indonesia Sinode wilayah Surabaya, lima sertifikat untuk Majelis Agung Gereja Kristen Jawi Wetan di Kabupaten Ngawi, dan satu sertifikat untuk Badan Gereja Katolik Paroki Mater Dei di Kota Madiun.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

AHY menyampaikan bahwa penyerahan sertifikat tanah bersamaan dengan peringatan Paskah dilakukan guna memastikan seluruh agama di Indonesia dapat beribadah dengan aman, nyaman, dan tenang. 

“Kementerian ATR/BPN menjadi bagian dari solusi dengan menghadirkan kepastian hukum hak atas tanah termasuk rumah ibadah,” kata AHY, di Hall Ciputra, Surabaya, Jumat (19/4).

Baca Juga :  Mengintip Peluang Timnas Indonesia di Piala Asia (2023) 2024

BACA JUGA: Muncul Isu Hak Angket, Demokrat Tolak Tegas

Menurutnya, sertifikat rumah ibadah sangat penting karena urusan tanah adalah hal yang mendasar.

Ia tidak ingin rumah ibadah belum bersertifikat karena hal tersebut dapat menimbulkan masalah dari ahli waris maupun mafia tanah.

Agar seluruh rumah ibadah memperoleh sertifikat tanah, AHY mengajak seluruh masyarakat untuk mengurus sertifikat tersebut. 

Ia mengatakan bahwa pengurusan sertifikat tanah rumah ibadah sangat sederhana di kantor Kanwil dan tidak dipungut biaya.

BACA JUGA: AHY Sebut Ribuan Lahan di IKN Terkena Masalah

“Kami dukung sehingga para jemaah apapun agamanya bisa menjalankan ibadah dengan baik dan tenang,” ujarnya.

Selain menyerahkan sertifikat tanah gereja, AHY juga menyerahkan 10 sertifikat tanah wakaf di Masjid Nurul Yusuf, Kabupaten Sidoarjo.

Baca Juga :  Jelang Ramadhan, Polisi Grebek Warung Esek esek di Tangsel hingga Amankan 27 Orang

Sertifikat tersebut diserahkan kepada para nazir dan pengurus tanah wakaf dengan peruntukan mushola, masjid serta sarana pendidikan.

Penyerahan sertifikat tanah gereja dan masjid ini merupakan bagian dari pelaksanaan Gerakan Sertifikasi Rumah Ibadah dan Pesantren. 

Sejak 2017 hingga 2023, Kementerian ATR/BPN telah melakukan sertifikasi terhadap tanah wakaf dan rumah-rumah ibadah sebanyak 243.000 bidang dari total 460.000 bidang. 

Rata-rata tanah wakaf yang didaftarkan pertahunnya sebanyak 20.500 bidang, dan Provinsi Jawa Timur menempati capaian tertinggi dengan total 10.200 bidang tanah wakaf yang telah tersertifikasi.

Pj Gubernur Adhy Karyono mengatakan penyerahan sertifikat gereja merupakan langkah strategis untuk mendapatkan kepastian hukum tanah. 

Hal ini sangat berguna dalam mencegah permasalahan aset organisasi keagamaan di kemudian hari, sehingga seluruh umat dapat beribadah dengan nyaman dan tenang. 

Baca Juga :  Misalkan dalam Suatu Perekonomian Diketahui Pendapatan Y = 200, Penawaran Uang M = 100, dan Laju Peredaran uang V = 8

“Tata ruang dan sertifikasi tanah menjadi pintu masuk bagi masyarakat agar bisa bergerak secara ekonomi, sehingga kesejahteraan masyarakat dimulai dari legalitas tanah yang dilakukan Kementerian ATR/BPN,” kata Adhy.

“Pertanahan dan tata ruang memegang peran penting dalam pembangunan berkelanjutan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya

Meskipun redistribusi tanah, PTSL, dan wakaf tempat ibadah menunjukkan capaian yang baik, Adhy menegaskan bahwa percepatan sertifikasi tanah harus terus dilakukan di Jawa Timur.

Berita Terkait

Banjir Air Mata, Tim SAR Usai Temukan Semua Korban Pesawat ATR 42-500
Menelusuri Penyebab Lula Lahfah Meninggal Dunia: Fakta dan Kronologinya
Update Terbaru: Berapa UMK Jawa Barat 2026? Cek Daftar Kota dan Kabupatennya!
Iran Perketat Pengawasan Wilayah Udara di Tengah Ketegangan Domestik dan Ancaman Internasional
VIRAL ! Ibu-Ibu di NTT Tembak Mati Burung Hantu yang ‘Mengganggu’ Tidurnya
Jaksa Agung ST Burhanuddin Tegaskan Perkara Guru Honorer di Jambi Akan Dihentikan
Jadwal Penukaran Uang Baru 2026: Syarat, Lokasi, dan Cara Pesan via PINTAR BI
BGN Pastikan MBG akan Tetap Beroperasi di Bulan Ramadhan

Berita Terkait

Saturday, 24 January 2026 - 08:43 WIB

Banjir Air Mata, Tim SAR Usai Temukan Semua Korban Pesawat ATR 42-500

Saturday, 24 January 2026 - 07:10 WIB

Menelusuri Penyebab Lula Lahfah Meninggal Dunia: Fakta dan Kronologinya

Thursday, 22 January 2026 - 17:36 WIB

Update Terbaru: Berapa UMK Jawa Barat 2026? Cek Daftar Kota dan Kabupatennya!

Thursday, 22 January 2026 - 15:01 WIB

Iran Perketat Pengawasan Wilayah Udara di Tengah Ketegangan Domestik dan Ancaman Internasional

Wednesday, 21 January 2026 - 11:35 WIB

VIRAL ! Ibu-Ibu di NTT Tembak Mati Burung Hantu yang ‘Mengganggu’ Tidurnya

Berita Terbaru