Ketua RT ditetapkan jadi Tersangka Usai Terlibat Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik Unpam

- Redaksi

Wednesday, 8 May 2024 - 03:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Ketua RT diamankan polisi usai terlibat kekerasan terhadap mahasiswa Katolik
( Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menetapkan Ketua RT yang berinisial D (53) dan tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan pengeroyokan terhadap mahasiswa Katolik Universitas Pamulang (Unpam), saat sedang beribadah di kos-kosan tempat mereka tinggal.

Kapolres Tangsel, AKBP Ibnu Bagus Santoso mengatakan setelah melakukan gelar perkara, pihaknya menetapkan empat tersangka dalam peristiwa tersebut.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

BACA JUGA: Dua Pria di Denpasar Jadi Korban Pengeroyokan, Begini Kronologinya!

 Tersangka D diduga melakukan intimidasi dengan berteriak menggunakan bahasa kasar untuk mempersuasi teman-temannya menyerang korban dan teman-temannya yang dianggap membuat gangguan di lingkungan mereka.

Baca Juga :  Petani Demak Gagal Panen, Presiden Jokowi Harap Tak Mempengaruhi Harga Beras

Tiga tersangka lainnya melakukan tindakan berteriak dan mendorong korban, sementara tersangka S membawa pisau untuk mengancam korban dengan kekerasan. 

Tersangka A juga membawa pisau dengan maksud menakut-nakuti korban.

BACA JUGA: Seorang Pria Tega Bunuh Teman Usai Genit ke Istrinya

“Barang bukti pertama rekaman video, kedua 3 (tiga) bilah senjata tajam jenis pisau, yang ketiga kaus berwarna merah, keempat kaos berwarna hitam,” jelasnya

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun. 

Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan, Pasal 351 KUHP ayat 1 penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Baca Juga :  Kesal Anak Ngompol, Ibu di Sidoarjo Aniaya Balitanya dengan Air Panas

Kemudian, tersangka juga dijerat Pasal 335 KUHP ayat 1 mengenai pemaksaan dengan ancaman kekerasan atau perbuatan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal satu tahun.

Sesuai dengan Pasal 55 KUHP ayat 1, mereka akan dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana dan orang yang turut melakukan perbuatan pidana.

Berita Terkait

12 WNI Luka-Luka dalam Kecelakaan Balon Udara di Turki, Pilot Meninggal Dunia
Ledakan Gas di Pasar Modern Cisauk, Empat Orang Luka-Luka
Harga Minyakita Masih Tinggi di Banyak Daerah, Tertinggi Tembus Rp50 Ribu per Liter
Ratusan Massa GAM Gelar Aksi Damai di Kantor Gubernur Aceh
Jadwal Pendaftaran SPMB Jakarta 2025 hingga Alur Pendaftaran Via Online
BYD M9 Siap Meluncur di Meksiko pada 26 Juni 2025, Minivan Keluarga Canggih dari China
Jelang Piala AFF U-23, Yardan Yafi Gabung TC Timnas di Jakarta
Al Ghazali dan Alyssa Daguise Resmi Menikah dengan Adat Sunda

Berita Terkait

Tuesday, 17 June 2025 - 10:18 WIB

12 WNI Luka-Luka dalam Kecelakaan Balon Udara di Turki, Pilot Meninggal Dunia

Tuesday, 17 June 2025 - 10:13 WIB

Ledakan Gas di Pasar Modern Cisauk, Empat Orang Luka-Luka

Tuesday, 17 June 2025 - 10:11 WIB

Harga Minyakita Masih Tinggi di Banyak Daerah, Tertinggi Tembus Rp50 Ribu per Liter

Monday, 16 June 2025 - 16:52 WIB

Jadwal Pendaftaran SPMB Jakarta 2025 hingga Alur Pendaftaran Via Online

Monday, 16 June 2025 - 16:33 WIB

BYD M9 Siap Meluncur di Meksiko pada 26 Juni 2025, Minivan Keluarga Canggih dari China

Berita Terbaru

Catur (Dok. Ist)

Lifestyle

Asal Usul dan Perjalanan Catur dari India ke Seluruh Dunia

Tuesday, 17 Jun 2025 - 10:20 WIB

Pasar modern Cisauk yang dipasangi garis polisi (Dok. Ist)

Berita

Ledakan Gas di Pasar Modern Cisauk, Empat Orang Luka-Luka

Tuesday, 17 Jun 2025 - 10:13 WIB