Ganjar Pranowo Sebut Resiko Usai Jokowi Menjelaskan Presiden Boleh Turut Serta Kampanye dan Memihak

- Redaksi

Saturday, 27 January 2024 - 12:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Ganjar Pranowo tanggapi pernyataan Prabowo soal presiden bebas memihak
( Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Calon presiden Ganjar Pranowo mengizinkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk berkampanye dan memihak.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ya silakan saja, karena beliau udah menyampaikan itu,” kata Ganjar di sela kampanyenya di Stadion Golo Dukal, Manggarai, NTT pada Jumat, 26 Januari 2024.

Menanggapi hal tersebut, Ganjar menegaskan bahwa tidak ada aturan yang melarang presiden untuk berkampanye, namun ia juga menilai bahwa sikap Presiden Jokowi akan berisiko besar dalam demokrasi. 

“Secara regulasi tidak melanggar, hanya memang ketika situasinya mungkin agak berbeda, semua akan membandingkan pada saat kami di-briefing gubernur, kepala daerah semua harus netral. Akan tetapi, kondisi ini akan mengambi risiko besar pada demokratisasi dan demokrasi yang akan berjalan,” kata Ganjar.

Baca Juga :  Hamilton Meraih Kemenangan di GP Belgia, Verstappen Tetap Memimpin Klasemen

Banyak pihak yang mengkritik pernyataan Jokowi, seperti Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia Neni Nurhayati yang mengkhawatirkan penggunaan semua sumber daya kekuasaan, anggaran, dan program saat ini untuk memenangkan anaknya, Gibran. 

Menanggapi berbagai komentar tersebut, Presiden Jokowi kembali menjelaskan pernyataannya mengenai izin presiden berkampanye dan memihak dalam Pemilu. 

Melalui sebuah keterangan yang disiarkan lewat YouTube Sekretariat Presiden, Jokowi menjelaskan bahwa pernyataannya sudah sesuai undang-undang.

Jokowi bahkan membawa kertas besar yang berisi pasal perundang-undangan yang dimaksud. 

Berdasarkan pasal 299 Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, presiden dan wakil presiden berhak melaksanakan kampanye. 

Ia juga menunjuk pasal 281, yang menyebutkan bahwa kampanye pemilu yang melibatkan presiden dan wakil presiden harus memenuhi persyaratan-persyaratan

Baca Juga :  Tips Diet Ala Nagita Slavina

Peraturan tersebut seperti tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan kecuali fasilitas pengamanan dan menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Berita Terkait

8 Daftar Barang Wajib Dibawa Saat Mudik Lebaran agar Perjalanan Lebih Nyaman
Apakah Heeseung Keluar dari ENHYPEN? Begini Fakta yang Sebenarnya!
Apakah Kecoa Hewan Paling Bersih? Menyingkap Fakta di Balik Serangga yang Dibenci
Heboh di Bali! Video Viral Diduga Bule dan Driver Ojol Picu Perbincangan, Durasi 17 Menit Jadi Buruan Netizen
Video Viral Maureen Worth Durasi 6 Menit Trending di Indonesia, Warganet Ramai Memburu Link Aslinya
Video Viral Diduga Maureen Worth VCS dengan Pria Beredar, Warganet Ramai Cari Link Aslinya
Apa Perkembangan Terbaru Terkait Klaim Iran yang Menyerang Kapal Induk USS Abraham Lincoln?
Cara Cek Desil Bansos 2026 dengan Mudah Melalui Situs Resmi Kemensos

Berita Terkait

Monday, 16 March 2026 - 12:58 WIB

8 Daftar Barang Wajib Dibawa Saat Mudik Lebaran agar Perjalanan Lebih Nyaman

Monday, 16 March 2026 - 12:45 WIB

Apakah Heeseung Keluar dari ENHYPEN? Begini Fakta yang Sebenarnya!

Monday, 16 March 2026 - 12:34 WIB

Apakah Kecoa Hewan Paling Bersih? Menyingkap Fakta di Balik Serangga yang Dibenci

Monday, 16 March 2026 - 11:46 WIB

Heboh di Bali! Video Viral Diduga Bule dan Driver Ojol Picu Perbincangan, Durasi 17 Menit Jadi Buruan Netizen

Monday, 16 March 2026 - 11:35 WIB

Video Viral Diduga Maureen Worth VCS dengan Pria Beredar, Warganet Ramai Cari Link Aslinya

Berita Terbaru