Ketua RT ditetapkan jadi Tersangka Usai Terlibat Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik Unpam

- Redaksi

Wednesday, 8 May 2024 - 03:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Ketua RT diamankan polisi usai terlibat kekerasan terhadap mahasiswa Katolik
( Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menetapkan Ketua RT yang berinisial D (53) dan tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan pengeroyokan terhadap mahasiswa Katolik Universitas Pamulang (Unpam), saat sedang beribadah di kos-kosan tempat mereka tinggal.

Kapolres Tangsel, AKBP Ibnu Bagus Santoso mengatakan setelah melakukan gelar perkara, pihaknya menetapkan empat tersangka dalam peristiwa tersebut.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

BACA JUGA: Dua Pria di Denpasar Jadi Korban Pengeroyokan, Begini Kronologinya!

 Tersangka D diduga melakukan intimidasi dengan berteriak menggunakan bahasa kasar untuk mempersuasi teman-temannya menyerang korban dan teman-temannya yang dianggap membuat gangguan di lingkungan mereka.

Baca Juga :  Klasemen Liga Inggris Pekan ke-23, Manchester City Menempel Ketat Liverpool

Tiga tersangka lainnya melakukan tindakan berteriak dan mendorong korban, sementara tersangka S membawa pisau untuk mengancam korban dengan kekerasan. 

Tersangka A juga membawa pisau dengan maksud menakut-nakuti korban.

BACA JUGA: Seorang Pria Tega Bunuh Teman Usai Genit ke Istrinya

“Barang bukti pertama rekaman video, kedua 3 (tiga) bilah senjata tajam jenis pisau, yang ketiga kaus berwarna merah, keempat kaos berwarna hitam,” jelasnya

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun. 

Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan, Pasal 351 KUHP ayat 1 penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Baca Juga :  Cara Daftar Bansos 2025 Online Lewat HP dengan Mudah

Kemudian, tersangka juga dijerat Pasal 335 KUHP ayat 1 mengenai pemaksaan dengan ancaman kekerasan atau perbuatan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal satu tahun.

Sesuai dengan Pasal 55 KUHP ayat 1, mereka akan dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana dan orang yang turut melakukan perbuatan pidana.

Berita Terkait

Apakah SPayLater Ada DC Lapangan 2026? Ini Fakta dan Aturan OJK yang Perlu Kamu Tahu
DC Shopee PayLater 2026 Datang ke Rumah? Fakta Mengejutkannya Bikin Kaget!
Pinjam Yuk Ada DC Lapangan Atau Tidak 2026? Cek Fakta Terbaru tentang Penagihan Pinjaman Online
Harga Emas UBS & Galeri24 Turun Tajam Hari Ini! Investor dan Pembeli Diminta Waspada
Bukan Fadia A Rafiq! Ini Sosok Istri Pertama Ashraff Khan yang Jarang Tersorot
Viral! Akun TikTok CaeInMotion Gadis Malang Bikin Heboh karena Desa dan “Matos Terkecil di Dunia”
Kronologi Lengkap Pria Pergoki Calon Istri Ngamar dengan Suami Orang di Hotel BSD
Rating Google Dea Store Meulaboh Cuma Segini! Sikap Minus Sales Disorot

Berita Terkait

Thursday, 5 March 2026 - 11:16 WIB

Apakah SPayLater Ada DC Lapangan 2026? Ini Fakta dan Aturan OJK yang Perlu Kamu Tahu

Thursday, 5 March 2026 - 11:12 WIB

DC Shopee PayLater 2026 Datang ke Rumah? Fakta Mengejutkannya Bikin Kaget!

Thursday, 5 March 2026 - 11:09 WIB

Pinjam Yuk Ada DC Lapangan Atau Tidak 2026? Cek Fakta Terbaru tentang Penagihan Pinjaman Online

Thursday, 5 March 2026 - 10:56 WIB

Harga Emas UBS & Galeri24 Turun Tajam Hari Ini! Investor dan Pembeli Diminta Waspada

Thursday, 5 March 2026 - 10:49 WIB

Viral! Akun TikTok CaeInMotion Gadis Malang Bikin Heboh karena Desa dan “Matos Terkecil di Dunia”

Berita Terbaru