Beras Mengalami Kenaikan, Segini Harganya Sekarang

- Redaksi

Saturday, 8 June 2024 - 05:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Beras premium
( Dok. Ist)

swarawarta.co.id – Pemerintah baru saja menaikkan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras secara resmi. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kebijakan ini diatur oleh Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 5 tahun 2024 yang merupakan perubahan dari Perbadan Nomor 7 tahun 2023 tentang HET Beras.

Baca juga: Zakat Warga Jabar Tembus Rp 514 M

Kepala Badan Pangan Nasional, Arief Prasetyo Adi, mengatakan bahwa penyesuaian HET beras ini dilakukan sebagai upaya untuk menjaga stabilisasi pasokan dan harga beras, di mana kebijakan yang diterapkan baik di hulu maupun di hilir.

“Jadi selaras dengan kepentingan di hulu di mana kita juga mengeluarkan Perbadan terkait Harga Pembelian Pemerintah (HPP) gabah dan beras, maka di hilir perlu juga melakukan penyesuaian. Karena harga di tingkat produsen (petani) juga akan seirama dengan harga di tingkat konsumen,” ujar Arief dalam keterangan tertulis Jumat (7/6/2024).

Baca Juga :  Harga Cabai Meroket, Pedagang dan Konsumen Menjerit

Baca Juga: Memasuki Pertengahan Ramadhan, Stok Beras Aman Hingga Lebaran

Arief menjelaskan bahwa proses penetapan HET beras ini telah melalui dinamika, diskusi, dan masukan dari berbagai pihak yang terkait dengan perberasan. 

“HET beras ini tidak serta merta lahir, namun melalui proses panjang pembahasan yang melibatkan organisasi petani, penggilingan, kementerian dan lembaga terkait. Ini kita analisis bersama dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk bagaimana dampaknya terhadap inflasi,” terang Arif.

HET Beras sebelumnya dalam peraturan Badan Pangan nomor 7 tahun 2023 dibagi berdasarkan zonasi sebagai berikut:

  • Zona 1: Jawa, Lampung, Sumsel, Bali, NTB, dan Sulawesi. HET beras medium senilai Rp 10.900/kg sedangkan HET beras premium Rp 13.900/kg.
  • Zona 2: Sumatera selain Lampung dan Sumsel, NTT, dan Kalimantan. HET beras medium sebesar Rp 11.500/kg dan HET beras premium Rp 14.400/kg.
  • Zona 3: Maluku dan Papua. HET beras medium sebesar Rp 11.800/kg dan HET beras premium sebesar Rp 14.800/kg.
Baca Juga :  Presiden Joko Widodo Dukung RK, Pramono Rano Optimis Menang Satu Putaran

 Berikut adalah daftar kenaikan HET Beras:

  • Wilayah Jawa, Lampung, dan Sumatera Selatan. HET beras medium naik menjadi Rp 12.500 per kilogram (kg) dan HET beras premium naik menjadi Rp 14.900 per kg.
  • Wilayah Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, dan Kepulauan Bangka Belitung. HET beras medium naik menjadi Rp 13.100 per kg dan HET beras premium naik menjadi Rp 15.400 per kg.
  • Wilayah Bali dan Nusa Tenggara Barat. HET beras medium naik menjadi Rp 12.500 per kg dan HET beras premium naik menjadi Rp 14.900 per kg.
  • Wilayah Nusa Tenggara Timur. HET beras medium naik menjadi Rp 13.100 per kg dan HET beras premium naik menjadi Rp 15.400 per kg. 
  • Untuk  wilayah Sulawesi, HET beras medium naik menjadi Rp 12.500 per kg dan HET beras premium naik menjadi Rp 14.900 per kg.
  • Wilayah Kalimantan. HET beras medium naik menjadi Rp 13.100 per kg dan HET beras premium naik menjadi Rp 15.400 per kg.
  • Wilayah Maluku. HET beras medium naik menjadi Rp 13.500 per kg dan HET beras premium naik menjadi Rp 15.800 per kg. Sedangkan di wilayah Papua, HET beras medium naik menjadi Rp 13.500 per kg dan HET beras premium naik menjadi Rp15.800 per kg.

Berita Terkait

Cara Melihat Pengumuman SPAN PTKIN 2026 Jalur Prestasi Tanpa Ribet
Cara Cek Plat Mobil Milik Siapa? Panduan Lengkap dan Mudah
Cara Mengecek Bansos 2026 Terbaru, Bisa Dilakukan dengan Lewat HP
UPDATE Gaji Pensiunan PNS 2026: Resmi Naik atau Tetap? Cek Nominal & Rinciannya
Cara Membayar UTBK 2026 Terbaru: Panduan Lengkap Berbagai Bank agar Bebas Kendala
Cara Mengecek Apakah Kita Mendapatkan Bantuan 600 Ribu dari Pemerintah Secara Online dengan Mudah
Cara Aktivasi NIK Jadi NPWP Online 2026 dengan Cepat Agar Pajak Beres!
Gempa M 7,3 Guncang Bitung Sulawesi Utara, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami

Berita Terkait

Tuesday, 7 April 2026 - 17:08 WIB

Cara Melihat Pengumuman SPAN PTKIN 2026 Jalur Prestasi Tanpa Ribet

Monday, 6 April 2026 - 09:50 WIB

Cara Cek Plat Mobil Milik Siapa? Panduan Lengkap dan Mudah

Sunday, 5 April 2026 - 16:32 WIB

Cara Mengecek Bansos 2026 Terbaru, Bisa Dilakukan dengan Lewat HP

Sunday, 5 April 2026 - 12:57 WIB

UPDATE Gaji Pensiunan PNS 2026: Resmi Naik atau Tetap? Cek Nominal & Rinciannya

Saturday, 4 April 2026 - 09:35 WIB

Cara Membayar UTBK 2026 Terbaru: Panduan Lengkap Berbagai Bank agar Bebas Kendala

Berita Terbaru