Ketua RT ditetapkan jadi Tersangka Usai Terlibat Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik Unpam

- Redaksi

Wednesday, 8 May 2024 - 03:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Ketua RT diamankan polisi usai terlibat kekerasan terhadap mahasiswa Katolik
( Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menetapkan Ketua RT yang berinisial D (53) dan tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan pengeroyokan terhadap mahasiswa Katolik Universitas Pamulang (Unpam), saat sedang beribadah di kos-kosan tempat mereka tinggal.

Kapolres Tangsel, AKBP Ibnu Bagus Santoso mengatakan setelah melakukan gelar perkara, pihaknya menetapkan empat tersangka dalam peristiwa tersebut.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

BACA JUGA: Dua Pria di Denpasar Jadi Korban Pengeroyokan, Begini Kronologinya!

 Tersangka D diduga melakukan intimidasi dengan berteriak menggunakan bahasa kasar untuk mempersuasi teman-temannya menyerang korban dan teman-temannya yang dianggap membuat gangguan di lingkungan mereka.

Baca Juga :  Kunci Kebahagiaan Hidup: Pentingnya Menjaga Kewarasan Diri

Tiga tersangka lainnya melakukan tindakan berteriak dan mendorong korban, sementara tersangka S membawa pisau untuk mengancam korban dengan kekerasan. 

Tersangka A juga membawa pisau dengan maksud menakut-nakuti korban.

BACA JUGA: Seorang Pria Tega Bunuh Teman Usai Genit ke Istrinya

“Barang bukti pertama rekaman video, kedua 3 (tiga) bilah senjata tajam jenis pisau, yang ketiga kaus berwarna merah, keempat kaos berwarna hitam,” jelasnya

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun. 

Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan, Pasal 351 KUHP ayat 1 penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Baca Juga :  Desain Kanopi Minimalis yang Cocok untuk Segala Jenis Rumah, Modern dan Mewah

Kemudian, tersangka juga dijerat Pasal 335 KUHP ayat 1 mengenai pemaksaan dengan ancaman kekerasan atau perbuatan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal satu tahun.

Sesuai dengan Pasal 55 KUHP ayat 1, mereka akan dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana dan orang yang turut melakukan perbuatan pidana.

Berita Terkait

4 Fakta Mengejutkan di Balik Video Ibu Tiri vs Anak Tiri di Kebun Sawit yang Viral! Netizen Sampai Berburu Link Aslinya
Viral! Video Ibu Tiri dan Anak Tiri di Kebun Sawit Bikin Warganet Melotot, Ternyata Ini Isi Aslinya
Jangan Kaget! Ini Dia Rahasia di Balik Potongan PPh THR yang Sering Bikin Geleng-Geleng Kepala
Video Viral Kebun Sawit Ibu Tiri vs Anak Tiri Bikin Heboh TikTok, Netizen Penasaran: Ternyata Ini Isi Rekamannya
Rekaman Ibu Tiri di Ladang Sawit Viral di TikTok, Banyak Dicari Netizen: Ternyata Ini Isi Videonya
5 Cara Print Info GTK 2026: Valid dan Anti Terpotong
4 Isi Video Ibu Tiri vs Anak Tiri di Ladang dan Kebun Sawit yang Viral di TikTok, Kontennya Bikin Warganet Heboh
Apa Isi Video Ibu Tiri vs Anak Tiri Viral di TikTok? Ini Kronologi dan Fakta Rekaman di Ladang Sawit

Berita Terkait

Thursday, 12 March 2026 - 14:06 WIB

4 Fakta Mengejutkan di Balik Video Ibu Tiri vs Anak Tiri di Kebun Sawit yang Viral! Netizen Sampai Berburu Link Aslinya

Thursday, 12 March 2026 - 13:58 WIB

Viral! Video Ibu Tiri dan Anak Tiri di Kebun Sawit Bikin Warganet Melotot, Ternyata Ini Isi Aslinya

Thursday, 12 March 2026 - 09:43 WIB

Jangan Kaget! Ini Dia Rahasia di Balik Potongan PPh THR yang Sering Bikin Geleng-Geleng Kepala

Wednesday, 11 March 2026 - 19:14 WIB

Video Viral Kebun Sawit Ibu Tiri vs Anak Tiri Bikin Heboh TikTok, Netizen Penasaran: Ternyata Ini Isi Rekamannya

Wednesday, 11 March 2026 - 16:12 WIB

Rekaman Ibu Tiri di Ladang Sawit Viral di TikTok, Banyak Dicari Netizen: Ternyata Ini Isi Videonya

Berita Terbaru

Cara Tukar Uang Baru di Bank BNI

Teknologi

Cara Tukar Uang Baru di Bank BNI, Berikut Langkah-langkahnya!

Thursday, 12 Mar 2026 - 16:56 WIB