Balita Usia 4 Tahun Jadi Korban Pencabulan, Begini Kronologi Lengkapnya!

- Redaksi

Wednesday, 24 January 2024 - 04:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pencabulan anak dibawah umur (Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Baru saja terselesaikan kasus pencabulan sekeluarga di Tegalsari Surabaya, kini muncul lagi kasus pelecehan seksual terhadap balita di Surabaya. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelakunya adalah seorang kuli bangunan berusia 21 tahun yang diidentifikasi dengan inisial RM. Saat itu, dia mencabuli anak tetangga kosnya yang masih berusia 4 tahun.

Saat kejadian, orang tua korban sedang bekerja sehingga korban bermain di depan kamar RM. 

“Saat kejadian, orang tua korban sedang bekerja. Saat itu (kejadian) siang hari, saat orang tua korban bekerja,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono di hadapan wartawan, Selasa (23/1).

Baca Juga :  Warga Pidie Dihebohkan oleh Penemuan Mayat Dalam Karung, Begini Kronologinya!

RM memanggil korban lalu mengajaknya ke dalam kamar dan memberikan mainan sumpit. 

RM kemudian menurunkan celana dalam korban hingga selutut dan melakukan aksi cabul terhadap korban.

“Tersangka (RM) menurunkan celana dalam (korban) sampai selutut, itu saat (korban) bermain,” imbuhnya.

Setelah kejadian, korban mengeluh sakit pada bagian organ genitalnya kepada orang tuanya. 

Orang tua korban mengetahui bahwa putrinya telah dicabuli RM sehingga segera melapor ke polisi.

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, diketahui bahwa boneka dan sumpit yang digunakan RM untuk mengalihkan perhatian korban.

Aksi tersebut mengakibatkan rasa sakit saat buang air kecil. Korban mengalami trauma akibat perbuatan cabul tersebut.

“Pengakuan (RM) baru 2 kali, tapi masih kami dalami. Akibat perbuatan ini korban trauma dan kesakitan (saat buang air kecil),” ujarnya.

Baca Juga :  Karya Lukis Yos Suprapto Gagal Dipamerkan, Jokowi: Harus Kita Hargai

RM dikenai hukuman berdasarkan pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Juncto Pasal 76-E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan terancam hukuman penjara selama 5 tahun.

Berita Terkait

Panduan Lengkap: Cara Daftar Bansos Online 2025 dengan Mudah
Siapa Saja yang Berhak Menerima BSU 2025? Ini Syarat Terbaru Lengkapnya!
BPNT Tahap 4 2025 Kapan Cair Jawa Tengah? Simak Jadwal, Cara Cek, dan Daerah yang Sudah Terima
Kapan Pembukaan CPNS 2026? Begini Penjelasan Terbarunya!
Apakah Benar Ammar Zoni Meninggal Dunia? Hoaks atau Fakta!
Download Twibbon Milad Muhammadiyah 2025 dan Cara Menggunakannya untuk Semarakkan HUT ke-113
Air Permukaan Laut Terus Naik, Jakarta Terancam Akan Tenggelam
MENURUT Anda, Bagaimana Pancasila Sebagai Paradigma Pengembangan Ilmu Dapat Menjadi Dasar Moral Dan Etika Dalam Mengarahkan Perkembangan Al

Berita Terkait

Sunday, 23 November 2025 - 17:02 WIB

Panduan Lengkap: Cara Daftar Bansos Online 2025 dengan Mudah

Saturday, 22 November 2025 - 15:11 WIB

Siapa Saja yang Berhak Menerima BSU 2025? Ini Syarat Terbaru Lengkapnya!

Thursday, 20 November 2025 - 23:06 WIB

BPNT Tahap 4 2025 Kapan Cair Jawa Tengah? Simak Jadwal, Cara Cek, dan Daerah yang Sudah Terima

Wednesday, 19 November 2025 - 19:43 WIB

Kapan Pembukaan CPNS 2026? Begini Penjelasan Terbarunya!

Wednesday, 19 November 2025 - 17:36 WIB

Apakah Benar Ammar Zoni Meninggal Dunia? Hoaks atau Fakta!

Berita Terbaru

Cara Daftar Bansos Online 2025

Berita

Panduan Lengkap: Cara Daftar Bansos Online 2025 dengan Mudah

Sunday, 23 Nov 2025 - 17:02 WIB