Ketua RT ditetapkan jadi Tersangka Usai Terlibat Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik Unpam

- Redaksi

Wednesday, 8 May 2024 - 03:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Ketua RT diamankan polisi usai terlibat kekerasan terhadap mahasiswa Katolik
( Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menetapkan Ketua RT yang berinisial D (53) dan tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan pengeroyokan terhadap mahasiswa Katolik Universitas Pamulang (Unpam), saat sedang beribadah di kos-kosan tempat mereka tinggal.

Kapolres Tangsel, AKBP Ibnu Bagus Santoso mengatakan setelah melakukan gelar perkara, pihaknya menetapkan empat tersangka dalam peristiwa tersebut.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

BACA JUGA: Dua Pria di Denpasar Jadi Korban Pengeroyokan, Begini Kronologinya!

 Tersangka D diduga melakukan intimidasi dengan berteriak menggunakan bahasa kasar untuk mempersuasi teman-temannya menyerang korban dan teman-temannya yang dianggap membuat gangguan di lingkungan mereka.

Baca Juga :  Warga Ciputat Temukan Ganja, Diduga Di Buang Pemotor

Tiga tersangka lainnya melakukan tindakan berteriak dan mendorong korban, sementara tersangka S membawa pisau untuk mengancam korban dengan kekerasan. 

Tersangka A juga membawa pisau dengan maksud menakut-nakuti korban.

BACA JUGA: Seorang Pria Tega Bunuh Teman Usai Genit ke Istrinya

“Barang bukti pertama rekaman video, kedua 3 (tiga) bilah senjata tajam jenis pisau, yang ketiga kaus berwarna merah, keempat kaos berwarna hitam,” jelasnya

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun. 

Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan, Pasal 351 KUHP ayat 1 penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Baca Juga :  Kabar Duka untuk Dunia Musik Indonesia, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia

Kemudian, tersangka juga dijerat Pasal 335 KUHP ayat 1 mengenai pemaksaan dengan ancaman kekerasan atau perbuatan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal satu tahun.

Sesuai dengan Pasal 55 KUHP ayat 1, mereka akan dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana dan orang yang turut melakukan perbuatan pidana.

Berita Terkait

Cara Cek Desil Bansos 2026 dengan Mudah Melalui Situs Resmi Kemensos
Heboh Isu Roblox Diblokir? Simak Fakta Terbaru dan Nasibnya di Indonesia
Viral Video “Ibu Tiri vs Anak Tiri” Part Terbaru di Dapur, Warganet Heboh Cari Versi Lengkapnya
Viral! Sejoli Digerebek Warga di Air Terjun Coban Kromo Tulungagung Saat Ramadan, Polisi Buka Suara
Viral Video “Izza Blunder” 13 Menit Gegerkan Medsos, Nama Selebgram Malaysia Diduga Dipakai Modus Phishing
Viral Video Suami di Lampung Pergoki Istri di Kos dengan Teman Kerja, Percakapan Mereka Bikin Publik Geger
Part 2 Viral! Video Ibu Tiri vs Anak Tiri di Dapur Bikin Warganet Heboh, Ini Kronologi dan Fakta yang Beredar
Tata Cara Sholat Kafarat hingga Hukum dan Perdebatan Dikalangan Ulama

Berita Terkait

Saturday, 14 March 2026 - 16:24 WIB

Cara Cek Desil Bansos 2026 dengan Mudah Melalui Situs Resmi Kemensos

Saturday, 14 March 2026 - 16:13 WIB

Heboh Isu Roblox Diblokir? Simak Fakta Terbaru dan Nasibnya di Indonesia

Saturday, 14 March 2026 - 10:43 WIB

Viral Video “Ibu Tiri vs Anak Tiri” Part Terbaru di Dapur, Warganet Heboh Cari Versi Lengkapnya

Friday, 13 March 2026 - 16:55 WIB

Viral! Sejoli Digerebek Warga di Air Terjun Coban Kromo Tulungagung Saat Ramadan, Polisi Buka Suara

Friday, 13 March 2026 - 16:53 WIB

Viral Video “Izza Blunder” 13 Menit Gegerkan Medsos, Nama Selebgram Malaysia Diduga Dipakai Modus Phishing

Berita Terbaru